ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO.37P/HUM/2017 TENTANG UJI MATERIIL PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 26 TAHUN 2017

Authors

  • Moch. Ichwan Satria Hukum Ekonomi Syari’ah IAIN Kediri
  • Dr. H. Abdullah Taufik, SH, MH Fakultas Syari'ah IAIN Kediri
  • Amrul Muttaqin, M.EI Fakultas Syari'ah IAIN Kediri

DOI:

https://doi.org/10.30762/q.v3i1.1485

Keywords:

Juridical Analysis, Basic Legal Considerations, Legal Implications

Abstract

Menteri Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri No.26 Tahun 2017 tentang regulasi beroperasinya transportasi online. Namun dalam perkembanganya, pengemudi transportasi online merasa dirugikan atas berlakunya Peraturan Menteri tersebut, kemudian mereka mengajukan permohonan uji materiil kepada Mahkamah Agung, dalam putusan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan para pengemudi transportasi online dengan membatalkan 14 (empat belas) pasal yang dianggap bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis yuridis normatif terhadap dokumen hukum putusan Mahakamah Agung. Skripsi ini membahas bagaimana dasar pertimbangan hukum dan implikasi hukum dari Putusan Mahkamah Aagung No.37P/HUM/2017. Kesimpulan penulisan diatas sebagai berikut: Pertama, dasar pertimbangan hukum putusan Mahkamah Agung adalah UU No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait penentuan tarif. Kedua, implikasi hukum selesainya proses hukum akibat uji materiil dalam lingkungan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat, secara yuridis putusan tersebut memberi kesempatan kepada angkutan berbasis aplikasi online untuk kembali menjalankan sistem operasional mereka selama ini, implikasi sosial dibatalkannya pasal teknis terkait operasional angkutan berbasis aplikasi online dapat memicu keresahan kembali antara angkutan konvensional dengan angkutan berbasis aplikasi online.

The Minister of Transportation issued Ministerial Regulation No.26 of 2017 concerning regulation of the operation of online transportation. But in its development, online transportation drivers feel aggrieved by the enactment of the Ministerial Regulation, then they submit a request for judicial review to the Supreme Court, in a Supreme Court ruling granting the request of online transportation drivers by canceling 14 (fourteen) articles which are considered contrary to the laws - higher invitation. This study uses a qualitative approach with normative juridical analysis of the Supreme Court's Supreme Court legal documents. This thesis discusses how the basic legal considerations and legal implications of the Aagung Court Decision No.37P / HUM / 2017. The conclusion of the above writing is as follows: First, the basic legal considerations of the Supreme Court's decision are Law No.20 of 2008 concerning Micro, Small and Medium Enterprises and Law No.22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation related to the determination of tariffs. Second, the legal implications of the completion of the legal process due to the material testing in the Supreme Court are final and binding, judicially the decision provides an opportunity for online application-based transportation to re-run their operational systems so far, social implications for the cancellation of technical applications related to online application-based transportation operations can trigger a return of unrest between conventional transport and online application-based transportation.

References

Adisasmita, Rahardjo, Dasar-Dasar Ekonomi Transportasi (Yogyakarta:Graha Ilmu,2010)

Ari Kuncoro, “Anomali Data Makro dan Mikro”, kompas media, http://www.kompas.com, 9 Agustus 2017, diakses tanggal 19 November

Asshiddiqie, Jimly, Menuju Negara Hukum Yang Demokratis (Jakarta: Bhuana Ilmu Populer,2009)

Aksa, Nur Syam, Pengantar Transportasi Wilayah dan Kota (Makasar:Universitas Islam Negeri Alaudin, 2014)

Basrowi, Pengantar Sosiologi (Bogor: Ghalia Indonesia, 2005)

C. Jotin Khisty, B. Kent Lall, Dasar-Dasar Rekayasa Transportasi (Padang: Universitas Bung Hatta, 2003)

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua(Jakarta: Balai Pustaka, 1996)

Febra Robiyanto, Akuntansi Praktis Usaha Kecil dan Menengah (Semarang: Studi Nusa, 2004)

Kagramanto, Budi, Hukum Persaingan Usaha (Surabaya: Laras, 2008) “Ketentuan Umum Pengguna Aplikasi Go-Jek”, Go-Jek, https://www.gojek.com/terms-of- service/, diakses tanggal 10 maret 2018.

Muhammad, Abdul Kadir, Hukum Pengangkutan Niaga (Bandung: Citra Aditya Bakti,2004)

Mulyadi Nitisusastro, Kewirausahaan dan Manajemen Usaha Kecil (Bandung: Alfabeta, 2010)

Putusan Mahkamah Agung Nomor 37P/HUM/2017.

Putusan Mahkamah Konstitusi No.78/PUUXIV/2016.

Soegijatna, Tjakranegara, Hukum Pengangkutan Barang Dan Penumpang (Jakarta: Rineka Cipta, 2007)

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Y. Maryono, B. Patmi Istiana, Teknologi Informasi dan komunikasi 1 (Yokyakarta: Yudhistira Ghalia Indonesia, 2008)

Downloads

Published

2019-01-28

How to Cite

Moch. Ichwan Satria, Dr. H. Abdullah Taufik, SH, MH, & Amrul Muttaqin, M.EI. (2019). ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO.37P/HUM/2017 TENTANG UJI MATERIIL PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 26 TAHUN 2017. Qawãnïn Journal of Economic Syaria Law, 3(1), 66–96. https://doi.org/10.30762/q.v3i1.1485

Issue

Section

Articles