Legalitas Perkawinan Tidak Tercatat dan Korelasinya dalam Isbat Nikah (Perspektif Hakim Pengadilan Agama dan Pejabat KUA Kota-Kabupaten Kediri)
DOI:
https://doi.org/10.30762/mahakim.v8i1.275Keywords:
Nikah sirri, Istbat nikah, Administrasi kependudukanAbstract
Pernikahan merupakan peristiwa hukum yang sakral, oleh karena itu keabsahan status perkawinan menjadi hal penting yang harus diperhatikan. Kemudian timbul suatu persoalan yakni bagaimana bila pernikahan yang didasarkan pada aturan Agama namun tidak dilakukan pencatatan di Kantor Pencatatan Nikah atau Kantor Urusan Agama. Hal tersebut tentunya akan menimbulkan dampak negatif, salah satunya perlindungan hukum dan kepastian hukum terhadap anak yang dilahirkan dari hubungan suami-istri. Namun hal menarik lainnya, pemerintah telah berupaya untuk membentuk suatu kebijakan yakni pasangan yang telah melangsungkan pernikahan secara sirri dapat dicatatkan status pernikahannya pada Kartu Keluarga dengan tujuan memberikan perlindungan hukum bagi pasangan nikah sirri. Kebijakan ini kemudian menimbulkan pertanyaan, bagaimana fungsi lembaga Isbat Nikah ketika melihat fenomena legitimasi pernikahan sirri yang dicatatkan pada Kartu Keluarga. Metode penelitian ini dilakukan menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan melakukan pendekatan wawancara terstruktur dan dokumentasi penelitian. Adapun hasil dari penelitian ini ialah anak yang dihasilkan dari pernikahan secara sirri menjadi legal statusnya sebagai anak sah dibuktikan dengan pencatatan administrasi kependudukan. Namun dalam keabsahan, secara yuridis formal masih perlu untuk dilakukan Isbat nikah. Status yang ada pada Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran anak yang menunjukkan status pernikahan yang belum tercatat dapat dijadikan alat bukti bagi hakim untuk menyetujui prosedur Isbat Nikah.
References
Abd.Shomad. (2017). Hukum Islam (Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia). Jakarta: Kencana.
Aisyah, N. (2015). Pandangan Hukum Islam Terhadap Perkawinan Dibawah Tangan. Al-Qadau, 5(2).
Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian “Suatu Pendekatan Praktik” (Jakarta: Rineka Cipta, 2013).
Arliman, Laurensius. Ilmu Perundang-Undangan Yang Baik untuk Negara Indonesia (Yogyakarta: Penerbit Deepublish, 2019).
Atabik, A. (2014). Perkawinan dan Hikmahnya Perpektif Hukum Islam. Yudisia, 5(2).
Burhanuddin. (2012). Nikah Sirri, Menjawab semua pertanyaan tentang nikah sirri. Yogyakarta: Mepress.
Fathoni, A. (2021). wawancara tentang pencatatan perkawinan. kediri: pa kab kediri.
Indonesia, Undang-undang Tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, LN.1974/Nomor 1, TLN Nomor 3019, Pasal 2 Ayat (2)
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, Pasal 7 ayat (2) dan (3).
Ishaq. (2017). Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, Seta Disertasi. Bandung: ALfa Beta.
Ja`far, K. (2021). Hukum perkawinan Islam di Indonesia. Bandar Lampung: Arjasa.
Khairuddin dan Julinda, “Pelaksanaan Itsbat Nikah Keliling dan Dampaknya terhadap Ketertiban Pencatatan Nikah (Studi Kasus di Kabupaten Bireuen)”, Samarah, Vol. 1 No. 2, 2017.
Mattew B. Miles A. Michael H, Analisis Data Kualitatif Buku Sumber Tentang Metode-Metode Baru (Jakarta: Karya Ilmu, 1997).
Mahkamah Agung RI Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama (Buku II)
Melita Djohan Oe, 2013, “Isbat Nikah dalam Hukum Islam dan Perundang-Undangan di Indonesia”, Pranata Hukum, Vol. 8 No. 2, 2013.
Muhamad Ardi Sutiyadi, Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dilakukan Oleh Suami Terhadap Istri Siri Perspektif Hukum Pidana Islam Dan Hukum Pidana Positif (Studi Putusan Nomor: 289/Pid.B/2019/Pn Sda), Program Studi Hukum Pidana Islam Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2022.
Muksalmina. (2020). Perkawinan Siri dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif. Inovasi Penelitian, 1(2).
Nursaniyah, F. (2021). 5 Fakta Pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar. Jakarta: Compas.com. Retrieved july Rabo, 2024
Nasihin. (2021). Wawancara Pencatatan nikah. Kediri: PA Kota Kedir
Purboyo. (2021). Interview. Kediri: KUA Kota Kediri.
Soekanto, Soerjono. dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010).
Tinuk Dw, C. (2020). Hukum Perkawinan. Malang: UMM Press.
Tsuroya Kiswati, Perkawinan di Bawah Tangan (Siri) dan Dampaknya Bagi Kesejahteraan Istri dan Anak di Daerah Tapal Kuda Jawa Timur, Pusat Studi Gender IAIN Sunan Ampel, Surabaya, 2018.
Zaenuddin, Z. d. (2017). Kepastian Hukum Perkawinan Sirri dan Permasalahannya DItinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Yogyakarta: D`Publish.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Moh Nafik, abdullah Taufik
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Copyright on any article is retained by the author(s).
- The author grants the journal, the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
- The article and any associated published material are distributed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License