ONLINE DISPUTE RESOLUTION (ODR) SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI ERA MODERNISASI
DOI:
https://doi.org/10.30762/q.v3i1.1484Keywords:
Online Dispute Resolution, Non Litigasi, win-win solutionAbstract
Secara konvensional, penyelesaian sengketa bisnis pada umumnya diselesaikan melalui pengadilan (litigasi). Adapun proses litigasi lebih bergaya dominasi yang menyebabkan posisi para pihak yang berlawanan, jauh dari konsep integrasi yang bersifat win-win solution. Tidak dapat dipungkiri pula bahwa proses penyelesaian melalui litigasi membutuhkan waktu yang cukup lama dan menyebabkan ketidakpastian bagi perusahaan atau para pihak yang bersengketa. Didalam dunia bisnis saat ini, penyelesaian sengketa melalui pengadilan tidak disukai oleh banyak pihak. Selanjutnya munculllah penyelesaian sengketa melalui jalur non letigasi. Salah satu bentuk non letigasi ini adalah Online Dispute Resolution (ODR). ODR merupakan penyelesaian sengketa melalui dunia maya
(internet) tanpa melakukan pertemuan secara fisik. ODR sudah dilakukan di banyak negara di Amerika dan di Eropa. Hal ini ditandai dengan munculnya institusi yang direpresentasikan oleh website mereka yang melayani penyelesaian sengketa dengan jalur Online Dispute Resolution ini.
Conventionally, business disputes are settled by litigation. While the settlement process is more focused on domination which leads to the opposing party's position, far from the concept of integration which is a win-win solution. It cannot be denied either because the settlement process through litigation takes quite a long time and depends on the company or the parties in dispute. In the business world today, being approved through the court is not approved by many parties. Then came the agreement through the non-litigation way. One of it is Online Dispute Resolution (ODR). ODR is an agreement from the virtual world (internet) without having a physical meeting. ODR has been carried out in many countries in America and in Europe. This is indicated by the agreement represented by their website which is presented resolved by this Online Dispute Resolution.
References
Basarah, Moch., 2011, Prosedur Alternatif Penyelesaian Sengketa; Arbitrase Tradisional dan Modern (Online). Yogyakarta, Genta Publishing.
Candra, Adel, “Penyelesaian Sengketa Transaksi Elektronik Melalui Online Dispute Resolution (ODR) Kaitan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik”, Jurnal Ilmu Komputer, Vol. 10 No . 2 (September 2014)
Dewi, Shinta, Cyber Law Perlindungan Privasi atas Informasi Pribadi Dalam E-Commerce menurut Hukum Internasional. Bandung: Widya
Padjajaran, 2009.
Elbadriati, Baiq, “Rasionalitas Penerapan Khiyar Dalam Jual Beli Islam”, Iqtishoduna Jurnal Ekonomi Islam, Vol. 5 No. 1 (Juni 2014)
Hendi Suhendi. 2002. Fiqh Muamalah. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Mardani, Jurnal. “Penyelesaian Sengketa Transaksi Elektronik Melalui Online Dispute Resolution (ODR) Kaitan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik No.11 Tahun 2008”, Mimbar Hukum, Vol 22 No.2 (Juni, 2010)
Marzuki, Peter Mahmud. 2011. Penelitian Hukum, Edisi I, Cetakan 7. Jakarta: Kencana.
Sitompul, Meline Gerarita, “Online Dispute Resolution (ODR) : Prospek Penyelesaian Sengketa E – Commerce di Indonesia, Renainssance Vol. 1 No . 2 (Agustus 2016)
Utama, Meria , 2010, Pelaksanaan Online Dispute Resolution (ODR) Arbitrase Di Indonesia Menurut Undang-undang No.30 Tahun 1999
tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya: Simbur Cahaya No.42
Tahun XV Mei 2010, ISSN NO. 14110-0614
Widnyana, I Made 2014.Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase, Jakarta: PT. Fikahati Aneska.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Qawanin: Journal of Economic Syaria Law
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.