Penarikan Naskah

Penulis tidak diperkenankan untuk menarik naskah yang diserahkan tanpa ada dasar alasan yang sah menurut hukum, karena penarikan tersebut adalah pemborosan sumber daya yang berharga, sehingga editor dan reviewer menghabiskan banyak waktu untuk memproses naskah yang diserahkan dan karya yang diinvestasikan oleh penerbit.