PRAKTIK MONKEY BUSINESS PADA TRANSAKSI JUAL BELI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI KABUPATEN PONOROGO) Monkey Business Practices On Transactions The Perspective Of Islamic Law (Case Study In Ponorogo District)
DOI:
https://doi.org/10.30762/qawanin.v5i2.3461Keywords:
Monkey Business, Buying and Selling, Islamic LawAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap praktik monkey business pada transaksi jual beli, dengan sub-fokus penelitian, praktik monkey business pada akad transaksi jual beli, dan perspektif hukum Islam terhadap penetapan harga transaksi jual beli pada praktik monkey business. Metode penelitian atau pendekatan yang digunakan adalah kualitatif pendekatan studi kasus. Pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Dalam penelitian ini penulis menggunakan analisa data kualitatif, yaitu analisa yang digambarkan dengan kalimat yang bersifat khusus atau faktor-faktor yang khusus dan peristiwa-peristiwa yang konkrit, yang kemudian digeneralisasikan satu kesimpulan yang bersifat umum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama: tidak semua pedagang yang menjual dagangan yang booming, seperti penjual batu akik di Kabupaten Ponorogo melakukan pelambungan harga dalam akad jual belinya. Penjual yang tidak melakukan praktik monkey business atau pelambungan harga maka akad jual belinya sesuai dengan hukum Islam. Pada jual beli yang mengandung pelambungan harga jelas tidak sesuai hukum Islam, karena dalam Islam tindakan melambungkan harga secara zalim sangat dilarang keras dan termasuk dalam praktik jual beli najasy. Kedua: penetapan harga dalam praktik jual beli batu akik di Kabupaten Ponorogo tidak secara adil, karena tidak terbentuk melalui penawaran dan permintaan, tidak ada standar harga, dan juga tidak berdasarkan kategori kualitas dan motif batu akik. Hasil temuan atas penetapan harga dalam monkey business pada jual beli louhan, aglonema, anthurium, batu akik, dan tanaman janda bolong tidak secara adil dan alami, karena tidak terbentuk
melalui penawaran dan permintaan.
This study aims to reveal monkey business practices in buying and selling transactions, with a sub-focus of research, monkey business practices in buying and selling transaction contracts, and the perspective of Islamic law on pricing of buying and selling transactions in monkey business practices. The research method or approach used is a qualitative case study approach. Collecting
data using observation techniques, in-depth interviews, and documentation. In this study, the authors used qualitative data analysis, which is the analysis described by specific sentences or specific factors and concrete events, which then generalized a general conclusion. The results showed that, first: not all traders who sell booming merchandise, such as agate sellers in Ponorogo Regency, do price increases in their sale and purchase contracts. Sellers who do not practice monkey business or price tagging are in accordance with Islamic law. The sale and purchase that contains price hikes is clearly not in accordance with Islamic law, because in Islam the act of inflating prices unjustly is strictly prohibited and is included in the practice of najasy buying and selling. Second: the price fixing in the practice of buying and selling agate in Ponorogo Regency is not fair, because it is not formed through supply and demand, there is no standard price, nor is it based on quality categories and agate motifs. The findings on price fixing in monkey business on the sale and purchase of flowerhorns, aglonema, anthurium, agate, and widow bolong plants are not fair and natural, because they are not formed through supply and demand.
References
A. Mas’adi, Ghufron. Fiqih Muamalah Kontekstual. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002.
An-Nabhani, Taqyuddin. Membangun Sistem Ekonomi Alternatif: Perspektif Islam, Terj. Moh. Maghfur Wachid. Surabaya: Risalah Gusti, 1996.
Anshori, Abdul Ghofur. Hukum Perjanjian di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada Uniersity Press, 2010.
Bakry, Nadzar. Problematika Pelaksanaan Fiqih Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1994.
Creswell, John W. Penelitian Kualitatif dan Desain Riset Memilih di Antara Lima Pendekatan, Eds. 3, Cet. 1. Jakarta: Pustaka Pelajar, 2014.
Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahannya (Revisi Terbaru).Semarang: CV. Asy-Syifa’, 2000
Ghony, Djunaidi dan Fauzan Almanshur.Metodologi Penelitian Kualitatif, Cet. 2. Yogyakarta: ArRuzz edia, 2014.
Malahayati.Rahasia Sukses Bisnis Rasulullah. Yogyakarta: Jogja Great Publisher, 2010.
Mardani. Fiqh Ekonomi Syariah: Fiqh Muamalah. Jakarta: Kencana, 2012.
Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif, Cet. 33. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2014.
S, Burhanudin. Hukum Bisnis Syariah. Cet. 1. Yogyakarta: UII Press, 2011.
Sofyan, Riyanto. Bisnis Syariah. Jakarta: PT Gramedia, 2011.
Sudarsono, Heri. Konsep Ekonomi Islam. Yogyakarta: Ekonisia, 2002.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitaif, Kualitatif dan R&D. Cet. 22. Bandung: Al Fabeta, 2015.
Suhendi, Hendi. Fiqih Muamalah. Jakarta: PT Raja Graindo Persada, 2013.
www.merriam-webster.com.
www.jawappos.com/baca/opinidetail/14199/Akik-dan-Jebakan-MonkeyBusiness.
http://bisnis.liputan6.com/read/2274283/pegadaian-batu-akik-tak-bisadigadaikan.
http://lifestyle.liputan6.com/read/2363091/alasan-tren-batu-akik-mulai-menurun.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Qawanin: Journal of Economic Syaria Law
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.