TANGGUNG JAWAB PIHAK PT. PEGADAIAN (PERSERO)TERHADAP HILANGNYA BARANG GADAI DI PT. PEGADAIAN SYARIAH CABANG BLIMBING KOTA MALANG
RESPONSIBILITY OF PT. PEGADAIAN (PERSERO) AGAINST LOSS OF POSTAGES IN PT. PEGADAIAN SHARI’AH PAWNSHOP BLIMBING BRANCH MALANG CITY
DOI:
https://doi.org/10.30762/qawanin.v6i1.3%20Keywords:
responsibility, settlement method, pawnAbstract
- Pegadaian shari’ah (Persero) is one of the places to provide loan funds on the basis of the law of pawning, with the condition that there is the delivery of movable objects which are used as collateral for the pledge from the customer to PT. Pegadaian shari’ah (Persero). This pawn is regulated in book II Title 20 article 1150 of the Civil Code. The pawned object must be with the pawnbroker as long as the pawnbroker has not been able to repay the loan, and the pawnshop has a great responsibility to take care of the pawned goods. If the pledged goods are damaged or lost, then the pawnbroker must provide compensation to the injured party by claiming to insurance. The purpose of this study is to find out how the responsibility of the Pawnshop to the lost collateral and find out how to solve the problem of the debtor's demands on the lost collateral at PT. Sharia Pawnshop (Persero) Blimbing Branch, Malang City. The results of the study are that if there are cases of damage or loss of collateral during the pawn process, then the PT. Pegadaian Syariah (Persero) is responsible for the damaged or lost collateral. In providing compensation, PT. Pegadaian Syariah (Persero) must be based on the provisions that have been regulated in the Pawnshop Work Order book which regulates how to provide compensation if the collateral is lost, such as conducting prior consultations with the debtor until there is an arrangement for an insurance claim so that no one is harmed from both sides parties.
- PT. Pegadaian syariah ( Persero) merupakan salah satu tempat pemberian pinjaman uang berdasarkan dasar hukum gadai, dengan ketentuan terdapatnya penyerahan barang- barang beranjak yang dijadikan selaku barang agunan gadai dari pelanggan pada PT. Pegadaian syariah( persero). Gadai ini diatur dalam buku II Titel 20 bab 1150 KUHPerdata. Barang gadai wajib diantara pada pemegang gadai sepanjang donatur gadai belum sanggup melunaskan pinjamannya, serta pihak pegadaian memiliki tanggung jawab yang besar buat melindungi barang- benda gadai itu. Bila beberapa barang agun itu cacat atau lenyap, hingga pihak pemegang agun wajib membagikan ubah kehilangan pada pihak yang dibebani dengan metode meklaimkan ke asuransi. Tujuan riset ini buat mengenali gimana Tanggung jawab pihak Pegadaian kepada benda agunan yang lenyap serta mengenali metode penanganan permasalahan atas desakan debitur kepada benda agunan yang lenyap di PT. Pegadaian syariah( persero) Cabang Blimbing Kota Malang. Hasil riset merupakan bila ada permasalahan kehancuran ataupun kehabisan benda agunan sepanjang cara gadai berjalan, hingga pihak PT. Pegadaian syariah( Persero) bertanggung jawab atas barang agunan gadai yang cacat ataupun lenyap itu. Dalam membagikan ganti rugi, PT. Pegadaian syariah( Persero) wajib bersumber pada pada determinasi yang sudah diatur dalam buku Aturan Profesi Pegadaian yang menata gimana metode membagikan ubah rugi bila benda agunan itu lenyap semacam melaksanakan konferensi terlebih dulu pada debitur hingga terdapat pengurusan ke klaim asuransi alhasil tidak terdapat yang dibebani dari kedua koyak pihak.
References
Asyhadie, Z. Hukum Jaminan di Indonesia:Kajian Berdasarkan Hukum Nasional dan Prinsip Ekonomi Syariah. Depok. PT Raja Grafindo Persada. 2018.
Buku Panduan PT. Pegadaian. Pedoman Pengendalian Gratifikasi. Jakarta Pusat. PT. Pegadaian (Persero). 2014.
Kusumastuti, D., Supriyanta., & Sutiyo,. Implementation Of Fiducia Security Execution In Indonesia: In Prespective Of Principle Justice. - Palarch’s Journal Of Archaeology Of Egypt/Egyptology, (Online), Vol 18 No. 3, 236-247, 2021 (https://archives.palarch.nl/index.php/jae/article/view/5093), diakses pada tanggal 11 Desember 2021.
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan. Pokok Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-pokok Hukum Jaminan dan Perorangan, Yogyakarta, Liberty. 1980.
Subekti, R & Tjitrosudibio, R. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta Timur. PT Balai Pustaka (Persero). 2014.
Suteki dan Galang Taufani.Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori, dan Praktik). Depok: Rajawali Press. 2018.
Surat Edaran Direksi PT Pegadaian (Persero) nomor 87/UG.2.00212/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Ganti Rugi Barang Jaminan
Usman, Rachmadi. Hukum Kebendaan. Jakarta : Sinar Grafika. 2013.
Peraturan Pemerintah nomor 103 tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian.
Peraturan Direksi PT. Pegadaian (Persero) nomor 98/DIRI/2017 tentang perubahan atas Keputusan Direksi nomor 492/UG2.20011/2011 tentang Pedoman Ganti Rugi Barang Jaminan.
Portal PERUM Pegadaian. (Online), 2021, (http:// www. Pegadaian.co.id/p.kreasi.php?uid)., diakses pada tanggal 01 Agustus 2021.
Undang-undang (UU) tentang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. (Online). https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/45288/uu-no-8-tahun-1999. di akses pada tangga 23 Januari 2022.
Y. Sri Susilo, dkk. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT. Salemba Empat. 2000.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Qawãnïn Journal of Economic Syaria Law
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.