Akibat Hukum Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor: 155/G/2021/PTUN.SBY

Authors

  • Afifah Mayaningsih Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri
  • Kamilatul Hanin Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri

DOI:

https://doi.org/10.30762/vjhtn.v1i2.185

Keywords:

Sengketa Tata Usaha Negara, Bupati Bangkalan

Abstract

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Nomor: 155/G/2021/PTUN.SBY, Surat Keputusan Bupati Bangkalan tentang Pengesahan Penetapan Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, dianggap batal dan tidak berlaku. Artikel hasil studi kepustakaan yang menggunakan metode penelitian hukum normatif ini menyimpulkan, pertama, surat keputusan yang dimaksud diputuskan batal dan tidak berlaku sejak putusan PTUN memiliki kekuatan hukum tetap. Kedua, Bupati Bangkalan perlu membuat keputusan baru menyesuaikan dengan hasil perhitungan terbanyak saat pemilihan umum. Ketiga, perlu adanya penegakan hukum terkait upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan sanksi adminitratif jika Bupati Bangkalan tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dalam putusan pengadilan yang dimaksud.

References

Diamond, Larry. “What Is Democracy?” Last modified 2004. Accessed July 17, 2022. http://web.stanford.edu/~ldiamond/iraq/ WhaIsDemocracy012004.html.

Diantha, I Made Pasek. Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Kencana, 2016.

Machmudin, Dudu Duswara. Pengantar Ilmu Hukum (Sebuah Sketsa). Bandung: PT Refika Aditama, 2001.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum Dan Penelitian Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2004.

Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya. “Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor: 155/G/2021/PTUN.SBY,” 2021.

Pratama, I Wayan Dedy Cahya, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, and Luh Putu Suryani. “Upaya Paksa Terhadap Pejabat Yang Tidak Melakukan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar.” Jurnal Preferensi Hukum 1, no. 1 (2020).

Rizal, Moch Choirul, Fatimatuz Zahro’, and Rizki Dermawan. “Metode Penelitian Hukum Normatif.” In Ragam Metode Penelitian Hukum, 19–44. Kediri: Lembaga Studi Hukum Pidana, Excellent 12: Solidaritas untuk Penelitian Hukum, dan Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia Fakultas Syariah IAIN Kediri, 2022.

Soemaryono, and Anna Erliyana. Tuntunan Praktek Beracara Di Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: PT Pramedya Pustaka, 1999.

Soeroso, R. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Solechan. “Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam Pelayanan Publik.” Administrative Law and Governance Journal 2, no. 3 (2019).

Susanti, Dyah Ochtorina, and A’an Efendi. Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Wardani, Ach Khiarul Waro, Hutrin Kamil, and Moch Choirul Rizal. Diktat Pengantar Ilmu Hukum. Kediri: Fakultas Syariah IAIN Kediri, 2021.

Widjaja, H.A.W. Otonomi Desa Merupakan Otonomi Yang Asli, Bulat Dan Utuh. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2008.

Yuningsih, Neneng Yani, and Valina Singka Subekti. “Demokrasi Dalam Pemilihan Kepala Desa (Studi Kasus Dengan Tipologi Tradisional, Transisional, Dan Modern Di Provinsi Jawa Barat Tahun 2008-2013).” Jurnal Politik (2016).

Downloads

Published

2022-12-17

How to Cite

Mayaningsih, A., & Hanin, K. (2022). Akibat Hukum Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor: 155/G/2021/PTUN.SBY. Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara, 1(2), 143–158. https://doi.org/10.30762/vjhtn.v1i2.185

Issue

Section

Artikel