Analisis Yuridis Penerapan Produk Hukum Corporate Social Responsibility dalam Pembangunan Daerah

Authors

  • Hutrin Kamil Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri
  • Agus Dermawan Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan Sulawesi Tenggara

DOI:

https://doi.org/10.30762/vjhtn.v1i1.161

Keywords:

Corporate Social Responsibility, Pembangunan Daerah

Abstract

Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan kewajiban perusahaan untuk memberikan sebagian dari keuntungan guna membantu masyarakat di sekitar wilayah perusahaan. Namun, apakah setiap perusahan tambang telah menunaikan kewajiban sosial sesuai amanat atau produk hukum terkait CSR terhadap masyarakat? Artikel penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan untuk mendapatkan prespkripsi tentang upaya hukum yang lebih efektif terkait penerapan CSR dalam pembangunan daerah. Beberapa perusahaan yang berskala relatif besar dan nasional memang telah sukses melaksanakan program CSR. Namun, secara umum, pelaksanaan CSR oleh perusahan skala daerah belum begitu maksimal dilakukan dan dirasakan oleh masyarakat, khususnya masyarakat daerah tempat perusahaan itu berada.

References

Azzahra, Maria Hudaibyah. “Masih Banyak Permasalahan Dalam Pelaksanaan CSR Perusahaan.” SWA. Last modified 2016. Accessed July 10, 2022. https://swa.co.id/swa/trends/business-research/masih-banyak-permasalahan-dalam-pelaksanaan-csr.

Budiarti, Meilanny, and Santoso Tri Raharjo. “Corporate Social Responsibility (CSR) Dari Sudut Pandang Perusahaan.” Share Social Work Journal 4, no. 1 (2014).

Disemadi, Hari Sutra, and Paramita Prananingtyas. “Kebijakan Corporate Social Responsibility (CSR) Sebagai Strategi Hukum Dalam Pemberdayaan Masyarakat Di Indonesia.” Jurnal Wawasan Yuridika 4, no. 1 (2020).

Fahham, A Muchaddam. “Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Dan Penerapannya Pada Perusahaan Di Indonesia.” Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial 2, no. 1 (2011).

HS, Salim. Hukum Penyelesaian Sengketa Pertambangan Di Indonesia. Bandung: Pustaka Reka Cipta, 2013.

Marthin, Marthen B Salinding, and Inggit Akim. “Implementasi Prinsip Corporate Social Responsibility (CSR) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.” Journal of Private and Commercial Law 1, no. 1 (2017).

Nayenggita, Gina Bunga, Santoso Tri Raharjo, and Risna Resnawaty. “Praktik Corporate Social Responsibility (CSR) Di Indonesia.” Focus: Jurnal Pekerjaan Sosial 4, no. 1 (2019).

Rajagukguk, Erman. “Konsep Dan Perkembangan Pemikiran Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan,” 2008.

Rizal, Moch Choirul, Fatimatuz Zahro’, and Rizki Dermawan. “Metode Penelitian Hukum Normatif.” In Ragam Metode Penelitian Hukum, edited by Moch Choirul Rizal, 19–44. Kediri: Lembaga Studi Hukum Pidana, Excellent 12: Solidaritas untuk Penelitian Hukum, dan Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia Fakultas Syariah IAIN Kediri, 2022.

Untung, Hendrik Budi. Corporate Social Responcibility. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Wibisono, Yusuf. Membedah Konsep Dan Aplikasi CSR Corporate Social Responsibility. Gresik: Pascho Publishing, 2007.

Downloads

Published

2022-08-26

How to Cite

Hutrin Kamil, & Dermawan, A. (2022). Analisis Yuridis Penerapan Produk Hukum Corporate Social Responsibility dalam Pembangunan Daerah. Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara, 1(1), 55–82. https://doi.org/10.30762/vjhtn.v1i1.161

Issue

Section

Artikel