[1]
Khoiriyah, N. et al. 2023. Perkawinan Siri Sebab Tidak Memiliki Akta Perceraian dari Perkawinan Sebelumnya (Studi Kasus di Desa Sedayulawas Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan). Mahakim: Journal of Islamic Family Law. 7, 2 (Jul. 2023), 166–185. DOI:https://doi.org/10.30762/mahakim.v7i2.218.