Pendistribusian Dana ZIS Melalui Program Genius Perspektif UU No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat (Studi Kasus Yatim Mandiri Kediri) Distribution of ZIS Funds Through the Genius Perspective Program Law No. 23 of 2011 concerning Management of Zakat

Authors

  • Dea Putri Anggraini IAIN Kediri
  • Abdullah Taufik IAIN Kediri
  • Faridatul Fitriyah IAIN Kediri

DOI:

https://doi.org/10.30762/q.v3i2.1607

Keywords:

Management of Zakat, Infaq and Shadaqah (ZIS), Education, Welfare

Abstract

Dana-dana ZIS yang terkumpul dapat menjadi solusi terbaik sebagai penggerak perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Langkah strategis dapat diambil untuk pendayagunaan dan pendistribusian dana ZIS dengan memanfaatkan sumber daya manusia yang kompeten di bidang ZIS. ZIS sebaiknya dikelola oleh lembaga atau amil yang profesional, akuntabel, amanah dan pengelolaannya harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini bermaksud untuk menjelaskan
pendistribusian dana ZIS melalui program Sanggar GENIUS perspektif UU No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan kualitatif, dengan menggunakan tiga metode pengumpulan data, yaitu metode observasi partisipan, wawancara tidak terstruktur, dan dokumentasi. Jenis penitian adalah penelitian lapangan dan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Untuk menganalisa data, penulis menggunakan teknik deskriptif dengan menggambarkan data secara sistematis dan faktual, sedangkan analisisnya melalui tiga metode: yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Pengecekan keabsahan data dilakukan menggunakan teknik ketekunan dalam pengamatan, triangulasi, dan perpanjangan keikutsertaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Program Sanggar GENIUS berbentuk bimbingan belajar gratis matematika dan peningkatan akhlakul karimah, ditujukan kepada anak yatim duafa setingkat SD, tidak menutup kemungkinan anak duafa non-yatim. Sanggar GENIUS kemanfaatannya dapat dirasakan oleh anak yatim. Dana ZIS diserahkan kepada guru sanggar sebagai upah (bisyaroh). Ada pembinaan setiap bulan di kantor Yatim Mandiri Kediri, serta monev yang dilakukan Staf Program setiap tahun sekali dengan mendatangi masing-masing sanggar. 2) Pelaksanaan distribusi dana ZIS melalui program Sanggar GENIUS sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 26 UU No. 23/2011, pelaksanaan program yang tidak melanggar syariat Islam, berdasarkan prioritas mustahik, serta amanah dari donatur/muzaki. Laporan kegiatan pengelolaan zakat, dilakukan secara terpusat oleh Yatim Mandiri pusat setiap akhir tahun. Sesuai dengan PP. No 14 Tahun 2014, Yatim Mandiri melakukan audit syariah dan audit keuangan. Program Sanggar GENIUS membawa kesejahteraan bagi anak-anak binaannya. Selain itu, zakat merupakan salah satu kegiatan untuk menjaga kelima hal pokok yang terkandung dalam dlaruriyah. Lebih spesifiknya sanggar Genius melingkupi penjagaan terhadap agama, jiwa, akal, dan harta benda.

Collected ZIS funds can be the best solution of the economy booster and public welfare. Strategic ways can be taken to utilize and distribute ZIS funds by utilizing competent human resources in the ZIS sources of field. ZIS should be managed by a professional
institution, accountable, trustworthy and its management must be in accordance with the applicable legal provisions. This study intends to explain the distribution of ZIS funds through the perspective program GENIUS Act No. 23 of 2011 concerning Management of Zakat. In this study the authors used a qualitative approach, using three methods of data collection, they are: participant observation, unstructured interviews, and documentation. The type of research is field study and uses an empirical juridical approach. To analyze data, the author uses descriptive techniques by describing data systematically and factually, while the analysis through three methods: data reduction, data presentation, and conclusion or verification. Checking the validity of the data is done using perseverance techniques in observation, triangulation, and extension of participation.The results showed that: 1) GENIUS Studio program in the form of free mathematics tutoring and improved morality, aimed at orphaned children at the elementary level, do not rule out the possibility of non-orphaned children. The usefulness of GENIUS studio program can be felt by theorphans. ZIS funds are given to the studio teacher as a wage (bisyaroh). There is guidance every month at the Kediri Mandiri Orphanage office, as well as monitoring and evaluation conducted by the Program Staff every year by visiting each studio. 2) The distribution of ZIS funds through the GENIUS Studio program is in accordance with the provisions of Article 25 and Article 26 of Law No. 23/2011, the implementation of programs that do not violate Islamic law, based on priority mustahik, as well as mandate from donors / muzaki. Reports on zakat management activities are carried out centrally by the central Yatim Mandiri at the end of each year. In accordance with PP. No 14 In 2014, Yatim Mandiri conducted sharia audits and financial audits. The GENIUS Studio Program brings prosperity to its assisted children. In addition, zakat is one of the activities to safeguard the five main things contained in dlaruriyah. More specifically the Genius studio covers guarding religion, soul, mind, and property.

References

Afrizal. Metode Penelitian Kualitatif: Sebuah Upaya Mendukung Penggunaan Penelitian Kualitatif dalam Berbagai Disiplin Ilmu. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.

Al-Zuhayly, Wahbah. Zakat Kajian Berbagai Mazhab. Bandung : PT Remaja Rosdakarya, 1997.

Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta, 2010.

Ash-Shiddieqy M. Hasbi. Pedoman Zakat. Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2012.

Azwar, Saifuddin. Metode Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2016.

Bidang Haji Zakat dan Wakaf. Fiqh Zakat. Surabaya: Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, 2011.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor Kep.-120/MU/II/1996 Tentang Pemberian Zakat untuk Beasiswa

Fauzi, Muhammad. “Pelaksanaan Zakat berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat (Studi

Kasus BAZIZ di Desa Salamkanci, Kecamatan Bandongan Kabupaten Magelang)”. Skripsi tidak diterbitkan. Kediri: Syari’ah STAIN Salatiga, 2012.

Fauzia, Ika Yunia dan Abdul Kadir Riyadi. Prinsip Dasar Ekonomi Islam Perspektif Maqasid al-Syari’ah. Jakarta: Kencana, 2014).

Ghony, Djunaidi dan Fauzan Almanshur. Metodologi Penelitian Kualitatif. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2012.

Hafidhuddin, Didin. Panduan Praktis Zakat, Infak dan Sedekah. Jakarta: Gema Insani Press, 2001.

Haq, Hamka. Al-Syathibi (Aspek Teologi Konsep Mashlahah dalam Kitab alMuwafaqat). Jakarta: Erlangga, 2007

Ma’aruf, Muh. Syukron. “Penerapan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tulungagung”. Skripsi tidak diterbitkan. Kediri: Syari’ah STAIN Kediri, 2016.

Mardalis. Metode Penelitian Suatu Pendekatan Proposal. Jakarta: Bumi Aksara. 2014.

Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2017.

Mufraini, Arief. Akuntansi dan Manajemen Zakat: Mengomunikasikan Kesadaran dan Membangun Jaringan. Jakarta: Kencana, 2012.

Muhammad dan Abubakar. Manajemen Organisasi Zakat: Perspektif Pemberdayaan Umat dan Strategi Pengembangan Organisasi Pengelola Zakat. Malang: Madani, 2011.

Multifiah. ZIS untuk Kesejahteraan. Malang : UB Press, 2011.

Mursyidi, Akuntansi Zakat Kontemporer. Bandung : Remaja Rosdakarya, 2003.

Noor, Ruslan Abdul Ghofur, Konsep Distribusi dalam Ekonomi Islam dan Format Keadilan Ekonomi di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2013.

Penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.

Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.

Qardhawi, Yusuf. Hukum Zakat. Ter. Salman Harun et. al. Jakarta: Mitra Kerjaya Indonesia, 2010.

Shihab, M. Quraish. Tafsir al-Misbah :Pesan, Kesan dan Keserasian alQur’an. Tangerang: Lentera Hati, 2005.

Suprayogo, Imam dan Tobroni. Metodologi Penelitian Sosial-Agama. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2001.

Sutopo, Ariesto Hadi dan Adrianus Arief. Terampil Mengolah Data Kualitatif dengan NVIVO. Jakarta: Predana Media Group, 2010.

Syaifudin, Ahmad M. Ekonomi dan Masyarakat Dalam Perspektif Islam. Jakarta: Rajawali, 1987.

Syakur, Ahmad. Dasar-dasar Pemikiran Ekonomi Islam. Kediri: STAIN Kediri Press, 2011.

Yatim Mandiri, Peraturan Program Sanggar Kemandirian/GENIUS Yatim Mandiri. Surabaya, 2016.

Yatim Mandiri. Foundation Profile Yatim Mandiri. Surabaya.

Yumnani, Fadiyah. “Peranan Dana Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS) dalam Meningkatkan Prestasi Yatim (Studi Kasus Program BOP Yatim Mandiri Cabang Kediri Tahun 2013-2015)”. Skripsi tidak diterbitkan. Kediri: Syari’ah STAIN Kediri, 2015.

Yatim Mandiri, “Kilas Sejarah Yatim Mandiri”. (http://yatimmandiri.org/page/kilassejarah.html, diakses tanggal 12 maret 2018.)

Yatim Mandiri. “Laporan Penerimaan dan Penyaluran Dana Periode Agustus 2017 LAZNAS Yatim Mandiri”.

Majalah Donatur Yatim Mandiri : Lembaga Amil Zakat Nasional, Edisi November 2017.

Yatim Mandiri. “Sanggar Jenius”. (http://yatimmandiri.org/page/sanggargenius.html/, diakses tanggal 19 Oktober 2017).

Yatim Mandiri Jombang, “Wakaf Al-Qur’an”. (https://yatimmandirijombang.wordpress.com/program/programramadhan/wakaf-al-quran/ , diakses tanggal 03 April 2018.)

Yatim Mandiri Jombang, “Wakaf Tunai ICMBS”. (https://yatimmandirijombang.wordpress.com/program/wakaf-tunai-icmbsinsan-cendekian-mandiri-boardingschool/, diakses tanggal 3 April 2018.)

Kita Bisa, “Kampus CumaCuma untu Yatim Duafa”. (https://m.kitabisa.com/kampusyatimduafa, diakses tanggal 3 April 2018.)

M. Fuad Nasar (Wakil Sekretaris BAZNAS), “Implikasi Putusan MK dalam Pengujian Konstitusionalitas UU No. 23 Tahun 2011”, BAZNAS

(Badan Amil Zakat Nasional), (http://pusat.baznas.go.id/poskoaceh/implikasi- putusan-mk-dalampengujian-konstitusionalitas-uu-no-23-

tahun-2011/ , 04 November 2013 03.00 PM, diakses tanggal 28 Februari 2018 pukul 19.55 WIB.)

Downloads

Published

2019-07-29

How to Cite

Dea Putri Anggraini, Abdullah Taufik, & Faridatul Fitriyah. (2019). Pendistribusian Dana ZIS Melalui Program Genius Perspektif UU No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat (Studi Kasus Yatim Mandiri Kediri) Distribution of ZIS Funds Through the Genius Perspective Program Law No. 23 of 2011 concerning Management of Zakat. Qawãnïn Journal of Economic Syaria Law, 3(2), 182–211. https://doi.org/10.30762/q.v3i2.1607

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.