Jaminan Keselamatan dan Kesehatan bagi Pekerja Perempuan di Pasar Pabean Kota Surabaya

Authors

  • M. Lutfi Rizal Farid Universitas Airlangga
  • Moch. Prabowo Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri

DOI:

https://doi.org/10.30762/vjhtn.v1i1.153

Keywords:

Jaminan Keselamatan, Jaminan Kesehatan, Pekerja Perempuan

Abstract

Pasal 87 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, berbunyi: “Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan”. Penerapan adanya jaminan keselamatan dan kesehatan kerja merupakan bentuk pemberian hak kepada pekerja ketika melakukan pekerjaan. Kasus yang diteliti adalah pekerja perempuan pada Pasar Pabean yang tidak diberikan adanya jaminan keselamatan dan kesehatan kerja. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu melakukan penelitian dengan menganalisis suatu sistem norma atau peraturan perundang-undangan. Kontribusi pada penelitian ini adalah untuk dapat memberikan edukasi pada pekerja dan pengusaha di Pasar Pabean tentang pentingnya jaminan keselamatan dan kesehatan pada lingkungan kerja serta saat melakukan pekerjaan agar mengurangi resiko adanya kecelakaan kerja.

References

Husni, Lalu. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Depok: PT. RajaGrafindo Persada, 2014.

Kartikasari, Ratih Dwi, Bambang Swasto, Fakultas Ilmu Administrasi, and Universitas Brawijaya. “Pengaruh Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Karyawan Terhadap Kinerja Karyawan.” Jurnal Administrasi Bisnis 44, no. 1 (2017): 89–95.

Khakim, Abdul. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2003.

Mahmud Marzuki, Peter. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group, 2013.

Prodjodikoro, Wirjono. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama, 2009.

Rahardjo, Satjipto. Aneka Persoalan Hukum Dan Masyarakat. Bandung: Alumni, 1983.

Rizal, Moch Choirul, Fatimatuz Zahro’, and Rizki Dermawan. “Metode Penelitian Hukum Normatif.” In Ragam Metode Penelitian Hukum, 19–44. Kediri: Lembaga Studi Hukum Pidana, Excellent 12: Solidaritas untuk Penelitian Hukum, dan Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia Fakultas Syariah IAIN Kediri, 2022.

S, Wulan Ningsih, and Agatha Ferijani. “Deskripsi Pelaksanaan Kesehatan Dan Keselamatan Kerja ( K3 ) Di Perusahaan Panca Jaya.” Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, dan Perpajakan 2, no. 2 (2019): 267–286.

Yuliandi, Cindy Dwi, and Eeng Ahman. “Penerapan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja ( K3 ) Di Lembang Application of Work Safety and Health ( K3 ) in the Work Environment of Artificial Insemination ( Bib ) Lembang.” Manajerial 18, no. 2 (2019): 98–109.

Downloads

Published

2022-08-13

How to Cite

Farid, M. L. R., & Prabowo, M. (2022). Jaminan Keselamatan dan Kesehatan bagi Pekerja Perempuan di Pasar Pabean Kota Surabaya. Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara, 1(1), 1–16. https://doi.org/10.30762/vjhtn.v1i1.153

Issue

Section

Artikel