Implementasi Taklik Talak di Desa Plakaran dan Buduran Kec. Arosbaya Kab. Bangkalan
DOI:
https://doi.org/10.30762/mahakim.v6i1.146Keywords:
Implementasi, taklik talakAbstract
Tujuan perkawinan adalah untuk menciptakan keluarga yang harmonis, jauh dari kata perceraian. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan rumah tangga yang dibangun sedemikian rupa akan berakhir oleh sebab-sebab yang sulit dihindari. Untuk meminimalisir sebab-sebab terjadinya perceraian, suami istri dapat melakukan suatu perjanjian, salah satunya adalah shighat taklik talak.
Taklik talak merupakan salah satu perjanjian yang diadakan dalam perkawinan, dalam hal ini sighat taklik diucapkan oleh suami setelah akad nikah, yang isi dari sighat taklik talak tersebut telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Agama RI No. 2 tahun 2000, pengucapannya tidak wajib dan tidak menjadi syarat sahnya sebuah perkawinan. Namun jika sighat taklik talak tersebut telah diucapkan maka tidak dapat dicabut kembali. Implementasinya di desa Buduran dan desa Plakaran taklik talak tidak di lafadzkan, akan tetapi suami langsung mananda tanganinya.
Permasalahannya di sini adalah apakah suami paham terhadap sighat isi taklik talak yang ia tanda tangani atau hanya memenuhi perintah dari petugas KUA saja, dan bagaimana keterkaitan antara pemahaman sighat taklik talak dengan tercapainya tujuan perkawinan menurut KHI pasal 3. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), yaitu penelitian yang dilakukan di desa Buduran dan desa Plakaran, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif, dimana kehadiran peneliti di lapangan sangat diperlukan. Sumber data utama penelitian kualitatif adalah kata-kata dan tindakan, selebihnya adalah data tambahan seperti dokumen. Metode pengumpulan data yang digunakan peneliti adalah dengan menggunakan metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Subyek penelitiannya yaitu para suami yang meninggalkan istri.Implementasi taklik talak di lakukan oleh istri yang di tinggalkan suaminya tanpa adanya penyelesaian perceraian, dikarekan suami merasa kecewa dan sakit hati kepada istri atau juga karean suami meninggaalkan istri dan kawin lagi dengan wanita lain bahkan juga karena tidak adanya biaya perkara.
References
Abidin, Slamet dan Aminudin, Fiqih Munakahat 2. (Bandung: Pustaka Setia, 1999).
Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan. (Jakarta: Rineke Cipta. 2002).
Dahlan, Abdul Aziz. Ensiklopedi Hukum Islam. (Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve. 1996).
Etnografi, W. Mantja. Desain Penelitian Kualitatif dan Managemen Pendidikan, (Malang: Wineka Media. 2005).
al-Ghazaly, Abd. Rahman. Fiqih Munakahat. (Jakarta: Prenada Media, 2003.)
al-Ghozi, Muhammad ibnu Qasim. Fathul Qorib al-Mujib. (Semarang: Karya Toha Putra).
Ghony, M Djunaidi dan Fauzan Almansur. Metode Penelitian Kualitatif (Jogjakarta: Ar-Ruz Media. 2014).
Hadits Riwayat Imam Muslim No. 2763.
Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata. (Jakarta: Sinar Grafika. 2006).
Kusumo, Sudikno Merto. Hukum Acara Perdata Indonesia. (Yogyakarta: Liberty. 2006).
Manan, Abdul. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. (Jakarta: Prenada Media. 2005).
Michael.H, Mattew B Miles A. Analisis Data Kualitatif. Buku Sumber tentang Metode-metode Baru. (Jakarta: CV. Karya Ilmu. 1997).
Moleong, Lexy J. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya. 1989.
Mujieb, Abdul. Kamus Istilah Fiqh. Jakarta: Pustaka Firdaus. 1994.
Mukhtar, Kamal. Asas-Asas Hukum Islam Tentang Perkawinan. Jakarta: Bulan Bintang. 1974.
Nakamura, Hasako. Perceraian Orang Jawa. Yogyakarta: Gajahmada University Press. 1991.
Ramulyo, Moh. Idris. Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama dan Zakat Menurut Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika. 2006.
------------ Hukum Perkawinan Islam Status Analisis dari Undang-undang N0. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Bumi Aksara. 1999.
Rasjidi, Lili. Hukum Perkawinan dan Perceraian di Malaysia dan Indonesia. Bandung: PT. Remaja Rosda Karya. 1991.
Saebani, Beni Ahmad. Fiqih Munakahat 2. Bandung: CV. Pustaka Setia. 2010.
--------. Perkawinan dalam Hukum Islam dan Undang-undang (Perspektif Fiqh Munakahat dan UU No. 1/1974). Bandung: CV. Pustaka Setia. 2008.
Singarimbun , Masri dan Sofian Effendi. Metode Penelitian Survey. Jakarta: LP3ES. 1995.
Subekti , R. dan R. Tjitrosudibyo. Kitab Undang-undang Hukum Perdata Dengan Tambahan Undang-undang Pokok Agraria dan Undang-undang Perkawinan, (Jakarta: Pradnya Paramita. 1984.
Subekti. Pokok-pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT. Intermasa. 1989.
Supriadi, Wila Candrawila. Hukum Perkawinan Indonesia dan Belanda. Bandung: Mandar Maju. 2002.
Syarifudin, Amir Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana. 2009.
Thalib, Sayuti. Hukum Keluarga Indonesia. Jakarta: Yayasan Penerbit VI. 1974.
Tihami, M.A. dan Sohari Sahrani. Fiqh Munakahat Kajian Fikih Nikah Lengkap. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2010.
Tihami, Sohari Sahrani. Fikih Munakahat (Kajian Fikih Nikah Lengkap). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2013.
Waluyo, Bambang. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika. 2002.
Whidmurni., Cara Mudah Menulis Proposal dan Laporan Penelitian Lapangan, Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif (Skripsi,Tesis, dan Disertasi). Malang: UM Press. 2008.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Moh Nafik, Abdullah Taufik
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Copyright on any article is retained by the author(s).
- The author grants the journal, the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
- The article and any associated published material are distributed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License