Analisis Asas Legalitas Substansional terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 90/PUU-XII/2023 dalam Pemilu 2024 di Indonesia

Authors

  • Addriana Della Nasution Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung
  • Wianda Julita Maharani Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung
  • Adam Imam Hamdana Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

DOI:

https://doi.org/10.30762/vjhtn.v3i2.489

Keywords:

Mahkamah Konstitusi, Pemilihan Umum

Abstract

Proses pemilihan umum (pemilu) di Indonesia memiliki prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Tetapi, dalam pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024, eksistensi dari prinsip tersebut perlu dipertanyakan. Hal ini disebabkan terdapat sejumlah polemik yang mewarnainya. Di antaranya, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang relatif mendiamkan pelanggaran prinsip dalam pemilu, ketidaknetralan negara, dan pengabaian rule of ethics. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif untuk menjawab isu hukum dirumuskan. Ke depan, perlu adanya rekonstruksi terkait kinerja dari MK.

References

Ali, Mahrus. “Mahkamah Konstitusi dan Penafsiran Hukum yang Progresif.” Jurnal Konstitusi 7, no. 1 (2016): 67.

Asshiddiqie, Jimmly. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara. Jakarta: Bumi Aksara, 2010.

Aswar, Muslimin H. Kara, Nur Taufiq. “Presidential Threshold dalam Sistem Presidensial di Indonesia: Perspektif Konstitusi.” Al-Azhar Islamic Law Review 3, no. 1 (2021): 38–48.

Hardianto, Hanif, et.all. “Masalah Batas Usia Calon Presiden Dan Calon Wakil Presiden: Studi Open Legal Policy dalam Putusan MK No. 90 90/PUU-XXI/2023.” Supremasi 14, no. 1 (2024): 15–27.

Jaya, Nyoman Serikat Putra. Politik Hukum Badan Penyediaan. Semarang: Universitas Diponegoro, 2007.

Kamil, Sukron. Islam dan Demokrasi. Jakarta: Gaya Media Pustaka, 2002.

Morrisan. Hukum Tata Negara Era Reformasi. Jakarta: Ramdina Prakarsa, 2005.

Muhtadi. “Politik Hukum Pengawasan Hakim Konstitusi.” Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 9, no. 3 (2016): 310–30.

Sarbaini. “Demokratisasi Dan Kebebasan Memilih Warga Negara Dalam Pemilihan Umum.” Ilmu Hukum VIII, no. 3 (2015): 106–17.

Sumaryono, E. Etika dan Hukum; Relevansi Teori Hukum Kodrat Thomas Aquinas. Yogyakarta: Kanisius, 2002.

Tutik, Titik Triwulan. Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Kencana, 2010.

Downloads

Published

2024-12-30

How to Cite

Nasution, A. D., Maharani, W. J., & Hamdana, A. I. (2024). Analisis Asas Legalitas Substansional terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 90/PUU-XII/2023 dalam Pemilu 2024 di Indonesia. Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara, 3(2), 103–118. https://doi.org/10.30762/vjhtn.v3i2.489

Issue

Section

Artikel