Urgensi Penggunaan Surat Keterangan Waris dalam Peralihan Hak sebagai Upaya Perlindungan dan Kepastian Hukum Ahli Waris

Authors

  • Avisena Aulia Anita Universitas Airlangga
  • Muhammad Fajar Sidiq Widodo Institut Agama Islam Negeri Kediri

DOI:

https://doi.org/10.30762/mahakim.v7i2.245

Keywords:

Certificate of Inheritance, Legal Protection, Legal Certainty, Heirs

Abstract

Transfer of rights occurs due to inheritance, which requires a Certificate of Inheritance as a requirement in processing the transfer of rights, especially those transferred due to Inheritance. This is stipulated as a condition for inheritance because the Inheritance Certificate is proof of the condition of the person who died (heir), the inheritance (boedel), and who the heirs are left behind. Not only that, this is also an effort to provide legal protection and certainty for heirs. The research method uses normative juridical, as well as statutory and conceptual approaches. Using descriptive analysis which aims to describe various problem formulations and provide solutions related to the problem formulations above. From the research, it was found that the issuance of a Certificate of Inheritance by an agency is considered important because it is a tool to facilitate the management of the transfer of rights that occurs due to inheritance, especially for heirs as users of the Certificate of Inheritance and one thing is certain wherever the Certificate of Inheritance is made and issued either through a Notary, Inheritance Hall or sub-district will have permanent, binding legal force and be legally valid.

References

Aisyah. “Eksistensi Perlindungan Hukum Warga Negara Terhadap Tindakan Pemerintah Dalam Membuat Keputusan Administrasi Negara.” Jurnal Hukum Samudera Keadilan 11, no. 1 (2016).

Ali Afandi. Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian. Jakarta: Rineka Cipta, 1997.

Dewanata. “Tinjauan Yuridis Pembuatan Akta Peralihan Hak Atas Tanah Yang Tidak Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan.” Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan 6, no. 2 (2021).

Erwinsyahbana and Harmita. “Kekuatan Hukum Surat Keterangan Ahli Waris Bagi Anak Luar Kawin Dari Perkawinan Tidak Tercatat.” Jurnal Hukum Novelty 8, no. 2 (2017).

Habib Adjie. Sanksi Perdata Dan Sanksi Adinistratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Bandung: Refika Aditama, 2008.

Henky Wibawa Bambang Pramana, Suhariningsih, and Abdul Rachmad Boediono. “Analisis Yuridis Surat Keterangan Waris Segai Alat Bukti.” Brawijaya Law Student Journal, 2014.

J. Andhy Hartanto. Kedudukan Hukum Dan Hak Waris Anak Luar Kawin Menurut Burgerlijk Wetboek. Yogyakarta: LaksBang Press Indo, 2008.

J. Satrio. Hukum Waris. Bandung: PT. Citra Aditya Bhakti, 1990.

Johny Ibrahim. Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia, 2007.

Kepala BPH. “Pembuatan Surat Keterangan Waris,” 2023. http : Jakarta.Kemenkumham.go.id / kanwil DKI Jakarta.

Mertokusumo. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 2002.

Moechtar. Perkembangan Hukum Waris, Praktik Penyelesaian Sangketa Kewarisan Di Indonesia. Jakarta: Prenada Kencana, 2019.

Moh Nazir. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2005.

Ni Ketut Novita sari, Sihabudin, and Bambang Sutjito. “Penggolongan Penduduk Dalam Pembuatan Surat Keterangan Waris Terkait Pendaftaran Hak Atas Tanah Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.” Jurnal RechtIdee 14, no. 2 (Desember 2019).

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2009.

Santoso. Hukum Agraria : Kajian Komprehensif. Jakarta: Prenada Kencana, 2012.

Siti Rohmatin, Aran Eko Widhiarto, and Imam Rahmat Sjafi’i. “Keabsahan Surat Keterangan Ahli Waris Yang Di Buat Oleh Kepala Desa / Lurah Dan Camat Untuk WNI Asli.” Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan 7, no. 1 (2022).

Soebekti. “Kaitan Undang-Undang Perkawinan Dengan Penyusunan Hukum Waris.” In Simposium Hukum Waris Nasional. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, 1983.

Soekromo. “Proses Pembuktian Dan Penggunaan Alat-Alat Bukti Pada Perkara Perdata Di Pengadilan.” Jurnal Hukum 11, no. 1 (2014).

Sri Hajati, Soelistyowati, Prawitra Thalib, Fiska Silvia Raden Roro, Erni Agustin, and Oemar Moechthar. Hukum Waris Adat, Islam, Dan Burgerlijk Wetboek. Surabaya: Airlangga University Press, 2018.

Syofyan Hadi, and Tomy Michael. “Principles of Defense (Rechtmatigheid) In Decision Standing of State Administration.” Jurnal Cita Hukum 5, no. 2 (2017).

Tamakiran. Asas-Asas Hukum Waris Menurut Tiga Sistem Hukum. Bandung: Pionir Jaya, 1987.

Tan Tong Kie. Studi Notariat Dan Serba Serbi Praktek Notaris. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2007.

Downloads

Published

2023-07-01

How to Cite

Anita, A. A. ., & Widodo, M. F. S. . (2023). Urgensi Penggunaan Surat Keterangan Waris dalam Peralihan Hak sebagai Upaya Perlindungan dan Kepastian Hukum Ahli Waris. Mahakim: Journal of Islamic Family Law, 7(2), 215–234. https://doi.org/10.30762/mahakim.v7i2.245

Issue

Section

Articles