Politik Hukum Pembentukan Bank Tanah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Authors

  • Muhammad Fajar Sidiq Widodo Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri
  • Moh Ahza Ali Musthofa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri

DOI:

https://doi.org/10.30762/vjhtn.v1i1.163

Keywords:

Politik Hukum, Badan Bank Tanah

Abstract

Kebutuhan akan ketersediaan tanah terus meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk Indonesia. Namun, banyak sekali tanah-tanah terlantar dan tingginya harga tanah di tangan spekulan menjadi masalah tersendiri dalam mewujudkan cita Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Badan Bank Tanah hadir untuk memberikan alternatif solusi untuk menjawab permasalahan tersebut. Badan Bank Tanah lahir dari amanat undang-undang terkait cipta kerja. Kelembagaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah. Kehadirannya tentu sedikit banyak akan bersinggungan atau bahkan merubah sistem hukum yang telah ada.

References

Ganindha, Ranitya. “Urgensi Pembentukan Kelembagaan Bank Tanah Sebagai Alternatif Penyediaan Tanah Bagi Masyarakat Untuk Kepentingan Umum.” Arena Hukum 9, no. 3 (2016): 442–462.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia. Buku I: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Jakarta: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia, 2014.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia. Buku II: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Jakarta: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia, 2014.

Limbong, Bernhard. Bank Tanah. Jakarta: Margaretha Pustaka, 2013.

Mujiburohman, Dian Aries. Penegakan Hukum Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Yogyakarta: STPN Press, 2019.

Noor, Raffli. “Manajemen Bank Tanah.” Jurnal Direktorat dan Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional 1 (2014).

Rizal, Moch Choirul, Fatimatuz Zahro’, and Rizki Dermawan. “Metode Penelitian Hukum Normatif.” In Ragam Metode Penelitian Hukum, 19–44. Kediri: Lembaga Studi Hukum Pidana, Excellent 12: Solidaritas untuk Penelitian Hukum, dan Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia Fakultas Syariah IAIN Kediri, 2022.

Situngkir, Roma Tua, and Sri Untari Indah Artati. “Perbandingan Pengaturan Bank Tanah Di Negara Indonesia Dan Belanda.” Reformasi Hukum 4, no. 5 (2022).

Sunggono, Bambang. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2003.

Sungkana. “Mengenal Bank Tanah/Land Banking Sebagai Alternatif Manajemen Pertanahan.” Last modified 2015. Accessed July 20, 2022. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/8538/MENGENAL-BANK-TANAHLAND-BANKING-SEBAGAI-ALTERNATIF-MANAJEMEN-PERTANAHAN.html.

Tempo. “Bank Tanah Lindungi Kepentingan Masyarakat.” Tempo.Co. Last modified 2020. Accessed June 10, 2022. https://nasional.tempo.co/read/1409705/bank-tanah-lindungi-kepentingan-masyarakat/full&view=ok.

Yasid, Abu. Aspek-Aspek Penelitian Hukum: Hukum Islam-Hukum Barat. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

“Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 54/PMK.01/2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara, 2017.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, 2005.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, 2012.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Kementerian Agraria Dan Tata Ruang, 2020.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Badan Pertanahan Nasional, 2020.

Downloads

Published

2022-08-27

How to Cite

Widodo, M. F. S., & Musthofa, M. A. A. (2022). Politik Hukum Pembentukan Bank Tanah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara, 1(1), 83–100. https://doi.org/10.30762/vjhtn.v1i1.163

Issue

Section

Artikel