Pengaruh People Power dalam Peradilan di Indonesia

Authors

  • Amalia Firnanda Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri
  • Muhammad Zainur Romadhon Universitas Mayjen Sungkono

DOI:

https://doi.org/10.30762/vjhtn.v1i2.177

Keywords:

People Power, Peradilan

Abstract

Peran masyarakat dalam penegakan hukum di negeri ini sangatlah penting. Peran tersebut perlu ditunjang dengan disiplin dalam mematuhi peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan. Artikel yang menggunakan metodologi penelitian hukum normatif ini menyimpulkan, sejatinya, isi dari rule of law yang diterapkan di Indonesia mengandung asas dignity of man, yaitu berisi prinsip dari demokrasi mengenai ide-ide konstitualisme beserta pemerintah yang diberi kewenangan terbatas. Dengan adanya rule of law, maka keadilan juga kesejahteraan rakyat bisa tercapai, karena adanya hak dari rakyat untuk ikut serta dalam menyuarakan keadilan sesuai dengan Pancasila sila kelima yang berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

References

Agiyanto, Ucuk. “Penegakan Hukum Di Indonesia: Eksplorasi Konsep Keadilan Berdimensi Ketuhanan.” In Hukum Ransendental: Pengembangan Dan Penegakan Hukum Di Indonesia, 493–503. Surakarta: Genta Publishing, 2018.

Alamsyah, Bunyamin. “Penegakan Hukum Dan Keadilan Di Indonesia Antara Harapan Dan Kenyataan.” Legalitas: Jurnal Hukum 4, no. 1 (2013): 35–50.

Asshiddiqie, Jimly. Gagasan Kedaulatan Rakyat Dalam Konstitusi Dan Pelaksanaannya Di Indonesia. Jakarta: Ichtiar Baru, 1994.

H.R., Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

Khairi, Mawardi. “Partisipasi Masyarakat Dalam Upaya Penegakan Hukum Peraturan Daerah Perspektif Teori Negara Hukum.” Selisik 3, no. 5 (2017): 79–102.

Kusnardi, Moh, and Harmaily Ibrahim. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Sinar Bakti, 1988.

Kusumahamidjojo, Budiono. Filsafat Hukum: Problematika Ketertiban Yang Adil. Jakarta: Grasindo, 2004.

Mukhidin. “Hukum Progresif Sebagai Solusi Hukum Yang Mensejahterahkan Rakyat.” Jurnal Pembaharuan Hukum 1, no. 3 (2014): 267–286.

Rizal, Moch Choirul. “Membaca Hukum Pidana Progresif.” Opini Hukum dan Hak Asasi Manusia 1 (2021): 5–10.

Rizal, Moch Choirul, Fatimatuz Zahro’, and Rizki Dermawan. “Metode Penelitian Hukum Normatif.” In Ragam Metode Penelitian Hukum, 19–44. Kediri: Lembaga Studi Hukum Pidana, Excellent 12: Solidaritas untuk Penelitian Hukum, dan Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia Fakultas Syariah IAIN Kediri, 2022.

Shidarta. “Apa Itu Budaya Hukum.” Binus University Business Law. Last modified 2019. Accessed September 1, 2022. https://business-law.binus.ac.id/2019/10/04/apa-itu-budaya-hukum/.

Sumadi, Ahmad Fadlil. “Hukum Dan Keadilan Sosial Dalam Perspektif Hukum Ketatanegaraan.” Universitas Islam Sultan Agung Semarang 12, no. 4 (2016).

Sunyoto. “Penegakan Hukum Di Indonesia.” Jurnal Dinamika Hukum 8, no. 3 (2008).

Downloads

Published

2022-12-17

How to Cite

Firnanda, A., & Romadhon, M. Z. (2022). Pengaruh People Power dalam Peradilan di Indonesia. Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara, 1(2), 159–180. https://doi.org/10.30762/vjhtn.v1i2.177

Issue

Section

Artikel