Pendidikan Politik bagi Pemilih Pemula dalam Pemilihan Umum 2024
DOI:
https://doi.org/10.30762/vjhtn.v2i2.281Keywords:
Pendidikan Politik, Pemilih Pemula, Pemilihan Umum 2024Abstract
Kebijakan hukum mengenai partai politik di Indonesia mempunyai keterkaitan dengan pendidikan politik untuk pemilih pemula dalam pemilihan umum (pemilu) 2024. Pentingnya pendidikan politik pemilih pemula dalam pemilu 2024 agar menjadi pemilih yang cerdas serta memahami dinamika politik yang terjadi. Artikel ini mengunakan metode penelitian hukum melalui studi kepustakaan. Hasilnya, pendidikan politik oleh partai politik, misalnya, akan menumbuhkan kesadaran dari pemilih pemula serta kontribusinya dalam rangka mensukseskan pemilu 2024. Partisipasi pemilih pemula terdorong dari adanya stimulus dari penerimaan pemahaman setelah pendidikan politik, lingkungan yang memberikan pengaruh, serta sistem politik yang diharapkan dan dicita-citakan oleh pemilih pemula.
References
Adi, I. R. Perencanaan Partisipasi Berbasis Aset Komoditis. Depok: FISIP UI Press, 2007.
Affandi, Firmansyah Noor. “Pelaksanaan Pendidikan Politik Dalam Meningkatkan Partisipasi Politik Generasi Muda.” Journal of Chemical Information and Modeling 53, no. 9 (2019): 1689–1699.
Aidah, Nur Lailatul, Wahyu Arsa Prilasa, and Aisyah Triulfa Artanti. “Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden Di Indonesia.” Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara 2 (2023): 89–104.
Alissa Septania Damayanti. “Partisipasi Politik Dan Perilaku Pemilih Pemula Dalam Pemilihan Kepala Desa (Pada Desa Jemundo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo).” Law, Development & Justice Review 5 (2022): 228–236.
Azirah. “Partisipasi Politik Pemilih Pemula Dalam Pesta Demokrasi.” Jurnal Politica 6, no. 2 (2019): 86–100.
Dwiningrum, S. I. A. Desentralisasi Dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pedidikan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015.
Gere, David Milanto Pau. “Partisipasi Politik Pemilih Pemula Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2018 Di Kota Kupang.” Institut Pemerintahan Dalam Negeri, 2022. http://eprints.ipdn.ac.id/11483/.
Hidayat, Arif. “Analisis Politik Hukum Partisipasi Masyarakat Dalam Sistem Penganggaran Daerah Di Indonesia Pasca Reformasi.” Pandecta 6, no. 1 (2011): 26–39.
Jumani. “Implementasi Politik Pendidikan Dalam Kurikulum 2013.” Ilmu Pemerintahan Politik Pendidikan (2013): 180–195.
Kharisma, Dwira. “Peran Pendidikan Politik Terhadap Partisipasi Politik Pemilih Muda.” Ejournal Unsrat (2001): 1–15.
Mahgfiroh, Fitri. “Implementasi Pendidikan Politik Melalui Pembelajaran Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan Di Smp Yogyakarta Implementation of Political Education Through Pancasila and Civics Education Learning in Smp Negeri 2 Yogyakarta.” Jurnal Pendidikan Kewaraganegaraan dan Hukum, no. 1 (2017): 357–368.
Mar’ah, Geges Idhiana, Rosi Malinda, and Shelly Dwi Pramesta. “Partisipasi Masyarakat Dalam Penyusunan Peraturan Desa Di Indonesia.” Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara 1, no. 1 (2022): 33–46.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana, 2019.
Nambo, Abdulkadir, and Muhamad Puluhuluwa. “Memahami Tentang Beberapa Konsep Politik (Suatu Telaah Dari Sistem Politik).” MIMBAR : Jurnal Sosial dan Pembangunan 21, no. 2 (2005): 262–285.
Nur Wardhani, Primandha Sukma. “Partisipasi Politik Pemilih Pemula Dalam Pemilihan Umum.” Jupiis: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial 10, no. 1 (2018): 57.
Nurdiansyah, Edwin. “Implementasi Pendidikan Politik Bagi Warga Negara Dalam Rangka Mewujudkan Demokratisasi Di Indonesia.” Jurnal Bhineka Tunggal Ika 2, no. 1 (2015): 54–58.
Prayogo, D V, and N W Wardhani. “Implementasi Pendidikan Politik Bagi Masyarakat.” Unnes Political Science Journal 6, no. 1 (2022): 25–30.
Rizal, Moch Choirul, Fatimatuz Zahro’, and Rizki Dermawan. “Metode Penelitian Hukum Normatif.” In Ragam Metode Penelitian Hukum, edited by Moch Choirul Rizal, 19–44. Kediri: Lembaga Studi Hukum Pidana, Excellent 12: Solidaritas untuk Penelitian Hukum, dan Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia Fakultas Syariah IAIN Kediri, 2022.
Saputro, Roman Hadi. “Pendidikan Politik Sebagai Amanat Undang-Undang.” Journal Civics & Social Studies 5, no. 1 (2021): 147–157.
Wicaksono, Agung Tri, Achmad Arby Nur, Sayidatul Mar, and Ernawati Huroiroh. “Praktik Inkonstitusional Pemberhentian Hakim Konstitusi Pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.” Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara 2 (2023): 1–24.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Abdulloh Hasyim, Sharla Shafa Salsabila Azkia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.