Partisipasi Masyarakat dalam Penyusunan Peraturan Desa di Indonesia

Authors

  • Geges Idhiana Mar’ah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri
  • Rosi Malinda Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri
  • Shelly Dwi Pramesta Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri

DOI:

https://doi.org/10.30762/vjhtn.v1i1.159

Keywords:

Partisipasi Masyarakat, Peraturan Desa

Abstract

Ada kewajiban untuk melibatkan masyarakat dalam penyusunan peraturan desa. Oleh karena itu, artikel konseptual ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana proses pembentukan dan partisipasi masyarakat dalam penyusunan peraturan desa. Pendekatan yang digunakan adalah perundang-undangan (statute approach) dengan mengumpulkan bahan hukum primer dan sekunder yang kemudian dianalisis secara deskriptif. Hasilnya, pertama, tahapan pembentukan peraturan desa dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, hingga penyebarluasan. Kedua, partisipasi masyarakat dalam penyusunan peraturan desa merupakan wujud adanya hubungan politik yang demokratis dalam tata kelola desa. Selain itu, partisipasi yang dimaksud dapat dijadikan sebagai sarana untuk berdiskusi dan menyepakati hal-hal yang bersifat strategis.

References

Adi, I. R. Perencanaan Partisipasi Berbasis Aset Komoditis. Depok: FISIP UI Press, 2007.

Anggalana. “Sinergitas Pemerintahan Desa Dalam Pembentukan Peraturan Desa.” Pranata Hukum 15, no. 1 (2020).

Baharudin. “Analisis Kedudukan Peraturan Desa Dan Pembentukan Peraturan Desa Yang Demokratis Partipatoris.” Jurnal Keadilan Progresif 10, no. 2 (2019).

Dwiningrum, S. I. A. Desentralisasi Dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pedidikan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015.

Fadli, Moh, Jazim Hamidi, and Mustafa Lutfi. Pembentukan Peraturan Desa Partisipatif. Malang: UB Press, 2013.

Hidayat, Arif. “Analisis Politik Hukum Partisipasi Masyarakat Dalam Sistem Penganggaran Daerah Di Indonesia Pasca Reformasi.” Pandecta 6, no. 1 (2011): 26–39.

Ihsan, Moch Musoffa. Ketahanan Masyarakat Desa. Jakarta: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, 2015.

Maharani, Yurika. “Sistem Pembentukan Peraturan Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.” Kerthanegara 3, no. 3 (2015).

Marhum, Umar, and Maja Meronda. “Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014: Studi Kasus Desa Wawosanggula, Kecamatan Puriala, Konawe, Sulawesi Tenggara.” Intelektiva: Jurnal Ekonomi, Sosial, dan Humaniora 2, no. 12 (2021).

Masriani. “Pengaturan Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah.” Jurnal Lex Specialis, no. 11 (2010): 71–80.

Neyasyah, Muhammad Syirazi. “Keberlakuan Yuridis Peraturan Desa Dalam Perspektif Asas Formal Kelembagaan Peraturan Perundang-Undangan.” UBELAJ 4, no. 1 (2019).

Pamuji, Kadar, Abdul Aziz Nasihuddin, and Riris Ardhana Riswari. “Partispasi Masyarakat Desa Dalam Penyusunan Peraturan Desa.” Idea Hukum 3, no. 1 (2017).

Putra, Bakti Wana. “Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Desa Berdasarkan Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Desa (Studi Di Desa Buluh Rampai Kecamatan Seberida Kabupaten Indragirihulu).” Universitas Islam Negeri Syarif Kasim, 2020.

Rizal, Moch Choirul, Fatimatuz Zahro’, and Rizki Dermawan. “Metode Penelitian Hukum Normatif.” In Ragam Metode Penelitian Hukum, 19–44. Kediri: Lembaga Studi Hukum Pidana, Excellent 12: Solidaritas untuk Penelitian Hukum, dan Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia Fakultas Syariah IAIN Kediri, 2022.

Rosidin, Utang. “Partisipasi Masyarakat Desa Dalam Proses Pembentukan Peraturan Desa Yang Aspiratif.” Jurnal Bina Mulia Hukum 4, no. 1 (2019).

RS, Iza Rumesten. “Strategi Hukum Dan Penerapan Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelesaian Sengketa Batas Daerah Di Sumatera Selatan.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 20, no. 4 (2013): 602–623.

Sirajudin. Legislative Drafting: Pelembagaan Metode Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah. Malang: Malang Corruption Watch dan YAPPIKA, 2006.

Soelaiman, Holil. Partisipai Masyarakat Dalam Pembangunan Berencana. Bandung: BSSW, 1985.

Stefanus, Kotan Y. “Aspek-Aspek Hukum Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Dan Peraturan Desa.” Proyuris 3, no. 1 (2021).

Timotius, Ricahard. “Revitalisasi Desa Dalam Konstelasi Desentralisasi Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.” Jurnal Hukum dan Pembangunan 48, no. 2 (2018).

Wardana, Dody Jaya. “Penguatan Kedudukan Peraturan Desa Dalam Sistem Perundang-Undangan Di Indonesia.” Justiciabelen 2, no. 1 (2019).

Widiati, Ida Ayu Putu, Luh Putu Suryani, and Ketut Adi Wirawan. “Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Sebagai Upaya Menghasilkan Produk Hukum Responsif.” Jurnal Hukum Saraswati 1, no. 2 (2019): 237–251.

Yuliandri. Laporan Akhir Pengkajian Hukum Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penentuan Arah Kebijakan Prioritas Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan. Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2014.

Yusa, I Gede. Hukum Tata Negara Pasca Perubahan UUD NRI 1945. Malang: Setara Press, 2016.

Downloads

Published

2022-08-22

How to Cite

Mar’ah, G. I., Malinda, R., & Pramesta, S. D. (2022). Partisipasi Masyarakat dalam Penyusunan Peraturan Desa di Indonesia. Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara, 1(1), 35–54. https://doi.org/10.30762/vjhtn.v1i1.159

Issue

Section

Artikel