Rangkap Jabatan Kepala Daerah Perspektif Hukum Positif dan Hadis tentang Larangan Berambisi pada Jabatan
DOI:
https://doi.org/10.30762/vjhtn.v3i2.573Keywords:
Rangkap Jabatan, Kepala Daerah, Hukum IslamAbstract
Rangkap jabatan menjadi hal yang masih hangat untuk di perdebatkan, terutama dalam hal ketatanegaraan. Meskipun masih belum banyak regulasi yang membahas terkait rangkap jabatan, namun hal tersebut menyangkut moral, etika, dan kultur birokrasi seorang penyelenggara pemerintah negara. Artikel ini menganalisis batas hukum dan etika rangkap jabatan kepala daerah berdasarkan perspektif hukum positif dan hadis tentang larangan berambisi jabatan. Metode penelitian yang dipilih adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan menelaah peraturan perundang-undangan serta literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan, berdasarkan undang-undang, kepala daerah dilarang merangkap jabatan dan akan dikenai sanksi apabila melanggar. Di sisi yang lain, menurut hadis, seorang pemimpin hendaknya menjalankan tugas tanpa berambisi mencari jabatan dan kekuasaan.
References
Aji, M Rosseno. “ICW Ungkap Banyak Penjabat Kepala Daerah Rangkap Jabatan.” Tempo.co, 2023.
Arradzie Panigfat, Ibnu, Jimmy Jefry Pietersz, and Garciano Nirahua. “Rangkap Jabatan Menteri Sebagai Pimpinan Partau Politik Dalam Sistem Ketatanegaraan Di Indonesia” 4, no. 1 (2023): 1–10.
Charity, May Lim, and Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM. “Ironi Praktik Rangkap Jabatan Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia (Irony Practices Of The Double Duty In The Indonesia State System).” Jurnal Legislasi Indonesia 13, no. 01 (2016): 1–10.
Harjono, Dhaniswara. Aspek Hukum Rangkap Jabatan Pada Korporasi Di Indonesia. Jakarta: UKI Press, 2022.
Imam Jalaludin bin Abu Bakar As Suyuthi. Jami’us Shagir. 2nd ed. Beirut: Muhammad Ta’ala Baydoun Rumah Buku Ilmiah, 2004.
Kohongia, Zulkifli, and Nufazria Achir. “Praktek Rangkap Jabatan Di Pemerintahan Daerah Kabupaten Bolaang Monggondow Utara ‘Position Capability Practices In Local Government Kabupaten Bolaang Monggondow Utara.’” Jurnal Legalitas 12, no. 2 (n.d.).
Muhammad bin Ismail bin Ibrahim al-Bukhari. Shahih Bukhari. Beirut: Dar al-Kutub Islamiyah, 1998.
Syeikh Abu Abdullah bin Abd al-Salam ’Allusy. Ibanah Al-Ahkam Syarah Bulugh Al-Maram (Jilid Keempat). Kuala Lumpur: Al-Hidayah Publication, 2010.
Taufiqurrahman, Muhammad, et.all. “Rangkap Jabatan Kepala Daerah Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,” n.d.
Zikraa, et.all. “Berambisi Menduduki Jabatan Dalam Pandangan Islam.” Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu 2, no. 1 (2024): 267–70.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Dina Salma Nor Farikhah, Nurul Laila, Khamim
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.