LEGAL STANDING KUASA ISTIMEWA UNTUK MEWAKILI MENGUCAPKAN IKRAR TALAK DALAM PERKARA CERAI TALAK
PDF

Keywords

Legal Standing
Divorce
Talak
, Letter of Power
Representation

How to Cite

Fajar Sidiq Widodo, M. (2022). LEGAL STANDING KUASA ISTIMEWA UNTUK MEWAKILI MENGUCAPKAN IKRAR TALAK DALAM PERKARA CERAI TALAK. Mahakim: Journal of Islamic Family Law, 3(1), 35–52. https://doi.org/10.30762/mahakim.v3i1.123

Abstract

Talak is a marriage breaker pledge that is charged to a husband who wants to divorce his wife. Talak

must be pronounced in a religious court. after permission by the Religious Court, a husband can declare

his talak. However, what if a husband cannot pronounce his talak, then the best way is to represent it.

The concept represents saying talak, both of which are equally permissible in Islamic law and in positive

law. this paper will discuss how Legal Standing or the authority to act as a power of attorney to represent

declaring talak. The purpose of this study is to explore and find concepts of special power that are not

contrary to the Indonesian legal system. This research is normative research, because it examines the

norms related to the granting and receiving the power of representation as part of a legal system. Then

in this study using the Statute Approach and the Concept Approach to solve core problems.

https://doi.org/10.30762/mahakim.v3i1.123
PDF

References

Abdurrahman. Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: Akademika Pressindo, 2015.

Ascarya. Akad Dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Rajawali Press. 2007.

Ash-Shiddiqie, Hasbie. Pengantar Fiqh Muamalah. Jakarta: Bulan Bintang, 1984.

Ayyub, Syeikh Hasan. Fiqhul Usrotil Muslimah, Alih Bahasa Oleh Abdul Ghofar Em, Fikih Keluarga. Jakarta: Pustaka Al Kautsar, 2001.

Ghazaly, Abdurrahman. Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana: 2003.

Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2005).

Helmi, Muhammad. ‘Kedudukan Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 Tentang Khi Menurut Peraturan Perundang- Undangan Di Indonesia”, Jurnal Mazahib 15, no. 1 (Juni 2016).

Karim, Helmi. Fiqh Muamalah. Jakarta: Pt. Raja Grafindo Persada, 1997.

Mardani. Hukum Perikatan Syariah Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Mughniyah, Muhammad Jawad. Al Fiqh Ala Madzzahib Al Khomsah, Alih Bahasa Oleh Masykur Ab, Afif Muhammad, Idrus Al Kaff. Jakarta : Pt. Lentera Basritama, 2001.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2010.

Soemiyati. Hukum Perkawinan Islam Dan Undang-Undang Perkawinan, Jakarta: Quantum Media Press, 2000.

Soesilo. Rib / Hir Dengan Penjelasan, (Bogor: Politeia, 1995).

Subekti & Tjitrosudibio, Kitab Undang- Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pt. Pradnya Paramita, 2008.

Suhendi, Hendi. Fiqh Muamalah. Jakarta: Pt. Raja Grafindo, 2007.

Syaltut, Mahmud. Fiqh Tujuh Madzhab. Bandung: CV. Pustaka Setia, 2000.

Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2003.

Undang-Undang 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama Tentang Peradilan Agama Junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama Junto Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

Yusrizal, Kiagus. “Tinjauan Hukum Terhadap Pembuktian Akta di Bawah Tangan Dihubungkan dengan Kewenangan Notaris dalam Pasal 15 ayat (2) UU NOmor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris,” Tesis, Universitas Diponegoro, Semarang, 2008. Tidak Dipublikasikan.

-

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Copyright (c) 2019 Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM), Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri