Implementasi Taklik Talak di Desa Plakaran dan Buduran Kec. Arosbaya Kab. Bangkalan

Authors

  • Moh Nafik Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri
  • Abdullah Taufik Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri

DOI:

https://doi.org/10.30762/mahakim.v6i1.146

Keywords:

Implementasi, taklik talak

Abstract

Tujuan perkawinan adalah untuk menciptakan keluarga yang harmonis, jauh dari kata perceraian. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan rumah tangga yang dibangun sedemikian rupa akan berakhir oleh sebab-sebab yang sulit dihindari. Untuk meminimalisir sebab-sebab terjadinya perceraian, suami istri dapat melakukan suatu perjanjian, salah satunya adalah shighat taklik talak.

Taklik talak merupakan salah satu perjanjian yang diadakan dalam perkawinan, dalam hal ini sighat taklik diucapkan oleh suami setelah akad nikah, yang isi dari sighat taklik talak tersebut telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Agama RI No. 2 tahun 2000, pengucapannya tidak wajib dan tidak menjadi syarat sahnya sebuah perkawinan. Namun jika sighat taklik talak tersebut telah diucapkan maka tidak dapat dicabut kembali. Implementasinya di desa Buduran dan desa Plakaran taklik talak tidak di lafadzkan, akan tetapi suami langsung mananda tanganinya.

Permasalahannya di sini adalah apakah suami paham terhadap sighat isi taklik talak yang ia tanda tangani atau hanya memenuhi perintah dari petugas KUA saja, dan bagaimana keterkaitan antara pemahaman sighat taklik talak dengan tercapainya tujuan perkawinan menurut KHI pasal 3. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), yaitu penelitian yang dilakukan di desa Buduran dan desa Plakaran, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif, dimana kehadiran peneliti di lapangan sangat diperlukan. Sumber data utama penelitian kualitatif adalah kata-kata dan tindakan, selebihnya adalah data tambahan seperti dokumen. Metode pengumpulan data yang digunakan peneliti adalah dengan menggunakan metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Subyek penelitiannya yaitu para suami yang meninggalkan istri.Implementasi taklik talak di lakukan oleh istri yang di tinggalkan suaminya tanpa adanya penyelesaian perceraian, dikarekan suami merasa kecewa dan sakit hati kepada istri atau juga karean suami meninggaalkan istri dan kawin lagi dengan wanita lain bahkan juga karena tidak adanya biaya perkara.

References

Abidin, Slamet dan Aminudin, Fiqih Munakahat 2. (Bandung: Pustaka Setia, 1999).

Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan. (Jakarta: Rineke Cipta. 2002).

Dahlan, Abdul Aziz. Ensiklopedi Hukum Islam. (Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve. 1996).

Etnografi, W. Mantja. Desain Penelitian Kualitatif dan Managemen Pendidikan, (Malang: Wineka Media. 2005).

al-Ghazaly, Abd. Rahman. Fiqih Munakahat. (Jakarta: Prenada Media, 2003.)

al-Ghozi, Muhammad ibnu Qasim. Fathul Qorib al-Mujib. (Semarang: Karya Toha Putra).

Ghony, M Djunaidi dan Fauzan Almansur. Metode Penelitian Kualitatif (Jogjakarta: Ar-Ruz Media. 2014).

Hadits Riwayat Imam Muslim No. 2763.

Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata. (Jakarta: Sinar Grafika. 2006).

Kusumo, Sudikno Merto. Hukum Acara Perdata Indonesia. (Yogyakarta: Liberty. 2006).

Manan, Abdul. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. (Jakarta: Prenada Media. 2005).

Michael.H, Mattew B Miles A. Analisis Data Kualitatif. Buku Sumber tentang Metode-metode Baru. (Jakarta: CV. Karya Ilmu. 1997).

Moleong, Lexy J. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya. 1989.

Mujieb, Abdul. Kamus Istilah Fiqh. Jakarta: Pustaka Firdaus. 1994.

Mukhtar, Kamal. Asas-Asas Hukum Islam Tentang Perkawinan. Jakarta: Bulan Bintang. 1974.

Nakamura, Hasako. Perceraian Orang Jawa. Yogyakarta: Gajahmada University Press. 1991.

Ramulyo, Moh. Idris. Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama dan Zakat Menurut Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika. 2006.

------------ Hukum Perkawinan Islam Status Analisis dari Undang-undang N0. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Bumi Aksara. 1999.

Rasjidi, Lili. Hukum Perkawinan dan Perceraian di Malaysia dan Indonesia. Bandung: PT. Remaja Rosda Karya. 1991.

Saebani, Beni Ahmad. Fiqih Munakahat 2. Bandung: CV. Pustaka Setia. 2010.

--------. Perkawinan dalam Hukum Islam dan Undang-undang (Perspektif Fiqh Munakahat dan UU No. 1/1974). Bandung: CV. Pustaka Setia. 2008.

Singarimbun , Masri dan Sofian Effendi. Metode Penelitian Survey. Jakarta: LP3ES. 1995.

Subekti , R. dan R. Tjitrosudibyo. Kitab Undang-undang Hukum Perdata Dengan Tambahan Undang-undang Pokok Agraria dan Undang-undang Perkawinan, (Jakarta: Pradnya Paramita. 1984.

Subekti. Pokok-pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT. Intermasa. 1989.

Supriadi, Wila Candrawila. Hukum Perkawinan Indonesia dan Belanda. Bandung: Mandar Maju. 2002.

Syarifudin, Amir Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana. 2009.

Thalib, Sayuti. Hukum Keluarga Indonesia. Jakarta: Yayasan Penerbit VI. 1974.

Tihami, M.A. dan Sohari Sahrani. Fiqh Munakahat Kajian Fikih Nikah Lengkap. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2010.

Tihami, Sohari Sahrani. Fikih Munakahat (Kajian Fikih Nikah Lengkap). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2013.

Waluyo, Bambang. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika. 2002.

Whidmurni., Cara Mudah Menulis Proposal dan Laporan Penelitian Lapangan, Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif (Skripsi,Tesis, dan Disertasi). Malang: UM Press. 2008.

Downloads

Published

2022-09-14

How to Cite

Nafik, M., & Taufik, A. . (2022). Implementasi Taklik Talak di Desa Plakaran dan Buduran Kec. Arosbaya Kab. Bangkalan. Mahakim: Journal of Islamic Family Law, 6(1), 90–100. https://doi.org/10.30762/mahakim.v6i1.146