Kasus Perusakan Alat Peraga Kampanye pada Pemilu 2024 di Kota Kediri

Authors

  • Michelle Salma Khotom Aji Institut Agama Islam Negeri Kediri dan Inisiatif untuk Hak Asasi Manusia
  • Zulfa Niamul Latifa Institut Agama Islam Negeri Kediri

DOI:

https://doi.org/10.30762/vjhtn.v3i2.617

Keywords:

Bawaslu, Pemilihan Umum, Kota Kediri

Abstract

Artikel ini dimaksudkan untuk menjabarkan dan menjelaskan peranan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), khususnya di Kota Kediri, dalam menindaklanjuti penanganan pelanggaran dalam pemilihan umum (pemilu) serta pengaturan hukum dan sanksi ketika seseorang memang terbukti melakukan pelanggaran. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah socio-legal studies melalui studi kasus, analisis dokumen, dan wawancara bersama pihak terkait. Hasilnya menunjukkan, penanganan kasus perusakan alat peraga kampanye yang terjadi di Kota Kediri hanya dapat diselesaikan hingga tahap penelusuran awal, karena tidak terpenuhinya salah satu syarat formil laporan. Sementara itu, penanganan tindak pidana perusakan alat peraga kampanye dapat diselesaikan hingga tahap akhir, yaitu putusan pengadilan serta menjatuhkan pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku apabila seluruh syarat terpenuhi.

References

Abdurrahim, Haerani, dan Megayati Dhina. “Alur Dan Proses Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pelanggaran Pemilu Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 (Studi Di Bawaslu Kabupaten Lombok Barat).” Unizar Recht Journal 2, no. 1 (2023).

Hamzah, Andi. Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Hasanah, Siti, and Sri Rejeki. “Wewenang Badan Pengawas Pemilu Terhadap Pelanggaran Pemilu oleh Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilu Kepala Daerah.” CIVICUS : Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan 9, no. 2 (2021): 43–52.

Mumaddadah. “Efektifitas Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Pada Pemilihan Kepala Daerah.” Jurnal Borneo 6, no. 2 (2022).

Munawaroh, Nafiatul. “9 Jenis Tindak Pidana Pemilu.” hukumonline.com. Last modified 2023. Diakses Agustus 5, 2024. https://www.hukumonline.com/klinik/a/9-jenis-tindak-pidana-pemilu-lt5bc40aaec6160/.

Rusuli, Izzatur, and Zakiul Fuady M. Daud. “Ilmu Pengetahuan Dari John Locke Ke Al-Attas.” Pencerahan 9, no. 1 (2015): 12–22.

Sari, Putri Nilam, Olandri K Sinurat, Andri Nicholas Stefano, Rifki Ananda Putra, Muhammad Fachridho, and Salim Akbar. “Menggali Pelaksanaan Penegakan Hukum Aturan APK dalam Pemilu 2024: Studi Kasus Kecamatan Payakumbuh.” Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara (JPkMN) 5, no. 3 (2024).

Sastera, I Gusti Bagus Yoga, I Made Minggu Widyantara, and Luh Putu Suryani. “Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemilu Di Indonesia.” Jurnal Konstruksi Hukum 1, no. 1 (2020).

Susilowati, Eny. “Peranan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Terhadap Pelanggaran Pemilu di Kecamatan Pahandut Palangka Raya.” Morality : Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 1 (2019): 37–49.

Downloads

Published

2024-12-31

How to Cite

Aji, M. S. K., & Latifa, Z. N. (2024). Kasus Perusakan Alat Peraga Kampanye pada Pemilu 2024 di Kota Kediri. Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara, 3(2), 149–164. https://doi.org/10.30762/vjhtn.v3i2.617

Issue

Section

Artikel