@article{Mayaningsih_Hanin_2022, title={Akibat Hukum Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor: 155/G/2021/PTUN.SBY}, volume={1}, url={https://jurnalfasya.iainkediri.ac.id/index.php/verfassung/article/view/185}, DOI={10.30762/vjhtn.v1i2.185}, abstractNote={<p>Berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Nomor: 155/G/2021/PTUN.SBY, Surat Keputusan Bupati Bangkalan tentang Pengesahan Penetapan Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, dianggap batal dan tidak berlaku. Artikel hasil studi kepustakaan yang menggunakan metode penelitian hukum normatif ini menyimpulkan, pertama, surat keputusan yang dimaksud diputuskan batal dan tidak berlaku sejak putusan PTUN memiliki kekuatan hukum tetap. Kedua, Bupati Bangkalan perlu membuat keputusan baru menyesuaikan dengan hasil perhitungan terbanyak saat pemilihan umum. Ketiga, perlu adanya penegakan hukum terkait upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan sanksi adminitratif jika Bupati Bangkalan tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dalam putusan pengadilan yang dimaksud.</p>}, number={2}, journal={Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara}, author={Mayaningsih, Afifah and Hanin, Kamilatul}, year={2022}, month={Dec.}, pages={143–158} }