Potensi Pelanggaran Konstitusional terkait Eksistensi Kepala Otorita dalam Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara

Authors

  • Addriana Della Nasution Universitas Islam Negeri (UIN) Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

DOI:

https://doi.org/10.30762/vjhtn.v2i2.243

Keywords:

Ibu Kota Negara, Inkonstitusional, Kepala Otorita

Abstract

Eksistensi kepala otorita yang merepresentasikan kepala daerah di ibu kota negara yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU No. 3 Tahun 2022) memunculkan problematika hukum yang baru. Proses penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala otorita yang dilakukan langsung oleh Presiden bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Posisi kepala otorita sebagai pejabat setingkat menteri juga akan memunculkan permasalahan terkait kedudukan produk hukum yang diterbitkan. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum. Kesimpulannya, terdapat potensi pelanggaran konstitusional terkait eksistensi kepala otorita dalam UU No. 3 Tahun 2022.

References

A.G., Haryanto. Metode Penulisan Dan Penyajian Karya Ilmiah. Jakarta: Ikatan Penerbit Indonesia, 2000.

Amiruddin, and Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

Asmadianto, Asmadianto, and Achmad Nurmand. “Konflik Internal Dan Rekrutmen Politik Partai Golkar Sulawesi Barat (Studi Kasus: Konflik Internal Dan Keterpilihan Kader Dalam Menghadapi Pemilu Dan Pilkada Di Sulawesi Barat 2014).” Journal of Governance and Public Policy 2, no. 2 (2015). https://doi.org/10.18196/jgpp.2015.0039.

Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi Bernegara (Praksis Kenegaraan Bermartabat Dan Demokratis). Malang: Setara Press, 2015.

Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2006.

Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2006.

Asshiddiqie, Jimly, and M. Ali Safa’at. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Jakarta: Konstitusi Press, 2018.

Erwanti, Fanisa Luthfia Putri, and Waluyo Waluyo. “Catatan Kritis Pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara Serta Implikasi Hukum Yang Ditimbulkan.” Souvereignity: Jurnal Demokrasi Dan Ketahanan Nasional 1, no. 1 (2022): 44–56.

Farida, Anis, and Priyo Handoko. “Normative and Islamic Theology on the Enforcement of COVID-19 Health Protocol in Indonesia.” Hervormde Teologiese Studies 77, no. 3 (2021): 1–9.

Heywood, Andrew. Global Politics. London: Palgrave Macmillan, 2011.

Huda, Ni’matul. Teori Dan Pengujian Peraturan Perundang-Undangan. Bandung: Nusa Media, 2011.

Isharyanto. Politik Hukum. Surakarta: CV Kekata Group, 2016.

Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Himpunan Risalah Sidang BPUPKI Dan PPKI Yang Berhubungan Dengan Penyusunan UUD 1945. Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, n.d.

Likadja, Jeffry Alexander Ch. “Memaknai ‘Hukum Negara (Law Through State)’ Dalam Bingkai ‘Negara Hukum (Rechtstaat).’” Hasanuddin Law Review 1, no. 1 (2015): 75. https://doi.org/10.20956/halrev.v1n1.41.

Mahardika, Ahmad Gelora. “Politik Hukum Hierarki Tap MPR Melalui Amandemen Undang-Undang Dasar 1945.” Jurnal Legislasi Indonesia 16, no. 3 (2019): 344–52.

Mahardika, Ahmad Gelora, and Rizky Saputra. “Problematika Yuridis Prosedural Pemindahan Ibu Kota Negara Baru Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” Legacy : Jurnal Hukum Dan Perundang-Undangan 2, no. 2 (2022): 1–19.

Mulyaningsih, Rizki. “Kedudukan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Dalam Perspektif Hukum Otonomi Daerah.” Jurnal Lex Renaissance 7, no. 2 (2022): 296–309. https://doi.org/10.20885/jlr.vol7.iss2.art6.

Nugrohosudin, Ervin. “Kedudukan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.” Jurnal Legislatif 5, no. 2 (2022): 12. https://doi.org/10.23971/jsam.v14i1.779.

Rizal, Moch Choirul, Fatimatuz Zahro’, and Rizki Dermawan. “Metode Penelitian Hukum Normatif.” In Ragam Metode Penelitian Hukum, edited by Moch Choirul Rizal, 19–44. Kediri: Lembaga Studi Hukum Pidana, Excellent 12: Solidaritas untuk Penelitian Hukum, dan Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia Fakultas Syariah IAIN Kediri, 2022.

Sayuti. “Konsep Rechtstaat Dalam Negara Hukum Indonesia (Kajian Terhadap Pendapat Azhari).” Nalar Fiqih 1, no. 2 (2011): 78–83.

Sutrisno, Cucu. “Partisipasi Warga Negara Dalam Pilkada.” Jurnal Pancasila Dan Kewarganegaraan 2, no. 2 (2017): 36–48. https://doi.org/10.24269/v2.n2.2017.36-48.

Thohari, Ahmad Ahsin, and Imam Syaukani. Dasar-Dasar Politik Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2013.

Wijaya, Daya Negri. “Jean-Jaques Rousseau Dalam Demokrasi.” Politik Indonesia 1, no. 2 (2011): 206–22.

Downloads

Published

2023-12-01

How to Cite

Nasution, A. D. (2023). Potensi Pelanggaran Konstitusional terkait Eksistensi Kepala Otorita dalam Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara. Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara, 2(2), 105–124. https://doi.org/10.30762/vjhtn.v2i2.243

Issue

Section

Artikel