PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP HUKUM PERJANJIAN ISLAM DALAM PRODUK PERBANKAN SYARIAH (Telaah Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah)

Authors

  • Aristoni Fakultas Syariah IAIN Kudus

DOI:

https://doi.org/10.30762/q.v3i2.1652

Keywords:

Agreement, Islamic Law, Sharia Principles, Islamic Banking

Abstract

Prinsip dasar dalam hukum perjanjian Islam yakni, setiap muslim atau subyek hukum memiliki kebebasan dalam melakukan perbuatan hukum untuk mengadakan akad dan/atau perjanjian. Kebebasan sebagaimana dimaksud adalah bebas dalam menentukan objek perjanjian dan bebas menentukan dengan siapa akan membuat suatu perjanjian, dengan catatan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum Islam. Dalam praktik perbankan syariah pokok-pokok perjanjian dan/atau akad didasarkan pada prinsip syariah yang mana menawarkan suatu produk alternatif prinsip bagi hasil sebagai pengganti dari sistem bunga yang dipakai dalam perbankan konvensional. Secara garis besar produk-poduk perbankan syariah yang dikeluarkan didasarkan pada prinsip titipan, sewa menyewa, jual beli, bagi hasil dan jasa. Dan apabila prinsip-prinsip tersebut dijalankan dalam kegiatan usaha perbankan syariah berdasarkan syarat dan rukunnya, maka akan menghasilkan transaksitransaksi yang bebas dari riba, transaksi yang bersifat untung-untungan dan tidak jelas, objek yang dilarang syariah dan ketidakadilan sebagaimana pula dikehendaki dalam UndangUndang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

The basic principle in Islamic treaty law is that every Muslim or legal subject has the freedom to carry out legal actions to enter into contracts and /or agreements. Freedom as referred to is free in determining the object of the agreement and free to determine who will make an agreement, provided that it does not conflict with the provisions of Islamic law. In sharia banking practices the principles of agreements and/or contracts are based on sharia principles which offer an alternative product for profit sharing principle as a substitute for the interest system used in conventional banking. Broadly speaking, Islamic banking products issued are based on the principle of deposit, leasing, buying and selling, profit sharing and services. And if these principles are implemented in sharia banking business activities based on the terms and conditions, they will result in transactions that are free from usury, profit and unclear transactions, objects that are prohibited from sharia and injustice as also desired in the Act Number 21 of 2008 concerning Sharia Banking.

References

Antonio, M. Syafi’i, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik (Jakarta: Gema Insani Press, 2001).

Basyir, Ahmad Azhar, Asas-Asas Hukum Muamalat (Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia, 2000).

Badrulzaman, Mariam Darus, Kompilasi Hukum Perikatan (Bandung: Aditya Bakti, 2001)

Djamil, Fathurahman, Hukum Perjanjian Syariah Dalam Kompilasi Hukum Perikatan (Bandung: Citra Aditya, 2001).

Haroen, Nasroen, Fiqh Muamalah (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2000).

Lewis, Mervyn K dan Latifa M. Algaoup, Perbankan Syariah Prinsip, Praktik, Dan Prospek (Jakarta: Serambi Ilmu Semesta, 2001).

Manan, Abdul, Hukum Ekonomi Syariah Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama (Jakarta: Kencana, 2012).

Usman, Rachmadi, Aspek-Aspek Hukum Perbakan di Indonesia (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2001).

Peraturan Perundang-Undangan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/16/PBI/2008 Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah

Downloads

Published

2019-07-29

How to Cite

Aristoni. (2019). PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP HUKUM PERJANJIAN ISLAM DALAM PRODUK PERBANKAN SYARIAH (Telaah Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah). Qawãnïn Journal of Economic Syaria Law, 3(2), 239–259. https://doi.org/10.30762/q.v3i2.1652

Issue

Section

Articles