Analisis Yuridis Normatif terhadap Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. tentang Perkawinan Beda Agama
PDF

Keywords

determination
interfaith marriage
marriage law

How to Cite

Panji Maulana, R., & Hidayat, T. (2022). Analisis Yuridis Normatif terhadap Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. tentang Perkawinan Beda Agama. Mahakim: Journal of Islamic Family Law, 6(2), 162–176. https://doi.org/10.30762/mahakim.v6i2.154

Abstract

Abstract

 Indonesia is a unitary state consisting of thousands of large and small islands, and consists of various tribes, cultures and religions, and has the motto Bhinneka Tunggal Ika. The motto describes the diversity in Indonesia but all of them are one unit, such a diverse society will mingle and interact together in the life of society, nation and state. Interaction between tribes, races and religions is the initial door for people to know each other so that from this interaction some go to the marriage stage, some even get married even though they are constrained by different religions. This is gradually feared to cause a problem, if it refers to the norms that exist in religion regarding certain boundaries regarding marriage. Recently, there has been a decision by the Surabaya District Court Number 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. which grants requests for interfaith marriages. This determination certainly attracts attention when considering the rules contained in the UUP that marriage is valid if it is carried out according to the laws of each religious belief. The purpose of this study is to examine how the judge's considerations in determining the marriage application case study decision Number 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. and how the applicable regulations and norms regarding marriage. This type of research is (library research), namely by tracing sources of data or literature obtained from applicable regulations, books and others that have relevant. This research is descriptive analytical using a normative juridical approach. The results of this study indicate that the judges allow interfaith marriages by considering that each applicant remains in his position to carry out marriages by sticking to their respective beliefs and referring to Article 35 letter (a) of Law Number 23 of 2006 concerning Population Administration. It is hoped that this paper can provide views to the public regarding the problems of implementing interfaith marriages in Indonesia.

Keywords: Determination, interfaith marriage, marriage law.

Abstrak

Indonesia adalah sebuah negara kesatuan yang terdiri dari atas ribuan pulau besar dan kecil, serta terdiri dari berbagai suku, budaya serta agama, dan memiliki semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Semboyan tersebut menggambarkan keberagaman di Indonesia tetapi semuanya itu merupakan satu kesatuan,  masyarakat yang begitu beragam tersebut akan membaur serta berinteraksi bersama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Interaksi antar suku, ras dan agama adalah pintu awal masyarakat saling mengetahui sehingga dari interaksi tersebut ada yang berjalan ke tahap perkawinan, bahkan terdapat pula yang melakukan pernikahan walaupun terkendala beda agama. Hal tersebut lambat laun dikhawatirkan menimbulkan sebuah permasalahan, jika merujuk pada norma-norma yang ada dalam agama tentang batasan-batasan tertentu mengenai perkawinan. Dewasa ini muncul sebuah penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. yang mengabulkan permohonan untuk melangsungkan pernikahan beda agama. Penetepan tersebut tentu menarik perhatian jika mengingat aturan yang terdapat dalam UUP bahwa sahnya perkawinan apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama kepercayaan. Tujuan penelitian ini adalah menela’ah bagaimana pertimbangan hakim dalam menetapkan permohonan perkawinan studi kasus putusan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. dan bagaimana peraturan yang berlaku serta norma-norma mengenai perkawinan. Jenis penelitian ini merupakan (library research), yaitu dengan menelusuri sumber-sumber data atau literatur yang diperoleh dari aturan yang berlaku, buku-buku dan lainnya yang memiliki hubungan relevan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hakim mengizinkan perkawinan beda agama dengan menimbang para pemohon masing-masing tetap pada pendiriannya untuk melangsungkan perkawinan dengan tetap pada kepercayaannya masing-masing serta merujuk pasal 35 huruf (a) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Diharapkan tulisan ini dapat memberikan pandangan kepada khalayak mengenai problematika pelaksanaan perkawinan beda agama di Indonesia.

Keywords: Penetapan, perkawinan beda agama, Undang-Undang perkawinan

https://doi.org/10.30762/mahakim.v6i2.154
PDF

References

Ali, Mohammad Daud. Hukum Islam dan Peradilan Agama. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000.

Amri, Aulil. “Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam.” Media Syar’ah Vo. 2, No. 1 (2020).

Asiah, Nur. “Kajian Hukum Terhadap Perkawinan Beda Agama Menurut Undang-Undang Perkawinan Dan Hukum Islam.” Jurnal Hukum Samudra Keadilan Vol. 10, No. 2 (Juli 2015).

Asmin. Status Perkawinan Antar Agama Ditinjau Dari Undang-Undang Perkawinan Nomor 1/1974. Jakarta: PT. Dian Rakyat, 1986.

Farchana, Hanum, dan Mastur. “Tinjauan Hukum Perkawinan Beda Agama dan Akibat Hukumnya Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Qistie Vol. 11, No. 1 (Mei 2018)

Fathullah, Israfil, dan Sri Hariati. “Problematika Keabsahan Perkawinan Beda Agama Yang Dilakukan Di Luar Wilayah Hukum Indonesia.” Jurnal Kompilsasi Hukum Vol. 5, no. No. 1 (Juni 2020).

Ghozali, Abdul Rahman. Fiqh Munakahat. Jakarta: Prenada Media Group, 2003.

———. Fiqih Munakahat. cet. 3. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008.

Hadikusuma, Hilman. Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan. Cet. 2. Bandung: Mandar Maju, 2003.

Hazairin. Demokrasi Pancasila. Jakarta: Bina Aksara, 1983.

Ikhtiyanto. Perkawinan Campuran dalam Negara RI. Jakarta: Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan RI Depag, 2003.

Indonesia, Departemen Agama Republik. Instruksi Presiden RI No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam.

Istiqomah, Assabilatul. “Analisis Putusan Penggadilan Negeri Makasar Tentang Permohonan Perkawinan Beda Agama Nomor: 622/Pdt.P/2018/PN.Mks Perspektif Maqasid Al-Syari’ah.” Skripsi, Program Stdi Hukum Keluarga Islam, Institut Agama Islam Negeri Surakarta.

Kaharuddin, dan Syarifuddin. “Pernikahan Beda Agama dan Dampak Terhadap Pendidikan Agama Anak.” Sangaji Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol. 4, No. 1 (Maret 2020).

Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perdata Indonesia. Cet. ke-3. PT citra Aditya Bakti, 2000.

Oratmangun, Hubertus Shakti Bagaskara. “Perkawinan Beda Agama Di Indonesia (Studi Kasus: Penetapan PN Jakarta Selatan Nomor 1139/Pdt.P/2018/Pn.Jkt.Sel).” Indonasian Notary Vol. 3, No. 2 (2021).

Qardhawi, Yusuf. Halal dan Haram. Bandung: Jabal, 2012.

Rajafi, Ahmad. Progresivitas Hukum Keluarga Di Indonesia. Manado: Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah IAIN Manado, 2018.

Rozak A. Sastra, Abd. Pengkajian Hukum Tentang Perkawinan Beda Agama (Perbandingan Beberapa Negara). Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional KEMENKUMHAM, 2011.

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Copyright (c) 2022 Rahmatulloh Panji Maulana, Taufiq Hidayat