Analisis Yuridis Pengawasan Partisipatif sebagai Upaya Pencegahan Pelanggaran Pemilu

Authors

  • Rofi'ud Akbar Rahmalika Institut Agama Islam Negeri Kediri
  • Siska Ayu Priyandita Institut Agama Islam Negeri Kediri
  • Rizal Hidayat Institut Agama Islam Negeri Kediri

DOI:

https://doi.org/10.30762/vjhtn.v3i2.619

Keywords:

Pengawasan Partisipatif, Bawaslu, Badan Pengawas Pemilihan Umum

Abstract

Artikel ini menganalisis signifikansi pengawasan partisipatif dalam pencegahan kecurangan dalam pemilihan umum (pemilu). Secara khusus, fokusnya adalah pada upaya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam memerangi kecurangan pemilu, tantangan yang dihadapi Bawaslu dalam memenuhi tanggung jawabnya, dan efektivitas pengawasan partisipatif dalam menjaga integritas proses pemilu melalui aspek hukum pengawasan partisipatif dan pengaruhnya terhadap pencegahan kecurangan pemilu. Artikel ini menggunakan metode penelitian socio-legal studies dengan analisis secara deskriptif-kualitatif. Hasilnya, hadirnya pengawasan partisipatif pemilu sebagai bentuk upaya Bawaslu dalam menangani tantangan dan hambatan dalam melaksanakan tugasnya dengan cara memberikan sosialisasi. Ke depan, perlu ada evaluasi yang komprehensif, khususnya pada peningkatan sistem pemantauan pemilu di Indonesia, agar lebih efisien dan efektif.

References

Kabupaten Kulonprogo. “Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilu.” Accessed August 8, 2024. https://sentolo.kulonprogokab.go.id/detil/129/partisipasi-masyarakat-dalam-pemilu#.

Prayogo, Agung. “Bawaslu: Pengawasan Dan Tantangan Mewujudkan Pemilu Demokratis.” Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (JISIP) 11, no. 3 (2022): 246–260.

Lubis, Asmin Safari. Desain Pengawasan Pemilihan Serentak (Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, 2021).

Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2008).

Syahputra, Dedy, and Muhammad Rajief. “Tugas Dan WewenangBawaslu Di IndonesiaPasca Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pemilu.” Jurnal Pendidikan dan Konseling 4, no. 4 (2022): 1289–1297.

Widhiandono, Erwin and Rosa Widya Ningtyas. “Pengawasan Partisipatif Dalam Mencegah Pelanggaran Pemilu 2024: Studi Di Bawaslu Kota Blitar”. Jurnal Ilmu Hukum Dan Tata Negara 1, no. 3 (2023): 327–341.

Ulya, Muhammad Tajuddin, and Muhammad Chairul Huda. “Pengawasan Partisipatif Pemilihan Umum: Kajian Perspektiftujuan Hukum Danmaslahah Mursalah”. Jurnal Darussalam: Jurnal Pendidikan, Komunikasi, dan Pemikiran Hukum Islam 16, no.1 (2022): 108–128.

Reza, Satria Iqbal, and Rahman M. Ridha Taufiq. “Pengawasan Partisipatif Dan Upaya Meningkatkan Level Demokrasi Kita.” Jurnal Keadilan Pemilu 4, no. 2 (2023): 61–72.

Ratnia, Solihah, Arry Bainus, and Iding Rosyidin. “Pentingnya Pengawasan Partisipatif Dalam Mengawal Pemilihan Umum Yang Demokratis”. Jurnal Wacana Politik 3, no. 1 (2018): 14–28.

Sovia, Sheyla Nichlatus, et.all. Ragam Metode Penelitian Hukum (Kediri: Lembaga Studi Hukum Pidana, 2022).

Sutarno. “Efektivitas Dan Peranan Partisipasi Publik Dalam Penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Dan Pemilihan Untuk Mewujudkan Pemilu Dan Pemilihan Yang Demokratis”. Jurnal Keadilan Premilu 1 (2021): 1–8.

Downloads

Published

2024-12-31

How to Cite

Rahmalika, R. A., Priyandita, S. A., & Hidayat, R. (2024). Analisis Yuridis Pengawasan Partisipatif sebagai Upaya Pencegahan Pelanggaran Pemilu. Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara, 3(2), 135–148. https://doi.org/10.30762/vjhtn.v3i2.619

Issue

Section

Artikel