Pencabutan Naskah

Artikel yang diterbitkan dalam Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara akan dianggap ditarik kembali (dicabut) dalam publikasi jika: (1) mereka memiliki bukti yang jelas bahwa penelitian tidak dapat diandalkan, baik sebagai akibat dari kesalahan (misalnya, pembuatan data) atau kesalahan jujur (misalnya, kesalahan perhitungan atau kesalahan eksperimental); (2) temuan sebelumnya telah dipublikasikan di tempat lain tanpa referensi silang, izin, atau justifikasi yang tepat (kasus publikasi yang berlebihan); (3) merupakan praktik plagiarisme; dan/atau (4) melaporkan penelitian yang tidak etis.

Mekanisme pencabutan artikel mengikuti Pedoman Pencabutan dari Committee on Publication Ethics (COPE) yang dapat diakses di https://publicationethics.org/files/retraction%20guidelines.pdf.