ANALISIS TRANSAKSI JUAL BELI BAWANG MERAH BERPANJAR DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI DESA PUTREN KECAMATAN SUMORO KABUPATEN NGANJUK) (Cancellation of Akad for Selling Onions Around In Islamic Legal Pespectives)

Authors

  • Moh. Ridlo Pambudi IAIN Kediri
  • Jamaludin A. Kholik Fakultas Syari'ah IAIN Kediri
  • Moh. Nafik Fakultas Syari'ah IAIN Kediri

DOI:

https://doi.org/10.30762/q.v3i1.1540

Keywords:

Cancellation, Covenant, Experience

Abstract

Dalam transaksi jual-beli terkadang terjadi ketidak seimbangan dalam keuntungan maupun kerugian antara kedua Aqid. Dalam hal ini batalnya akad jual-beli bawang merah berpanjar yang dilakukan oleh Masyarakat Desa Putren Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk pembeli bawang merah berpanjar ketika harga bawang merah naik, harganya tidak di naikan oleh sipembeli kemudian ketika bawang merah harganya turun sipembeli berhak menurunkan harganyanya sesuka hati. Secara metodologi, penelitian ini merupakan
penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan normatif. Penyusun menggunakan analisis kualitatif yang berlangsung selama dan setelah pengumpulan data dengan metode observasi, wawancara, dandokumentasi. Analisis data digunakan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan peneliti, bahwa Praktek pembatalan akad jual beli bawang merah berpanjar di Desa Putren menurut tinjauan perspektif hukum Islam adalah tidak diperbolehkan dan diperbolehkan, tidak diperbolehkan dikarenakan salah satu pihak masih dirugikan dan itu dikatakan fasid, kurangnya informasi ketika  melakukan akad mengenai materi. Hal ini mengacu pada penjualan dimana obyek penjualan atau harga atau waktu pembayarannya belum di ketahui dan ditentukan. Di perbolehkan karena jual beli telah sesuai dengan rukun dan syarat akad, yaitu terdapat penjual dan pembeli yang bertujuan untuk menjual dan membeli, barang yang diperjual belikan adalah bawang merah. Selain itu jual beli bawang merah dengan sitem berpanjar ini dapat mendatangkan kemashlahatan bagi masyarakat setempat.

In buying and selling transactions sometimes there is an imbalance in the profits and losses between the two Aqid. In this case the cancellation of the onions sale and purchase agreement carried out by the Putren Village Community in Nganjuk Regency Sukomoro Subdistrict, the buyer of the onion rises when the price of onion rises, the price is not raised by the buyer then when the onion drops. Methodologically, this research is a field research (field research) with a normative approach. The researcher uses qualitative analysis that takes place during and after data collection using observation, interview, and documented methods. Data analysis was used using qualitative descriptive methods. Based on the results of research conducted by researchers, that the practice of canceling onions buying and selling contracts in Putren Village according to a perspective of Islamic law is not permissible and permissible, it is not permitted because one party is harmed and it is said to be a fascist, lack of information when making contracts regarding material . This refers to sales where the object of sale or price or time of payment has not been known and determined specifically. It is permitted because buying and selling is in accordance with the pillars and the terms of the contract, namely there are sellers and buyers who aim to sell and buy, the items that are traded are shallots. In addition, the sale and purchase of shallots with this floating system can bring benefits to the local community.

References

Al-Baihaqi, as-Sunan al-Kubra, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2003.

Al-Bukhari, Sahih al-Bukhari Muslim, Baerut: Dar al-Fikr, 1981.

Anwar, Syamsul, Hukum Perjanjian Syariah, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.

as-Saqaf, Alwi Ibn Ahmad, Tarsyih alMustafidin, Beirut: Mustafa al-Bab al-Halabi, 1990.

asy-Syatiri, Ahmad Ibn ‘Umar, al-Yaqut anNafis, ‘Aden: Maktabah as-S|aqafah, 2002 .

Djuawaimi, Dimyauddin, Pengantar Fikih Muamalah, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.

Dodi, Limas, Metodologi Penelitian: Science Methods, Metode Tradisional dan Natural Setting, Berikut Teknik Penulisanya, Yogyakarta: Pustaka Ilmu, 2015.

Enag, Hidayat, Fiqh Jual Beli, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2015.

Miru, Ahmad, Hukum Kontrak Bernuansa Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2012.

Morison, Metodologi Penelitian Surve, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012.

Muafa, “Jual Beli ‘Arobun, Apa Itu?”, http://irtaqi.net/2018/04/30/jual-beliarobun-apa-itu/

Muzaki, Metodologi Riset, Yogyakarta: Bagian Penerbitan Fakultas Ekonomi UII, 1983.

Sarwat, Ahmad, “Uang Muka Hangus, Haramkah Hukumnya?”, https://www.rumahfiqih.com/konsultasi-1368431903-uang-muka-hangusharamkah-hukumnya.html.

Tri Wanda, Sari, Slamet, Sumarto, Makmuri, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Jual Beli Bawang Merah Dengan Tebas”,

https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/ucej/article/view/1017/1044

Wizarah al-Auqaf wa asy-Syu’un alIslamiyyah, al-Mausu’ah alFiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait: Dar as-Salasil, 1987.

Downloads

Published

2019-01-28

How to Cite

Moh. Ridlo Pambudi, Jamaludin A. Kholik, & Moh. Nafik. (2019). ANALISIS TRANSAKSI JUAL BELI BAWANG MERAH BERPANJAR DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI DESA PUTREN KECAMATAN SUMORO KABUPATEN NGANJUK) (Cancellation of Akad for Selling Onions Around In Islamic Legal Pespectives). Qawãnïn Journal of Economic Syaria Law, 3(1), 97–116. https://doi.org/10.30762/q.v3i1.1540

Issue

Section

Articles