ANALISIS PENERAPAN DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN ANGSURAN DALAM AKAD PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BANK SYARIAH (BERDASARKAN FATWA NO. 17/DSN-MUI/IX/2000)

Authors

  • Irfan Harmoko, SE.I, MM. IAIN Kediri

DOI:

https://doi.org/10.30762/q.v3i1.1480

Keywords:

morals, business, profil

Abstract

Perkembangan bank syariah di Indonesia cukup signifikan, hal ini ditandai dengan semakin banyaknya lembaga bank syariah yang berdiri. Dari sejumlah produk bank syariah yang paling banyak digunakan adalah produk pembiayaan murabahah. Penerapan denda keterlambatan pembayaran angsuran di bank syariah dengan mengacu pada fatwa No. 17/DSN – MUI/IX / 2000 Tentang Sanksi atas Nasabah mampu yang menunda – nunda pembiayaan dianggap sudah tepat. Hal tersebut berdampak bagi pihak bank syariah yaitu pada peningkatan kewaspadaan dalam mengelola pembiayaan murabahah, dan bagi nasabah penerapan denda pembiayaan murabahah berfungsi edukatif dan preventif. Tulisan ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan sumber data sekunder berupa buku, artikel serta dokumen dari internet baik dari situs OJK atau sumber lain yang valid.

The growth of sharia banking in Indonesia is significant, it’s signed by more of sharia banking institution was build. One of sharia banking product which most usely is murabahah. In the practice of fines payment delays in installments which reffering to Fatwa No. 17/DSN – MUI/IX /2000 was right. Thats have an impact to increasing prudential for sharia banking and for customer that have an impact to educative and preventif. This article use a descriptive analityc method and use secondary data source like book, article and other document from OJK’s website or other valid sources.

References

Afandi,M. Yazid. 2009. Fiqh Muamalah Dan Implementasinya Dalam Lembaga Keuangan Syariah.Yogyakarta : Logung Pustaka.

Departemen Agama RI.2010. Al-Qur‟an Dan Tafsirnya Terjemahan.Jakarta: Lentera Abadi.

Djamil, Fathurrahman .2013. Penerapan Hukum Perjanjian dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta : Sinar Grafika.

http://gudangilmusyariah.blogspot.co.id/2015/11/pengertian-denda-dalam-perspektifislam.html.diakses 18 Agustus 2019.

http://www.ojk.go.id. “UU No. 21 tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah “, 03 Desember 2013. Diakses pada 18

Agustus 2019).

Irfan, M. Nurul dan Masyofah, 2013.Fiqh Jinayah,Jakarta : AMZAH, 2013.

Mardani, 2013.Hukum Perikatan Syariah di Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika, 2013.

Muhamad,2017.Manajemen Dana Bank Syariah.Depok : Raja Grafindo Persada.

Muhamad. 2000.Lembaga Keuangan Umat Kontemporer.Yogyakarta : UII Press.

Perwataatmadja, Karnaen dan M. Syafi’I Antonio. 1997.Apa dan Bagaimana Bank Islam.Yogyakarta : PT. Dana Bhakti Wakaf.

Sjahdeini, Sutan Remy.2015. Perbankan Syariah Produk – Produk dan Aspek Hukumnya. Jakarta : Prenadamedia Group.

Sudarsono, Heri.2004. Bank dan Lembaga keuangan Syariah : Deskripsi dan Ilustrasi. Yogyakarta : Ekonosia.

Susilo, Edi.2017.Analisis Pembiayaan dan Risiko Perbankan Syariah.Yogyakarta : UNISNUPRESS.

Tim Laskar Pelangi, 2013. metodologi Fiqih Muamalah Diskursus Metodologis Konsep Interaksi Sosial Ekonomi, Kediri : Lirboyo Press, 2013.

Downloads

Published

2019-01-28

How to Cite

Irfan Harmoko, SE.I, MM. (2019). ANALISIS PENERAPAN DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN ANGSURAN DALAM AKAD PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BANK SYARIAH (BERDASARKAN FATWA NO. 17/DSN-MUI/IX/2000). Qawãnïn Journal of Economic Syaria Law, 3(1), 32–49. https://doi.org/10.30762/q.v3i1.1480

Issue

Section

Articles