Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Umum dalam Perspektif UUD NRI Tahun 1945

Authors

  • Hairul Jannah Universitas Jember
  • Fahmi Ramadhan Firdaus Universitas Jember

DOI:

https://doi.org/10.30762/vjhtn.v3i1.260

Keywords:

Pemilihan Umum, UUD NRI Tahun 1945

Abstract

Pemilihan umum (pemilu) adalah proses yang dilakukan oleh negara untuk menerapkan sistem demokrasi. Pemilu diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali. Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, pemilu harus dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dalam negara demokratis, pemilu sangat penting untuk dipertahankan. Di sisi yang lain, warga negara berhak (dapat pula menjadi wajib) terlibat secara langsung dalam proses penegakan kedaulatan. Artinya, apabila terdapat penundaan pemilu, maka terhambat juga partisipasi rakyat untuk menegakkan kedaulatan itu sendiri.

References

Ashiddiqie, Jimly, Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2010).

Ashiddiqie, Jimly, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara (Depok: Rajawali Press, 2017).

Azhari, Fadil, “Perkembangan Pengaturan Pembatasan Masa Jabatan Presiden Dan Wakil Presiden Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” Jurnal Universitas Andalas (2020): 2.

Bachtiar, “Esensi Paham Konsep Konstitualisme Dalam Konteks Penyelenggaraan Sistem Ketatanegaraan,” Jurnal Surya Kencana Dua 6 (Maret 2016): 122–138.

Hafis, Raden Imam Al, and Moris Adidi Yogja, “Abuse of Power: Tinjauan Terhadap Penyalahgunaan Kekuasaan Oleh Pejabat Publik Di Indonesia,” Publika 3 (2017): 80–88.

Hamidi, Jazim, and Mustafa Lutfi, “Ketentuan Konstitusional Pemberlakuan Keadaan Dan Darurat Dalam Suatu Negara,” Jurnal Konstitusi 6 (April 2009): 39–78.

Jukari, Ahmad, “Jalan Konstitusional Penundaan Pemilu Dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” Journal of Law (J-Law) 1 (2022): 6–7.

Nasution, Hilmi Ardani, and Marwandianto, “Memilih Dan Dipilih: Hak Politik Penyandang Disabilitas Dalam Kontestasi Pemilihan Umum: Studi Daerah Istimewa Yogyakarta,” Jurnal HAM 10 (Desember 2019): 161–178.

Phiau, Bun Joi, et al, “Politik Hukum Penundaan Pemilu Ditinjau Dari Perspektif Hukum Tata Negara,” Jurnal IKAMAKUM 2 (2022): 543–550.

Riadi, Rahmad, “Strategi Penanganan Bencana Non-Alam COVID-19 Dalam Pemilihan Serentak 2020,” Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia 2 (2020): 152.

Sapii, Rahmad Bijak Setiawan, Andre Hartian Susanto, and Axcel Deyong Aponno, “Kekosongan Hukum Peraturan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu: Hambatan Pemilu Demokratis Dan Berintegritas Rezim Orde Baru,” JAPHTN-HAN 1 (2022): 3.

Satoto, Sukamto, “Sistem Pemilu Di Indonesia,” Jurnal Konstitusi, P3KP Fakultas Hukum Universitas Jambi 2 (Juni 2009): 19–32.

Sukardja, Ahmad, Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara Dalam Perspektif Fikih Siyasah (Jakarta: Sinar Grafika, 2012).

Triono, “Menakar Efektivitas Pemilu Serentak 2019,” Jurnal Wacana Politik 2 (Oktober 2017): 156–164.

Downloads

Published

2024-06-25

How to Cite

Jannah, H., & Firdaus, F. R. (2024). Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Umum dalam Perspektif UUD NRI Tahun 1945. Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara, 3(1), 1–24. https://doi.org/10.30762/vjhtn.v3i1.260

Issue

Section

Artikel