IMPLEMENTASI TEKNIK BAGI HASIL PADA KERJASAMA ANTARA PETANI BAWANG MERAH DENGAN PEKERJA DITINJAU DARI PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM (THE PROFIT-SHARING TECHNIQUE IMPLEMENTATION IN COOPERATION AMONG ONION FARMERS AND WORKERS ASSESSED FROM ISLAMIC ECONOMIC PERSPECTIVE
DOI:
https://doi.org/10.30762/qawanin.v4i2.2494Keywords:
Profit-sharing, Cooperation, Land Owners and CultivatorsAbstract
Kerjasama adalah proses sosial yang dilakukan antara dua orang atau lebih yang melibatkan pembagian tugas, dimana setiap orang mengerjakan setiap pekerjaan yang merupakan tanggung jawabnya demi tercapainya tujuan bersama, ada 3 (tiga) hal yang dapat dilakukan agar tujuan dari kerjasama tersebut tercapai yakni: saling terbuka, toleransi, dan tanggung jawab. Adapaun sistem bagi hasil dalam bidang pertanian adanya keuntungan dibagi sesuai dengan perjanjian, namun jika mengalami kegagalan maka, keduanya tidak mendapatkan apa-apa. Dan Ekonomi Islam atau ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang adil, transparan, mementingkan nilai kemanusiaan dan kesejahteraan, bebas dari riba, tidak mengandung unsur penipuan, paksaan spekulasi, serta jauh dari hal-hal yang dilarang dalam syariat Islam, maka tujuan dari penelitian ini bermaksud untuk mengetahui bagaimana implementasi teknik bagi hasil pada kerja sama antara petani bawang merah dengan pekerja di Desa Ngudikan Kec. Wilangan Kab. Nganjuk ditinjau dari perspektif ekonomi Islam. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, sedangkan metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, serta dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Hubungan kerjasama yang terjalin antara pemilik tanah dengan penggarap memiliki interaksi sosial dengan baik yang dapat menciptakan ukhuwah antar keduanya dan meminimalisir terjadinya akumulasi kekayaan disegelintir orang kaya saja. Perihal lain seperti penggarap menuntut bagi hasil saat gagal panen, tidak adanya zakat yang dikeluarkan pemilik tanah maupun penggarap, belum sesuai dengan perspektif ekonomi Islam karena belum sepenuhnya menerapkan prinsip dasar ekonomi Islam yakni keadilan dan ketuhanan. Sedangkan adanya sistem pembayaran bibit dengan menggunakan sistem yarnen, tidaklah dibenarkan dalam ekonomi Islam, karena didalamnya menggandung unsur MAGRIB (maysir, gharar, riba) yang dilarang oleh syariat.
Cooperation is a social process carried out between two or more people that involves a division of tasks, where every person does work which belongs to their responsibility to achieve of common goals, the three things should be conducted to achieve the goals, namely: mutual openness, tolerance, and responsibility. The system of profit-sharing system in agriculture, the both parties divide the profit based on the agreement, but if they fail, they will get nothing. And Islamic economics or sharia apply economic system in fair, transparent, and also focus on emphasizing human values and prosperity, usury free. The Islamic economic system does not contain elements of fraud, forced speculation, and is far from things that are prohibited in Islamic law, so the purpose of this research is to find out how the implementation of profit-sharing techniques in cooperation among onion farmers and workers in Ngudikan Village, Wilangan District Nganjuk viewed from Islamic economic perspective. This research used qualitative approach, the data collection methods used are observation, interviews, and documentation. The results of this study indicate that the cooperative relationship that exists among landowners and cultivators has good social interactions that can create ukhuwah between the two and minimize the accumulation of wealth between the rich and poor. Meanwhile, the other matters, such as cultivators demanding profit-sharing during crop harvesting failure, the absence of zakat issued by land owners and cultivators, are not yet in accordance with the Islamic economic perspective because they have not fully implemented the basic principles of Islamic economics, justice and God. Meanwhile, the existence of a seed payment system using the yarnen system is not allowed in Islamic economics, because it contains elements of MAGRIB (maysir, gharar, riba) which are prohibited by the Sharia.
References
Asmawati, 2018, Peran Usaha Tani Bawang Merah Dalam Meningkatkan Ekonomi Rumah Tangga Petani Studi Kasus Kecamatan Belo Kabupaten Bima, (Skripsi Jurusan Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam Uin Alauddin Makasar Al-Qur’an Nur Karim, Surah Az-Zuhruf Ayat 32
Abdulsyani, 1994, Sosiologi Skematika Teori dan Terapan, Jakarta: Bumi Aksara Arwini Andi, Skripsi, 2014, Sistem Bagi Hasil Muzara’ah) Pada Msayarakat Petani Penggarap Dan Pemilik Lahan Di Desa Tanjonga Kec. Turatea Kab. Janebponto Menurut Tinjauan Hukum Islam, Makasar: Fakultas Syariah Dan Hukum, Uin Alaudin Makasar
Anggito Albi Dan Setiawan Johan, 2018, Metode Penelitian Kualitatif, Sukabumi: CV. Jejak Afdawaiza, Terbentuknya Akad Dalam Hukum Perjanjian Islam, Jurnal ElMawarid Edisi XVIII Tahun 2008
Dokumentasi, Desa Ngudikan, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, 2019
Fajjriyah Noor, 2017, Kiat Sukses Bawang Merah, Yogyakarta: Bio Genesis Ghazali Rahman Abdul Dkk, 2010, Fiqih Muamalat, Jakarta:, Kencana
Ghony Djunaidi Dan Almanshur Fauzan, 2012, Metode Penelitian Kualitatif Yogyakarta, Ar-Ruzz Media Yogyakarta
Hasbiyallah, 2014, Sudah Syar’ikah Muamalahmu?, Yogyakarta: Salma Ide,
Https://Www.Google.Com.Pengertian+Modal, Diakses Pada 20 April 2020.
Kurniangsih Astuti Dkk, 15 Oktober 2018, Karakter Pertumbuhan Tanaman Bawang Merah Pada Berbagai Komposisi Media Tanaman,
Journal IPB Lubis K Suwardi, 2000, Hukum Ekonomi Islam, Jakarta: Sinar Grafika Mansyamsari Ira, 2014, Karakteristik Petani Dan Hubunganya Dengan Kompetensi Petani Lahan Sempit, Jurnal Agrisep, Vol 15.
Moleong J Lexy, 2004, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Pt Remaja Rosdakarya
Mas’adi A Ghuffron, 2002, Fiqih Muamalah Kontekstual, Jakarta: Pt Raja Grafindo
Prasetyo Yoyok, Ekonomi Syariah Cetakan Pertama , Aria Mandiri, 2018
Qardawi Yusuf, 1993, Fiqh Al-Zakat (Hukum Zakat) Tejemah: Salman Haru, Bogor: Pt Pustaka Litera Antara Nusa
Rafly Muhammad Dkk, 2016, Muzara’ah (Perjanjian Bercocok Tanam Lahan Pertanian Menurut Kajian Hukum Islam), Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol Ii, No 2,
Rahmat Saeful Pupu, Januari-Juni 2009, Penelitian Kualitatif, Equilibrium,Vol 5 No. 9 Suryabarata Sumardi, 1987, Metode Penelitian, Jakarta: Rajawali
Sholihin Ifham Ahmad, 2010, Buku Pintar Ekonomi Syariah, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Sugiyono, 2014, Memahamai Penelitian Kualitatif, Bandung: Alfabeta,
Putra Nusa, 2011, Penelitian Kualitatif Proses Dan Aplikasi, Jakarta: Indeks
Sabiq Sayid, 1996, Fiqih Sunah Jilid 4, Bandung: Pt. Alma ‘Arif
Surahmi Intan Ade, 2019, Skripsi, Implementasi Akad Muzara’ah Dan Mukhabarah Pada Masyarakat Tani Desa Blang Krueng Dan Desa Lam
Asan Kabupaten Aceh Besar, Banda Aceh: Universtas Ar-Raniry
Suhendi Hadi, 2013, Fiqih Mu’amalah, Jakarta:, Pt Raja Grafindo Persada Theresia Valentina, Mart 2016, Analisis Persepsi Petani Terhadap
Penggunaan Benih Bawang Merah Lokal Dan Impor Di kabupaten Cirebon Jawa Barat, Jurnal Penyuluhan, Vol 12
Taqiyudin Imam, Kifayatul Ahyar, Juz 1, Surabaya:Dar Al-Ahya’
Thomas Lewis dan Johnson B Elaine, 2014
Tjipto Fandi, 1994, Total Qualiti Managemen , Yogyakarta: Andi Offest
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Qawanin: Journal of Economic Syaria Law
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.