Abstract
Talak is a marriage breaker pledge that is charged to a husband who wants to divorce his wife. Talak
must be pronounced in a religious court. after permission by the Religious Court, a husband can declare
his talak. However, what if a husband cannot pronounce his talak, then the best way is to represent it.
The concept represents saying talak, both of which are equally permissible in Islamic law and in positive
law. this paper will discuss how Legal Standing or the authority to act as a power of attorney to represent
declaring talak. The purpose of this study is to explore and find concepts of special power that are not
contrary to the Indonesian legal system. This research is normative research, because it examines the
norms related to the granting and receiving the power of representation as part of a legal system. Then
in this study using the Statute Approach and the Concept Approach to solve core problems.
References
Abdurrahman. Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: Akademika Pressindo, 2015.
Ascarya. Akad Dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Rajawali Press. 2007.
Ash-Shiddiqie, Hasbie. Pengantar Fiqh Muamalah. Jakarta: Bulan Bintang, 1984.
Ayyub, Syeikh Hasan. Fiqhul Usrotil Muslimah, Alih Bahasa Oleh Abdul Ghofar Em, Fikih Keluarga. Jakarta: Pustaka Al Kautsar, 2001.
Ghazaly, Abdurrahman. Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana: 2003.
Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2005).
Helmi, Muhammad. ‘Kedudukan Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 Tentang Khi Menurut Peraturan Perundang- Undangan Di Indonesia”, Jurnal Mazahib 15, no. 1 (Juni 2016).
Karim, Helmi. Fiqh Muamalah. Jakarta: Pt. Raja Grafindo Persada, 1997.
Mardani. Hukum Perikatan Syariah Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Mughniyah, Muhammad Jawad. Al Fiqh Ala Madzzahib Al Khomsah, Alih Bahasa Oleh Masykur Ab, Afif Muhammad, Idrus Al Kaff. Jakarta : Pt. Lentera Basritama, 2001.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2010.
Soemiyati. Hukum Perkawinan Islam Dan Undang-Undang Perkawinan, Jakarta: Quantum Media Press, 2000.
Soesilo. Rib / Hir Dengan Penjelasan, (Bogor: Politeia, 1995).
Subekti & Tjitrosudibio, Kitab Undang- Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pt. Pradnya Paramita, 2008.
Suhendi, Hendi. Fiqh Muamalah. Jakarta: Pt. Raja Grafindo, 2007.
Syaltut, Mahmud. Fiqh Tujuh Madzhab. Bandung: CV. Pustaka Setia, 2000.
Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2003.
Undang-Undang 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama Tentang Peradilan Agama Junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama Junto Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Yusrizal, Kiagus. “Tinjauan Hukum Terhadap Pembuktian Akta di Bawah Tangan Dihubungkan dengan Kewenangan Notaris dalam Pasal 15 ayat (2) UU NOmor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris,” Tesis, Universitas Diponegoro, Semarang, 2008. Tidak Dipublikasikan.
-
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright (c) 2019 Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM), Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri