DEKONSTRUKSI DOKTRIN EKONOMI ISLAM DALAM PERBANKAN SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.30762/q.v2i2.1040Keywords:
Deconstruction, Islamic EconomyAbstract
Ekonomi Islam dibangun berdasarkan al-Qur'an dan Sunnah dan tidak ada korelsinya dengan teoriteori ekonomi modern dunia yang konvensional. Jadi, dapat dipahami bahwa tidak ada kompropi dan korelasi antara sistem ekonomi Islam dan sistem ekonomi konvensional karena secara hakikat dan filosofis, keduanya sangat kontradiktif.ekonomi Islam bukanlah sebuah disiplin ilmu, melainkan sebuah mazhab atau doktrin yang direkomendasikan Islam, dengan demikian, ekonomi Islam adalah doktrin karena ia membicarakan semua aturan dasar dalam kehidupan ekonomi yang dihubungkan dengan ideologinya mengenai keadilan (sosial). Semanagatnya bukan profit oriented akan tetapi profit alfalah oriented.
References
Ash Shadr, Muhammad Baqir,Buku Induk Ekonomi Islam Iqtishaduna, Jakarta : Zahra. Asyárie, Musa Filsafat Ekonomi Islam, Yogyakarta : Lembaga Studi Filsafat Islam 2015.
Aravik, Havis, Sejarah pemikiran Ekonomi Islam Kontemporer, Bandung : Kencana, 2017.
Antonio, Muhammad syafi'i Islamic Banking: Bank Syariah, dari Teori ke Praktek, Jakarta : Gema Insani, 2016.
Nor, HM Dumari, dkk, Ekonomi Syariah Versi Salaf , Pasuruan : Pustaka Sidogiri
Al Arif, Nur Rianto Pengantar Ekonomi Syariah; Teori dan Praktik, Bandung : Pustaka Setia, 2017.
Hoetoro,Arif, Ekonomi Islam: Pespektif Historis dan Metodologis, Malang : Empatdua, 2017
Khan, Muhammad Akram, An Introduction to Islamic Thought.
Praja, Juhaya Ekonomi Islam, Jogjakarta; Badan penerbit Fakultas Ekonomi UGM, 2012.
Suyanto, Bagong, Sosiologi Ekonomi Islam: Kapitalisme dan Konsumsi di Era Masyarakat Post-Modern, Jakarta : Kencana, 2013
Saeed,Abdullah, Islamic Banking and Interest: A Study of the Prohibition of Riba and its Contemporary Interpretation, Leiden: EJ
Brill, 1996.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Qawanin: Journal of Economic Syaria Law
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.