JUAL BELI RAMBUT UNTUK WIG DAN HAIR EXTENSIONS DITINJAU DARI SOSIOLOGI HUKUM ISLAM (Studi Kasus Pada Salon Kecantikandi Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri) BUYING HAIR FOR WIG AND HAIR EXTENSIONS REVIEWED FROM SOCIOLOGY OF ISLAMIC LAW (A Case Study on

Authors

  • Riris Arista IAIN Kediri
  • Abdul Wahab A. Khalil IAIN Kediri

DOI:

https://doi.org/10.30762/qawanin.v5i2.3471

Keywords:

Buying and Selling, Wigs, Hair Extensions, Sociology of Islamic Law

Abstract

Seiring dengan perkembangan jaman, maka kegiatan dalam berbagai bidangpun juga mengalami perkembangan, salah satunya praktik bermuamalah khususnya dalam hal jual beli. Praktik jual beli yang ada dilingkungan Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri sendiri juga bermacammacam, salah satunya praktik menjual dan membeli rambut manusia untuk dijadikan wig danhair
extensions di salon kecantikan. Tujuandaripenelitian ini adalah ingin mengetahui bagaimana praktik jual dan beli rambut manusia untuk wigdanhair extensions padasalon kecantikan di Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri, danapa faktor-faktor yang mempengaruhi praktik jualbeli rambut manusia untuk wig danhair extensions di salon kecantikan Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri. Jenis penelitian iniadalahpenelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan Sosiologi Hukum Islam. Sifat dari penelitian ini adalah deskriptif analitik. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang sudah diperoleh dari lapangan kemudian dianalisis dengan metode berfikir secara induktif yang selanjutnya akan dilakukan pengecekan keabsahan data. Hasil daripenelitian ini menunjukkanbahwa praktik jual beli rambut untuk wig danhair extensionspada salon-salon kecantikan di Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri memiliki persamaan dalam hal transaksinya, yaitu mengumpulkan potongan rambut dari pelanggan yang telah melakukan treatment potong rambut, kemudian potongan rambut yang memiliki ukuran panjang sekitar 20 cm ke atas dijual untuk dijadikan wig (rambut palsu) atauhair extensions (menyambung rambut) ke pengepul maupun di salonnya sendiri. Sedangkan untuk ukuran panjang rambut kurang dari 20 cm akan dijual secara kiloan atau diukur dengan timbangan kepada orang yang membuat sanggul, wig maupun dibuang sendiri oleh pemilik salon. Adanya praktik jual beli rambut untuk wig danhair extensions pada salon kecantikan tersebut disebabkan masih adanya minat konsumen akan wig danhair extensions dari rambut asli manusia. Kemudian faktor-faktor lain
yang menyebabkan pemilik salon masih melakukan praktik tersebut diantaranya karena masih kurangnya pengetahuan tentang bermuamalah yang baik dan benar sesuai syara’, karena faktor ekonomi, background pendidikan, pemakaian wig dan hair extensions yang masih diminati oleh sebagian konsumen di dunia kecantikan hingga saat ini, adanya minat konsumen akan wig
danhair extensions dari bahan rambut asli manusia yang dirasa lebih aman, nyaman dan mudah perawatannya dibanding dari bahan sintetis atau buatan


Along with the times, activities in various fields have also developed, one of which is the practice of muamalah, especially in terms of buying and selling. The practice of buying and selling in the Ringinrejo Subdistrict, Kediri Regency itself also varies, one of which is the practice of selling and buying human hair for wigs and hair extensions at beauty salons. The purpose of this study
is to find out how the practice of buying and selling human hair for wigs and hair extensions at a beauty salon in Ringinrejo district, Kediri Regency, and what factors influence the practice of buying and selling human hair for wigs and hair extensions at a beauty salon in the District of Kediri. Ringinrejo, Kediri Regency. This type of research is a qualitative research using the Sociology of Islamic Law approach. The nature of this research is descriptive analytic. Data collection methods used are observation, interviews and documentation. The data obtained from the field are then analyzed by inductive thinking method which will then be checked for the validity of the data. The results of this study indicate that the practice of buying and selling hair for wigs and hair extensions at beauty salons in Ringinrejo District, Kediri Regency has similarities in terms of transactions, namely cut the hair, then haircuts that have a length of about 20 cm and above are sold to be used as wigs or hair extensions to collectors or at the salon itself. As for the length of hair less than 20 cm, it will be sold in kilos or measured bycscales to the person who makes the bun, wig or disposed of by the salon owner himself. The practice of buying and selling hair for wigs and hair extensions at beauty salons is due to the consumer interest in wigs and hair extensions made from real human hair. Then other factors that cause salon owners to still carry out this practice include the lack of knowledge and understanding of good and correct muamalah according to sharia, due to economic factors, nonIslamic beauty education background, the use of wigs and hair extensions which are still in demand by the public. consumers in the world of beauty to date, there is consumer interest in wigs and hair extensions from natural human hair which are considered safer, more comfortable and easier to maintain than synthetic or artificial materials.

References

Admin. “Pengertian Sosiologi Hukum Islam”, http://www.suduthukum.com/2017/05/sosiologihukum-Islam .html, diakses tanggal 16 Oktober 2020.

Arsah, Apin. “Pengaruh Globalisasi Terhadap Nilai Agama Islam”, (Skripsi, Universitas Muhammadiyah Palembang, Palembang, 2015.

Aziz, Mohd. Saifulloh. Fiqh Islam Lengkap: Pedoman Hukum Umat Islam dengan Berbagai Permasalahannya (Surabaya: Terbit Terang Surabaya, 2005).

Azzam, Abdul Aziz Muhammad. Fiqh Muamalat Sistem Transaksi Dalam Islam. Jakarta: Amzah, 2010.

Basjir, Ahmad Azhar. Azas-azas Hukum Muamalat. Yogyakarta: Bagian Penerbit Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, 2000.

Efendi, Jonaedidan Johnny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Depok: Prenadamedia Group, 2018.

Ellya Rosana, “Hukum dan Perkembangan Masyarakat”, Jurnal TAPis, Vol. 9, No. 1 (Januari-Juni, 2013), hlm. 103-104.

Harun. Fiqh Muamalah. Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2017.

Hikmawan, Fenti. Metodologi Penelitian. Depok: PT. Raja Grafindo, 2017.

Ismail. Perbankan Syariah. Jakarta: Prenada Media Group, 2011.

Jefri KhotIbul Umam, “Jual Beli Melinjo Secara Sinoman Perspektif Sosiologi Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Gununglurah Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas)”, (Skripsi, Universitas Islam Negeri Sunan

Kalijaga, Yogyakarta, 2015). M. Rasyid Ridla, “Sosiologi Hukum Islam (Analisis terhadap Pemikiran M. Atho’ Mudzhar)”, Al-Ihkam, Vol. 7,

No. 2 (Desember, 2012), hlm. 296.

Mahfud Fahrazi, Tinjauan Sosiologi Hukum Islam Terhadap Jual Beli Alat Kontrasepsi Kondom di Daerah DIY,Skripsi diterbitkan Oleh Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, tahun 2010.

Mas’adi, Ghufron A.Fiqh Muamalah Kontekstual. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002.

Masruhan. Metode Penelitian Hukum. Surabaya: Hilal Pustaka, 2013.

Meleong, Lexy J. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2014.

Muchlishoh, Amaliya Fahimattul. “Jual Beli Rambut Di Salon Kecantikan Perspektif Ulama Palangka Raya” . Skripsi Fakultas Syariah. Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya, 2019.

Muhammad. Aspek Hukum Dalam Muamalat. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2007.

Muslich, Ahmad Wardi. Fiqh Muamalat. Jakarta: AMZAH, 2015.

Muttaqin, Ahmad. “Eksistensi Agama Dalam Era Globalisasi”, Komunika, Vol. 8, No. 1 (Januari-Juni, 2014).

Nasrullah. Sosiologi Hukum Islam . Surakarta: Pustaka Setia, 2016.

Nawawi, Ismail. Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer. Bogor: Ghalia Indonesia, 2012.

Nazir, Muhammad. Metode Penelitian. Jakarta: PT. Ghalia Indonesia, 2014.

Nor, Juliansyah. Metodologi Penelitian. Jakarta: Kencana, 2011.

Nurhaidah dan M. Insya Musa, “Dampak Globalisasi Bagi Kehidupan Bangsa Indonesia”, Jurnal Pesona Dasar, Vol. 3, No. 3 (April, 2015).

Nurisman, “IslamDiTengah Pusaran Arus Globalisasi”. Al-A’raf Jurnal Pemikiran Islamdan Filsafat, Vol. XI, No. 1 (Januari-Juni, 2014).

Poerwadarminta. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1987.

Prastowo, Andi. Metode Penelitian Kualitatif Dalam Perspektif Rancangan Penelitian. Jogjakarta: arRuzz Media, 2012.

Purhantara, Wahyu. Metode Penelitian Kualitatif Untuk Bisnis. Yogyakarta, Graha Ilmu, 2010.

Putra, Nusa. Penelitian Kualitatif. Jakarta: PT. Indeks, 2011.

Qaradhawi, Yusuf. 7 Kaidah Utama Fikih Muamalat. Jakarta: Pustaka AlKautsar, 2010.

Sugiono. Metode Penelitian dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2015.

Teba, Sudirman. Sosiologi Hukum Islam . Yogyakarta: UII Press, 2003.

Downloads

Published

2021-12-23

How to Cite

Riris Arista, & Abdul Wahab A. Khalil. (2021). JUAL BELI RAMBUT UNTUK WIG DAN HAIR EXTENSIONS DITINJAU DARI SOSIOLOGI HUKUM ISLAM (Studi Kasus Pada Salon Kecantikandi Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri) BUYING HAIR FOR WIG AND HAIR EXTENSIONS REVIEWED FROM SOCIOLOGY OF ISLAMIC LAW (A Case Study on . Qawãnïn Journal of Economic Syaria Law, 5(2), 165–180. https://doi.org/10.30762/qawanin.v5i2.3471

Issue

Section

Articles