PERILAKU PEDAGANG MUSLIM DALAM TINJAUAN ETIKA BISNIS ISLAM (KASUS DI PASAR LOAK JAGALAN KEDIRI)
DOI:
https://doi.org/10.30762/q.v2i1.1048Keywords:
Trade, loak market, Islamic businessAbstract
Perdagangan merupakan bentuk usaha yang banyak dijalankan oleh manusia diseluruh dunia, mulai dari berdagang berbagai macam kebutuhan hidup sehari-hari atau kebutuhan primer, sampai menjual kebutuhan akan barang mewah demi kepuasan manusia.Untuk itu, untuk mengatasi banyaknya keperluan hidup, mereka berusaha mengakalinya dengan cara membeli produk-produk yang bermanfaat, hemat, dan efisien. Salah satu pasar yang mereka bidik adalah pasar barang bekas atau disebut dengan pasar loak. Adapun bagi seorang pedagang di pasar loak, mereka membidik berjualan di pasar barang bekas tersebut dengan berbagai macam alasan. Alasan-alasan tersebut di antaranya adalah; pertama, karena memang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Kedua, modal yang diperlukan untuk berdagang di pasar loak jauh lebih kecil dibandingkan dengan buka usaha yang mana usaha tersebut produk produknya berasal dari barang baru. Ketiga, stock barang bekas mudah didapatkan dan juga mudah diperjualkan kepada pembeli.
Di sini peneliti akan membahas tentang perilaku pedagang muslim dalam tinjauan etika bisnis Islam (kasus di Pasar Loak Jagalan Kediri). Pasar Loak Jagalan Kediri merupakan sentral dari penjualan barang bekas yang ada di Kota Kediri. Dimana setiap harinya terdapat lebih dari 300 pedagang barang bekas yang berdagang di pasar tersebut. Adapun fokus penelitian ini adalah bagaimana perilaku pedagang muslim di Pasar Loak Jagalan Kediri secara umumnya. Kemudian, dari besarnya jumlah pedagang tersebut, tentunya tidak semua pedagang mempunyai perilaku sesuai dengan etika bisnis Islam, maupun pedagang yang sudah sesuai dengan aturan etika bisnis Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perilaku pedagang muslim di Pasar Loak Jagalan Kediri dalam bertransaksi jual beli dan untuk mengetahui bagaimana perilaku pedagang muslim di Pasar Loak Jagalan Kediri dalam tinjauan etika bisnis Islam.
Trade is a form of business that is run by many people around the world, ranging from trading various kinds of daily necessities or primary needs, to selling the need for luxury goods for human satisfaction. For that, to overcome the many needs of life, they try to outsmart them buy products that are useful, economical and efficient. One of the markets they aim at is the second-hand market or the so-called trashy market. As for a trader at a trashy market, they aim to sell in the used goods market with a variety of reasons. These reasons include; first, because it is indeed to fulfill their needs. Second, the capital needed to trade at trashy markets is much smaller than opening a business where the products come from new goods. Third, used goods are easily available and easily sold to buyer. Here the researcher will discuss the behavior of Muslim traders in a review of Islamic business ethics (the case in the Jagalan Kediri Trashy Market). Kediri Jagalan Trashy Market is central to the sale of used goods in the city of Kediri. Where every day there are more than 300 used merchants who trade in the market. The focus of this research is how the behavior of Muslim traders in the Jagalan Kediri Trashy Market in general. Then, from the large number of traders, of course not all traders have behavior in accordance with Islamic business ethics, as well as traders who are in accordance with the rules of Islamic business ethics. This study aims to determine how the behavior of Muslim traders in the Jagalan Kediri Trashy Market in buying and selling transactions and to find out how the behavior of Muslim traders in the Jagalan Kediri Trashy Market in reviewing Islamic business ethics.
References
Abdullah, (online), (http://www.syadiashare.com/jenisjenis-pasar.html, 30 maret 2010, diakses tanggal 11 januari 2012).
Akhinayasrin, “Definisi Perdagangan dan Jenis Pedagang”, (online),(http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/2162642-definisiperdagangan-dan-jenis-pedagang/, 2 Februari 2010, diakses tanggal 3 Januari 2013).
Akhinayasrin, “Definisi Perdagangan dan Jenis Pedagang”, on line, http://id.shvoong.com/writing-andspeaking/2162642-definisiperdagangan-dan-jenis-pedagang/, 2 Februari 2010, diakses tanggal 3 Januari 2013.
Al-Baihaqi, Syu’abul Iman (CD Maktabah Samilah), juz 4, bab Hifzhu Al-Lisan, Hadits nomor 221.
Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari:Kitab alBuyu’ (Beirut: Dar la-Fikr, 1994).
Al-IIraqi, Al-Hafizh, Al-Mughni ‘an Hamli Asfar, kitab buyu’, Hadits nomor 1576.
AL-Qur'an dan Terjemahannya (Semarang: Toha Putra, 2000).
Andika Fm, "Butuh Sangu Lebaran Maling Cilik Bobol rumah Kosong", (online), (http://www.andikafm.com/news/detai
l/2718/1, 9 November 2012, diakses tanggal 3 Desember 2013).
Arsiandi, Deni, "Pengertian Perilaku", (online),(http://www.google.html.search=grameen+bank.com, 11 Februari 2012, diakses tanggal 11 Juli 2012).
Dawud, Abu, Sunan Abu Dawud (CD Kutubus Sittah), kitab al buyu’, bab jual beli, Hadits nomor 3502.
Hanif, Wawancara Kepala Paguyuban Pasar Loak Jagalan, di Pasar Loak Jagalan, (Kediri, 13 Mei 2013).
Indra Akuntono, “Kebutuhan Hidup Layak DKI Ditetapkan Rp 1,9 Juta”, Kompas, 2 November 2012.
Info Seputar Skripsi, Konsep Perilaku; Pengertian Perilaku, Bentuk Perilaku, dan Domain Perilaku,
http://www.infoskripsi.com/freeresource/konsep-perilaku-pengertianperilaku-bentuk-dan-domainperilaku.html, diakses tanggal 5 Juni
Kitab Undang Undang Hukum Pidana Pasal 480 tentang Penadahan.
Lajnah Pentashih Mushaf Al-Quran Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Jumanatul ‘Ali AlQur’an dan Terjemahannya (Bandung: CV Penerbit J-Art, 2005).
Lembaga Pendekatan Madzhab-Madzhab Islam, “Karakter Bangsa yang Unggul Menurut Islam”, (online),(http://www.taqrib.info/indon
esia/index.php?option=com_content& view=article&id, diakses pada tanggal 17 Mei 2013).
Muslim, Shahih Muslim (CD Kutubus Sittah), kitab jual beli, bab pengharaman najasy, Hadits nomor 2788.
Nurdiansyah, Mokhammad, "Pasar Loak Jagalan", (online),(http://kediriholic.wordpress.com/2010/11/09/pasar-loak-jagalan/, 9
November 2012, diakses tanggal 11 Juli 2012).
Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Gramedia, 2009). Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI), Ekonomi Islam (Jakarta: Rajawali Pers, 2010).
Rizqi Hernasari, Putri, “Pasar Loak Paling Ramai di Indonesia”, Detik, 28 Agustus 2012.
Susanto, Eko. "Umk Di Jawa Timur Tahun 2013 ", (online), (http://apakah.net/umk-dijawa-timur-tahun-2012/, 13 Januari 2013, diakses tanggal 10 April 2013).
Tirmidzi, Sunan At Tirmidzi (CD Kutubus Sittah), kitab al buyu’, bab Ma Ja-a Fit Tijaroti, Hadits nomor 1130. Wikipedia, "Pedagang", (online), (http://id.wikipedia.org/wiki/Pedagang, diakses tanggal 3 Desember 2013).
Wikipedia, “Pasar Loak”, on line, http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_loak, 17 April 2013, Diakses tanggal 20 April 2013.
Zainuddin Bin Abdul Aziz Al Malibari, As Syekh, Fathul Mu’in, (Indonesia: Daru Ihya), III/12.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Qawanin: Journal of Economic Syaria Law
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.