Peran Bawaslu dalam Mewujudkan Keterbukaan Informasi di Era Digital

Authors

  • Muhamad Atji Firmansyah Institut Agama Islam Negeri Kediri dan Inisiatif untuk Hak Asasi Manusia
  • A. Azkia Mutawakil Alallah Institut Agama Islam Negeri Kediri

DOI:

https://doi.org/10.30762/vjhtn.v3i2.616

Keywords:

Bawaslu, Infomasi Publik

Abstract

Artikel ini membahas peran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam memberikan informasi kepada masyarakat umum sesuai dengan tujuan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008). Di samping itu, mengulas pula peran Bawaslu dalam memberikan informasi kepada masyarakat dengan berbasis pada apa yang sedang diminati masyarakat saat ini. Artikel ini termasuk sebagai socio-legal studies dengan berbasis pada data sekunder yang dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasilnya, peran Bawaslu untuk memberikan informasi dimulai dari pengawasan hingga pemilihan sesuai dengan tujuan UU No. 14 Tahun 2008. Selain itu, Bawaslu juga menggunakan berbagai cara untuk menarik perhatian masyarakat agar melihat postingan di media sosialnya, seperti menggunakan gaya mutakhir video yang sedang viral, postingan bergambar, dan berupa teks.

References

Esfika, Nanda Dwi. “Penerapan Saluran Komunikasi Dengan Website Pada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia.” JIKOM: Journal Ilmiah Komunikasi 14, no. 2 (2022): 76.

Haniandaresta, Sintia Kartini. “Transparansi Informasi Publik Oleh Komisi II DPR RI Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024.” Jurnal Media Informasi 8, no. 1 (2023): 61–73.

Helen, Dasbhire. “Proactive Transparency: The Future of the Right to Information? A Review of Standards, Chalengges, and Opportunities.” Governance Working Paper Series Washington. D.C World Bank Group 1, no. 16 (2010): 3.

Ibrahim, Ismail, et.all. “Fungsi Media Massa Bagi Masyarakat Di Desa Moibaken (Studi Fungsi Dan Media Massa Di Masyarakat Desa Moibaken).” Copi Susu: Jurnal Komunikasi, Politik & Sosiologi 4, no. 1 (2022): 38–49.

Karim, Muhammad Thayyiful. “Strategi Bawaslu Provinsi Jawa Timur Dalam Mencegah Pelanggaran Pemilu 2019 Melalui Media Sosial.” Journal Politique 3, no. 1 (2023): 68–84.

Nur, Emilsyah. “Peran Media Sosial Dalam Menghadapi Serbuan Media Online The Role Of Mass Media I Facing Online Media Attacks.” Majalah Semi Ilmiah Populer Komunikasi Sosial, 2021.

Perdani, Titis. “Optimalisasi Pelayanan Publik Terhadap Keterbukaan Informasi Pada Instansi Penyelenggara Pemilu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah.” MIDA Majalah Ilmiah Dinamika Administrasi, 2024.

Pujiono, Andreas. “Media Sosial Sebagai Media Pembelajaran Bagi Gen-Z.” Didache: Journal of Christian Education 2, no. 1 (2021): 6.

Rica, Veronica. “Pengaruh Daya Tarik Konten Media Sosial Terhadap Minat Baca Generasi Milenial” (2022): 295–304.

Tiana, Melda. “Studi Kasus Iklan Layanan Masyarakat Bawaslu, Ditinjau Dari Aspek Komunikasi Persuasif Dalam Kampanye Tolak Politik Uang.” VisART Jurnal Seni Rupa dan Desain 2, no. 1 (2024): 12.

Widodo, Muhamad Fajar Sidiq, Rezki Suci Qamaria, and Hutrin Kamil. “Metode Penelitian Hukum Empiris.” In Ragam Metode Penelitian Hukum. Kediri: Lembaga Studi Hukum Pidana, 2022.

Yuaningsih, Lilis. “Etika Dan Akuntabilitas Publik Kinerja Instansi Pemerintahan (Studi Kasus Transparansi Penyelenggaraan Pemilu Oleh Bawaslu.” Panengen: Journal Of Indegenous Knowledge 2 (2023): 143–148.

Downloads

Published

2024-12-31

How to Cite

Firmansyah, M. A., & Alallah, A. A. M. (2024). Peran Bawaslu dalam Mewujudkan Keterbukaan Informasi di Era Digital. Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara, 3(2), 165–182. https://doi.org/10.30762/vjhtn.v3i2.616

Issue

Section

Artikel