MEKANISME RESTRUKTURISASI PEMBIAYAAN PADA AKAD PEMBIAYAAN MURABAHAH DALAM UPAYA PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH

Authors

  • Irfan Harmoko, SE.I., MM IAIN Kediri

DOI:

https://doi.org/10.30762/q.v2i2.1042

Keywords:

financing risk, financing restructuritation, murabahah

Abstract

Pembiayaan adalah kegiatan utama bank untuk mendapatkan keuntungan. Tetapi, dalam kegiatan tersebut, ditemukan berbagai risiko yang berpotensi pada kerugian, dan salah satunya adalah risiko pembiayaan atau pembiayaan bermasalah. Hal ini sangat mengganggu kinerja bank. Maka dari itu, pembiayaan bermasalah harus segera diselesaikan secepatnya. Restrukturisasi pembiayaan merupakan salah satu jalan keluar untuk menyelesaikan pembiayaan bermasalah. Dalam hal ini, debitur diharapkan dapat melunasi pembiayaannya. Mekanisme reatrukturisasi pembiayaan dalam bank syariah, khususnya pada akad murabahah, dapat dilakukan dengan cara rescheduling serta konversi akad pembiayaan. Dari akad murabahah menjadi akad ba'i bitsaman ajil, mudharabah atau musyarakah.

Financing is priority in the bank operational to get a profit. But, in that activity, will be found the risk variously wich potensial to get loss, and one of them is financing risk or a bad financing. This problem is very dirstubing a bank performance. So a bad financing must be resolved immediately. Financing restructuritation is one of way out to finish a bad financing. in this program, debitur expected can will finish his financing. The mechanism of financing restructuritation in Sharia Bank, especially, in contract murabahah, can be done by rescheduling program and financing contract conversion, from murabahah to the bai' bi tsaman ajil, mudharabah or musyarakah.

References

Snapshot Perbankan Syariah Indonesia Posisi 30 Juni 2018, (http ://www.ojk.go.id, diakses pada 15 September 2018).

UU No. 21 tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah , 03 Desember 2013. (http://www.ojk.go.id,diakses pada 08 Agustus 2018).

Al-Qur'an Dan Terjemahnya, (Madinah Munawwarah: Mujamma' Al-Malik Fadh Li Thiba'at Al-Mushaf Asy-Syarif, 1999).

Hafidz Ibn Hajar, Hafidz, Bulughul Maram (Semarang: Thoha Putra, 1997).

Muhamad, Lembaga Keuangan Umat Kontemporer (Yogyakarta: UII Press, 2000).

Muhamad, Manajemen Dana Bank Syariah (Depok: Raja Grafindo Persada, 2017).

Muhamad, Sistem dan Prosedur Operasional Bank Syariah (Yogyakarta: UII Press, 2000).

Peraturan Bank Indonesia (PBI), No.13/23/PBI/2011, http://www.bi.go.id,diaksesdiakses 11 September 2018).

Peraturan Bank Indonesia No. 5/7/PBI/2003 tanggal 19 Mei, 2003, (http://www.bi.go.id,diakses pada 18 Agustus 2018)

Perwataatmadja, Karnaen dan M. Syafi'I Antonio, Apa dan Bagaimana Bank Islam (Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf, 1997).

Rivai, Veithzal dan Arviyan Arifin. Islamic Banking Sebuah Teori, konsep, dan Aplikasi (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007).

Rusyd, Ibn, Bidayatul Mujtahid : Analisa Fiqih Para Mujtahid (Jakarta: Pustaka amani, 2007).

Sjahdeini, Sutan Remy, Perbankan Syariah Produk-Produk dan Aspek Hukumnya (Jakarta: Prenadamedia, 2015).

Susilo, Edi, Analisis Pembiayaan dan Risiko Perbankan syariah jilid 1 (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017).

Sutojo, Siswanto, The Management of Comercial Bank-Manajemen Bank Umum (Jakarta: Damar mulia Pustaka, 2007).

Tim Implementasi Perbankan Syariah, Institut bankir Indonesia. Konsep, Produk dan Implementasi Operasional Bank Syariah (Jakarta: Djambatan, 2003)

Downloads

Published

2018-07-25

How to Cite

Irfan Harmoko, SE.I., MM. (2018). MEKANISME RESTRUKTURISASI PEMBIAYAAN PADA AKAD PEMBIAYAAN MURABAHAH DALAM UPAYA PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH. Qawãnïn Journal of Economic Syaria Law, 2(2), 61–80. https://doi.org/10.30762/q.v2i2.1042

Issue

Section

Articles