Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.30762/vjhtn.v2i1.200Keywords:
Masa Jabatan Presiden, KonstitusiAbstract
Wacana amandemen konstitusi muncul dengan usulan untuk menambah masa jabatan presiden menjadi 3 (tiga) periode. Upaya pembatasan atas wacana tersebut perlu dilakukan agar konstitusionalitas masa jabatan presiden tetap terjaga. Menghindari adanya hambatan-hambatan yang ada yang perlu diformulasi ulang dalam konstitusi Indonesia, maka perpanjangan kepemimpinan presiden hanya dibatasi sebanyak 2 (dua) periode. Pasalnya, jika amandemen kelima muncul, maka banyak hambatan yang terjadi pada sisi masyarakat, karena dianggap sebagai pematah semangat pejuang reformasi dalam melawan kekuasaan masa otoriter.
References
A. Rosyid Al Atok. “Penguatan Kependudukan Dan Pembatasan Kekuasaan Presiden Dalam Perubahan UUD 1945.” Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan 24, no. 1 (2011): 3.
Asshiddiqie, Jimly. “Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara.” In Rajawali Pers, 99. Depok, 2017.
Emshaliha, Ismazen. “Gagasan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden 3 Periode Dihubungkan Dengan UUD Tahun 1945.” Jurnal Pemandhu 3, no. 1 (2022): 141–153.
I Dewa Gede Atmadja. “Teori Konstitusi Dan Konsep Negara Hukum.” In Setara Press, 105. Malang, 2015.
Juang Intan Pratiwi, Neneng Salama, and Siti Ulfah. “Pembatasan Masa Jabatan Presiden Di Indonesia.” Jurnal Rechten : Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia 3, no. 1 (2021): 18–26.
Maharani, Cahya, and Moch. Rafly Almi’raj. “Konstitusionalisme Dalam Pembatasan Masa Jabatan Presiden.” Jurnal Rechten : Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia 2, no. 1 (2020): 14–20.
Mariyadi Faqih. “Nilai-Nilai Filosofi Putusan Mahkamah Konstitusi Yang Final Dan Mengikat.” Jurnal Konstitusi 7, no. 3 (2016): 99–100.
Padli, Haris. “Pengaturan Masa Jabatan Presiden Suatu Upaya Menegakan Prinsip Konstitusionalisme Di Indonesia.” Kertha Semaya 9, no. 10 (2021): 1796–1808.
Rizal, Moch Choirul, Fatimatuz Zahro’, and Rizki Dermawan. “Metode Penelitian Hukum Normatif.” In Ragam Metode Penelitian Hukum, edited by Moch Choirul Rizal, 19–44. Kediri: Lembaga Studi Hukum Pidana, Excellent 12: Solidaritas untuk Penelitian Hukum, dan Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia Fakultas Syariah IAIN Kediri, 2022.
Syafriadi. “Hubungan Konstitusi Dan Negara Dalam Paham Konstitusionalisme.” UIR Law Review 3, no. 2 (2019): 26.
Syugiarto, and Riady Ibnu Khaldun. “Isu Tiga Periode Masa Jabatan Presiden Dalam Sudut Pandang Demokrasi.” Jurnal Polinter Prodi Ilmu Politik FISIP UTA’45 7, no. 2 (2022): 77.
Yudhistira, Elsan. “Pembatasan Masa Jabatan Presiden Sebagai Upaya Menghindari Terjadinya Abuse of Power.” Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum 23, no. 2 (2020): 132–154.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Nur Lailatul Aidah, Wahyu Arsa Prilasa, Aisyah Triulfa Artanti, Farah Salsabila, Dinda Fadiyah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.