Abstract
This article aims to determine the effectiveness of the Marriage Guidance program in KUA, Gedangan District, Sidoarjo. This research is qualitative field research with inductive data analysis. The result of this research is that the implementation of Marriage Guidance at KUA Gedangan Sidoarjo is in line with the Decree of the Director-General of Islamic Community Guidance Number 379 of 2018 concerning Guidelines for the Implementation of Prenuptial Marriage Guidance for Prospective Brides. The program of Marriage Guidance at the KUA, Gedangan District, which has only been implemented for the last two years, has been ineffective because there are several inhibiting factors, including funding, facilities, and infrastructure, and implementation time. After all, the bride and groom cannot attend due to work and the lack of desire for the prospective bride to participate in Marriage Guidance. Therefore, the KUA emphasizes the process of rafa ‘both’ administrative rafa’ and rafa’ of the future bride and groom’s readiness, with the hope of reducing the number of divorces that occur in Gedangan Sidoarjo.
References
Andri, Muhammad. “Implementasi Bimbingan Perkawinan Sebagai Bagian dari Upaya Membangun Keluarga Muslim yang Ideal.” Adil Indonesia Jurnal 2, no. 2. Juli 2020).
Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 379 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Pranikah bagi Calon Pengantin. (2018).
Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ. II/542 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah (2013).
Fitri, Abd. Basit Misbachul. “Polemik Sertifikasi Pra-Nikah bagi Pasangan Calon Pengantin Ditinjau dari Hukum Islam dan Hukum Positif.” Jurnal Samawa Vol. 4, No. 1. Januari, 2020.
Hapipah, Okta. “Peran Bimbingan Pranikah Bagi Calon Pengantin di Kantir Urusan Agama Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan.” Skripsi. Jakarta: Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, 2013.
Hasbullah Rouf, Abdur. “Sertifikat Perkawinan Analisis Maqāṣid AlSyari‘ah dan Maslahah Mursalah terhadap Peraturan Dirjen Bimas Islam No 379 Tahun 2018.” Mahakim Vol. 4, No. 1. Januari 2020.
Istiani, Erni. “Penerapan Peraturan Dirjen Bimas Islam No. DJ. II/491 Tahun 2009 Tentang Suscatin di KUA Kecamatan Sidorejo Salatiga Dalam Membangun Keluarga Sakinah Mawaddah Wa Rahmah.” Skripsi. Salatiga: IAIN Salatiga, 2009.
Kementrian Agama, Waqaf, Da’wah dan Bimbingan Islam. Al-Qur’an Al-Karim dan Terjemahnya ke dalam Bahasa Indonesia. Riyadh: Kementrian Agama, Waqaf, Da’wah dan Bimbingan Islam, t.t.
Khaidar, Kasi Sidoarjo. 2019. Bimas Islam Kemenag, Sidoarjo. Wawancara. 9 November 2019.
Pasal 2 Bab II. Kompilasi Hukum Islam. Direktorat Pembinaan Peradilan Agama Islam Ditjen Pembinaan Kelembagaan Islam Departemen Agama (2001).
KUA Sidoajo. Jumlah Penduduk Wilayah KUA Gedangan Sidoarjo. Sidoarjo: KUA Gedangan, 2019.
Machrus, Adib. Fondasi Keluarga Sakinah (Bacaan Mandiri Calon Pengantin). Jakarta: Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, 2015.
Keputusan Menteri Agama RI No. 477 Tahun 2004 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan (2004).
Keputusan Menteri Agama RI No. 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Kecamatan (2001).
Musarrofa, Ita. Pencatatan Perkawinan di Indonesia. Surabaya: UINSA Press, 2014.
Nuroniyah, Wardah. “Perempuan Arabia dalam Lingkaran Perkawinan di Era Pra-Islam: Sebuah Kajian Sejarah untuk Memahami Posisi Perempuan dalam Sistem Perkawinan Islam.” YinYang Vol. 14, No. 2. Desember, 2019.
Partanto, Pius, dan Dahlan Barry. Kamus Ilmiah Populer. Surabaya: Arloka, 2001.
Rugaya, Siti. “Efektifitas Pelaksanaan Kursus Calon Pengantin (Studi Pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Biringkanaya Kot Makassar).” Skripsi. Makassar: Universitas Negeri Makassar, 2015.
Rugaya, Siti, dan Muhammad Sudirman. “Efektifitas Pelaksanaan Kursus Calon Pengantin (Studi pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar).” Tomalebbi Vo. 3, No. 4. Desember 2016.
Setyowati, Fitriani. “Hak dan Kewajiban Istri yang Membantu Mencari Nafkah Keluarga: Studi Kasus pada Karyawan CV. Suho Garmindo Cileunyi Bandung.” Tesis. Bandung: UIN Sunan Gunung Djati, 2018.
Suparno. “Jelang Akhir Tahun Perceraian di Sidoarjo Meningkat, Didominasi Faktor Ekonomi.” detikNews.com/ berita.. https://news.detik.com/ berita-jawa-timur/d-4801053/jelangakhir-tahun-perceraian-di-sidoarjomeningkat-didominasi-faktorekonomi. Diakses 28 November 2019. 10.00 WIB.
Sururi, Kepala KUA Gedangan. Wawancara, Sidoarjo, 7 November 2019.
Undang-Undang No. 16 tentang Perubahan Tahun 2019 Atas Undang-Undang 1 Tahun Perkawinan (2019).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (1974).
Wadi, Hamzan. “Konseling Pra-Nikah dengan Pendekatan Islami Bagi Remaja Menggunakan Al-Qur’an Dalam Meminimalisir Perceraian.” AlIrsyad: Jurnal Bimbingan Konseling Islam Vol. 2, No. 1. Juni, 2020.
Wati, Maulidiyah, Ahmad Subekti, dan Jazari, Ibnu. “Analisis Program Bimbingan Perkawinan dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah Studi Kasus di KUA Lowokwaru Kota Malang.” Hikmatina: Jurnal Ilmiah Hukum Keluarga Islam 1, No. 2. 2019.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright (c) 2022 Nur Lailatul Musyafa’ah, Moch. Luthfir Rahman, Nurul Izzah Yan Bachtiar, Andi Alfarisi, Aprilia Susanti, Lianal Khuluq