E-MONEY (UANG ELEKTRONIK) DALAM PERSPEKTIF HUKUM SYARI’AH

Authors

  • Choiril Anam, M.EI. IAIN Kediri

DOI:

https://doi.org/10.30762/q.v2i1.1049

Keywords:

electronic money, security, consumption

Abstract

E-Money / Uang Elektronik adalah alat pembayaran yang diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetorkan telebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit. Kemudian uang tersebut disimpan secara elektronik dalam suatu media uang elektronik yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang dan bukan penerbit. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, dimaksud sebagai metode penelitian yang temuantemuannya tidak diperoleh melalui prosedur statistika atau bentuk hitungan lainnya. Pendekatan penelitian yang dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif normatif, yaitu dengan cara yang
digunakan dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Dalam penelitian ini diketahui bahwa penggunaan uang elektronik berpengaruh positif terhadap pengeluaran konsumsi masyarakat. Hasil tersebut sejalan dengan teori yang dikemukakan oleh Dias (2001) ditinjau dari segi makroekonomi, adanya penggunaan uang elektronik (e-money) akan mendorong konsumsi dan permintaan masyarakat terhadap barang dan jasa yang pada gilirannya berpotensi mendorong aktivitas sektor riil.

E-Money / Electronic Money is a means of payment issued on the basis of the value of money deposited in advance by the holder to the issuer. Then the money is stored electronically in an electronic money medium that can be used as a means of payment to traders and nonpublishers. The method used in this study is a qualitative method, referred to as a research method whose findings are not obtained through statistical procedures or other forms of calculation. The research approach is carried out using a normative qualitative approach, namely by means of being used in legal research conducted by examining existing library materials. In this study it is known that the use of electronic money has a positive effect on public consumption expenditure. These results are in line with the theory put forward by Dias (2001) in terms of macroeconomics, the use of electronic money (e-money) will encourage public consumption and demand for goods and services which in turn has the potential to encourage
real sector activity.

References

Az-Zuhaili, Wahbah, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, penerjemah Abdul hayyie Al-Kaffaani dkk, Jilid 5 (Cet. X; Jakarta: Gema Insani, 2011).

Bakri, A. J., Konsep maqasid syarī’ah menurut Al-Syatibi (Jakarta, Indonesia: Raja GrafindoPersada, 1996).

Bank For International Settelments, Implications For Central Bank Of The Development Of Electronic Money, (Basel: BIS, 1996).

Djazuli, A. Kaidah-Kaidah Fiqih: KaidahKaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah yang Praktis, Ed.1 (Cet.1; Jakarta:

Kencana, 2006).

Fatwa DSN-MUI No 28/DSN-MUI/III/2002 Tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).

Flick, U., An introduction to qualitative research (4th Ed.) (California, US: SAGE Publications, 2009).

Gunawan, I., Metode penelitian kualititaif (Jakarta, Indonesia: Bumi Aksara, 2015).

Hidayati, S., Nuryanti, I., Firmansyah, A., Fadly, A., & Darmawan, I. Y., Operasional e-money. (Jakarta, Indonesia: Bank Indonesia, 2006y)

Kajian Bersama Uang Elektronik Ditinjau Dari Kesesuaian Prinsip-Prinsip Syariah (Jakarta: Bank Indonesia dan Dewan Syariah Nasional, 2016).

Kementrian Agama RI Direktorat Urusan Agama Islam. Al-qur’an dan Terjemahannya (Jakarta: Kementrian Agama RI, 2012).

Listfield, R. dan F. Montes-Negret, Modernizing Payment System in Emerging Economies (World Bank Policy Research Working Paper, 1994).

Maulana Ibrahim, R., Paper Seminar Internasional Toward a Less Cash Society in Indonesia, (Jakarta: Direktorat Akunting dan Sistem

Pembayaran Bank Indonesia, 2006).

Muamar, “Electronic money (e-money) in maqashid al-sharia perspective” Journal of Islamic Economics Lariba, vol. 3, issue 2 (2017).

Mulyani, Sri, Kebijakan Sistem Pembayaran (Jakarata : Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) BI, 2003).

Muttaqin, Zahrul, et. al., Manajemen Teknologi Agribisnis, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2004).

Nazir, M., Metode penelitian. Bandung, (Indonesia: Ghalia Indonesia, 2003).

Rahmat, J., Metodologi hukum (Jakarta, Indonesia: Fajar Agung, 1997).

Ramadani, Laila, "Pengaruh Penggunaan Kartu Debit dan Uang Elektronik (EMoney) Terhadap Pengeluaran Konsumsi Mahasiswa", JESP-Vol. 8, No 1 (Maret 2016).

Remy Sjahdiyni, Sutan, Perbank an Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia (Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 1999).

Rivai, Veithal, Dkk, Bank And Financial Institution Management (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001)

Downloads

Published

2018-01-27

How to Cite

Choiril Anam, M.EI. (2018). E-MONEY (UANG ELEKTRONIK) DALAM PERSPEKTIF HUKUM SYARI’AH. Qawãnïn Journal of Economic Syaria Law, 2(1), 95–112. https://doi.org/10.30762/q.v2i1.1049

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.