KAJIAN HUKUM PADA PENGARUH INFLASI TERHADAP KEABSAHAN OBYEK WAKAF TUNAI AKIBAT BERKURANGNYA NILAI RIIL HARTA WAKAF (Legal Study On the Effect On Inflation On the Legitimacy of the Cash Wakf Object Due to The Reduction of the Real Value of Wakf Asset)
DOI:
https://doi.org/10.30762/qawanin.v5i2.3595Keywords:
Inflation, Real Value, Cash WaqfAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penurunan nilai riil uang sebagai obyek wakaf tunai dalam kategori harta atau benda yang tidak kekal. Peneliti mengkaji tentang cara yang sebaiknya dilakukan agar harta wakaf tidak berkurang nilai riilnya. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan data sekunder yang meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta tersier. Sifat penelitian adalah preskriptif dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan nilai riil uang kertas mengakibatkan uang sebagai obyek wakaf termasuk dalam kategori sebagai tidak kekalnya obyek wakaf, tetapi masih dalam kategori tidak habis sekali pakai selama nilai nominal wakaf tunai tidak berubah. Perubahan nilai riil uang akibat inflasi yang masih dalam kategori tidak habis sekali pakai tidak menjadikan uang tersebut tidak sah sebagai obyek wakaf. Cara untuk menjaga keseimbangan nilai nominal dan nilai riil uang adalah dengan menambahkan nominal wakaf uang sebesar penurunan nilai akibat inflasi yang diambilkan dari hasil penggunaan uang wakaf
This study aims to analyze the real value of money as an object of cash waqf in the category of property or objects that are not eternal. Researchers examine the ways that must be done so that the waqf property does not decrease in value. This research is a normativeresearch using secondary data which includes primary legal materials and secondary and tertiary legal materials. The nature of the research is prescriptive with qualitative analysis. The results showed that changes in the value of real money to produce money as waqf objects are included in the category of impermanent waqf objects, but are still in the non-consumable category as long as the nominal value of cash waqf does not change. Changes in the real value of money due to inflation which is still in the category of not being used up does not make the money invalid as an object of waqf. The way to maintain a balance between the nominal value and the real value of money is to add a nominal cash waqf that increases due to inflation taken from the use of waqf money.
References
Q.S. al-Baqarah (2): 261-262.
Q.S. al-Baqarah (2): 267.
H.R. al-Bukhari, Muslim, al-Tarmidzi, dan al Nasa'i
H.R. Muslim, al-Tirmidzi, al-Nasa' i, dan Abu Daud
Arif, Syafrudin, WAKAF TUNAI SEBAGAI ALTERNATIF MEKANISME REDISTRIBUSI KEUANGAN ISLAM,Jurnal La Riba Jurnal Ekonomi
Islam Volume IV, No 1 Juli 2010.
Atmaja, Koesoemah, (1922), Mohammedaensche vrome Stichtingen in Indie, Adipustaka S, Cramedia, Jakarta.
Baskan, Birol, Waqf System As A Redistribution Mechanism In Ottoman Empire, Chicago: Northwestern University Department of Political
Science, 2002,April.
Basyir, Ahmad Azhar, Hukum Islam Tentang Wakaf, Ijarah dan Syirkah, Bandung: PT. Al-Ma’arif, 1987.
Beik, Irfan Syauqi, Wakaf Tunai dan Pengentasan Kemiskinan, (ICMI online, Halal Guide, September 2006)
Choirunnisak, Optimalisasi Wakaf di Indonesia,Jurnal Baabu Al-Ilmi vol. 4 Nomor 1 April 2019.
Djunaidi, Achmad dan Thobieb al-Asyhar, Menuju Era Wakaf Produktif, Jakarta: Mumtaz Publishing, 2007.
Dwi Aditya Putra dan Siti Nur Azzura diakses di https://www.merdeka.com/khas/mengupas-wakaf-uang-dan-potensinya-diindonesia-mildreport.html
Fakhruddin, Muhammad dalam https://www.republika.co.id/berita/qnh63h327/sri-mulyani-wakaf-tunai-diperbankan-capai-rp-328-miliar diakses pada 23 September 2021
Sabiq, Sayyid, Fiqih Sunnah, (Jakarta: Pena Pundit Aksara, 2007).
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, PT. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Sudarsono, Heri, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (Yogyakarta: EKOHISIA, 2008)
Suhadi, Wakaf Untuk Kesejahteraan Umat, Dana Bhakti Prima Yasa, Yogyakarta2002.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Widiarti, Setiani, Nilai waktu Uang (Time value of money) https://www.researchgate.net/publication/340491495_NILAI_WAKTU_DA
RI_UANG_Time_Value_of_Money
Zuhaili, Wahbah, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, Juz VII, (Damshik: Dar alFikr, 1985)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Qawanin: Journal of Economic Syaria Law
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.