Peran dan Kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam Penanganan Dugaan Pelanggaran Administratif

Authors

  • M. Nasaikul Ibad Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri
  • Binti Salbiyah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri
  • Fenolia Intan Saputri Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri

DOI:

https://doi.org/10.30762/vjhtn.v2i2.272

Keywords:

Badan Pengawas Pemilihan Umum, Pelanggaran Administratif

Abstract

Artikel ini mendeskripsikan dan menganalisis peran serta kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam penanganan dugaan pelanggaran administratif pemilihan umum (pemilu) tahun 2019 di Kota Kediri. Selain itu, memuat pula penjelasan mengenai faktor-faktor penunjang dan penghambat penegakan hukum pemilu. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui studi kepustakaan. Hasilnya, peran serta kewenangan Bawaslu dalam penanganan dugaan pelanggaran administratif pemilu di Kota Kediri diawali dari temuan panitia pengawas tingkat kecamatan, lalu ditentukan jenis pelanggaran, dan dilakukan registrasi. Selanjutnya, dilaksanakan sidang pendahuluan serta putusan pendahuluan, lalu sidang pemeriksaan, dan terakhir pembuatan putusan akhir oleh majelis pemeriksa.

References

Ayuni, Qurrata. “Gagasan Pengadilan Khusus Untuk Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah.” Jurnal Hukum dan Pembangunan 48, no. 1 (2023): 199–221.

Kusuma, Lalu Sopan Tirta, Zulhadi Zulhadi, Junaidi Junaidi, and Azwar Subandi. “Peran Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Penegakan Hukum Pemilu (Studi Penanganan Pelanggaran Pemilu Pada Sentra Gakkumdu Provinsi Nusa Tenggara Barat).” Ulul Albab 23, no. 2 (2019): 110–116.

Putra, Pande Putu Ekayana Dharma, and I Gede Pasek Pramana. “Penanganan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu (Studi Kasus Putusan Bawaslu Kabupaten Gianyar Nomor: 001/ADM/BWSL/17.04/PEMILU/XI/2018).” Magister Hukum Udayana 10, no. 3 (2021): 614–630.

Rizal, Moch Choirul, Fatimatuz Zahro’, and Rizki Dermawan. “Metode Penelitian Hukum Normatif.” In Ragam Metode Penelitian Hukum, edited by Moch Choirul Rizal, 19–44. Kediri: Lembaga Studi Hukum Pidana, Excellent 12: Solidaritas untuk Penelitian Hukum, dan Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia Fakultas Syariah IAIN Kediri, 2022.

Supriyadi, and Widyatmi Anandy. “Dinamika Penanganan Pelanggaran Administrasi (Studi Terhadap Kepatuhan Putusan Dan Rekomendasi Bawaslu Terkait Pelanggaran Administrasi Pemilu/Pilkada).” Jurnal Adhyasta Pemilu 3, no. 2 (2020): 141–158.

Surbakti, Ramlan, Didik Supriyanto, Sidik Pramono, and Topo Santoso. Penanganan Pelanggaran Pemilu: Seri Demikrasi Elektoral. Jakarta: Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan, 2010.

Wiwin, Muhammad Andri Alvian. “Eksistensi Bawaslu Dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu Pasca Penetapan Hasil Perolehan Suara Secara Nasional.” Sultan: Riset Hukum Tata Negara 1, no. 1 (2022): 21–26.

Downloads

Published

2023-12-01

How to Cite

Ibad, M. N., Salbiyah, B., & Saputri, F. I. (2023). Peran dan Kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam Penanganan Dugaan Pelanggaran Administratif. Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara, 2(2), 125–146. https://doi.org/10.30762/vjhtn.v2i2.272

Issue

Section

Artikel