ANALISIS HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PRAKTIK BAGI HASIL NIRA AREN DI DESA CACABAN KIDUL KECAMATAN BENER KABUPATEN PURWOREJO Analysis Of Sharia Economic Law On The Practices For Results Of Aren Nira In Cacaban Kidul Village, Bener District, Purworejo Regenecy

Authors

  • Waluyo Sudarmaji Sekolah Tinggi Agama Islam An-Nawawi Purworejo
  • Muhajir Sekolah Tinggi Agama Islam An-Nawawi Purworejo
  • Chanifan Ihyarangga Sudarmaji Universitas Muhamadiyah Magelang

DOI:

https://doi.org/10.30762/qawanin.v5i2.3497

Keywords:

Profit sharing, Islamic law

Abstract

Nira aren merupakan salah satu prospek pendapatan potensial bagi masyarakat Desa Cacaban Kidul Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo yang mayoritas berprofesi sebagai petani. Nira aren dihasilkan dari pohon aren yang banyak tumbuh di perkebunan rakyat sebagai bahan baku gula aren yang merupakan komoditas prospek pertumbuhan ekonomi masyarakat. Tidak semua pemilik pohon aren mampu menyadap nira aren sendiri karena berbagai faktor selain membutuhkan keahlian khusus. Sebagian besar masyarakat mempercayakan penyadap untuk merawat pohon aren hingga mendapatkan hasil. Perilaku masyarakat tersebut sudah berjalan sejak dahulu bahkan telah menjadi adat budaya dan kearifan lokal masyarakat setempat. Disisi lain, masyarakat Desa Cacaban Kidul sangat menjunjung tinggi nilai-nilai agama Islam, hal ini tercermin dalam berbagai
kegiatan keagamaan dan adanya Lembaga-lembaga keagamaan baik yang bergerak dalam bidang organisasi kemasyarakatan maupun Lembaga Pendidikan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis praktik bagi hasil nira aren di Desa Cacaban Kidul Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo dalam perspektif syariat Islam. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan deskriptif analisis. Teori yang digunakan untuk membedah masalah ini adalah bagi hasil dalam sistem Mudharabah, dengan kesimpulan bahwa praktek bagi hasil yang dilakukan oleh masyarakat Desa Cacaban Kidul Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo dengan system gilir dan system mertelu, kedua system muamalah tersebut termasuk mudharabah muthlaq dan sudah sesuai dengan hukum Syariah maupun hukum positif di Indonesia yaitu Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, sehingga sah atau diperbolehkan menurut hukum Islam maupun hukum Negara.

Palm sap is one of the potential income prospects for the people of Cacaban Kidul Village, Bener District, Purworejo Regency, the majority of whom work as farmers. Palm sap is produced from palm trees that grow a lot in community-owned plantations as raw material for palm sugar which is a commodity prospect for community economic growth. Not all palm tree owners are able to tap palm sap by themselves due to various factors in addition to requiring special skills. Most of the people entrust the tappers to take care of the palm trees until they get results. The contract that occurs is only an oral contract based on the prevailing customs of the community and has become a culture. If there is dishonesty then the sanctions are moral sanctions and social sanctions. The
purpose of this study was to analyze the practice of sharing the results of palm sap in Cacaban Kidul Village, Bener District, Purworejo Regency in the perspective of Islamic law. In this study, the researchers used a type of field research (field research) with a descriptive analysis approach. The theory used to dissect this problem is profit sharing in the Mudharabah system, with the
conclusion that the profit sharing practice carried out by the people of Cacaban Kidul Village, Bener District, Purworejo Regency is according to the Mudharabah Muthlaq system so that it is legal or permissible according to Islamic law.

References

Adawiyah, Robiatul. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akad Mudharabah Pada Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM)(Studi Di Mitra

Muslim Mart Cijawa Kecamatan Cipocok Kota Serang). U.” UIN SMH BANTEN, 2019.

Alam Putra, Andi Arkan. “Analisis Dan Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pendapatan Petani Aren (Arenga Pinnata Merr.) Di Kelurahan Kahu, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone.” Universitas Hasanuddin, 2021.

Darmalaksana, Wahyudin. “Metode Penelitian Kualitatif Studi Pustaka Dan Studi Lapangan.” Pre-Print Digital Library UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2020.

Hartini, Kiki, Husin Bafadhal, and Hermanto Harun. “Implementasi Tabungan Akad Mudharabah Terhadap Para Nasabah Perspektif Hukum Perbankan Syariah (Studi Bank Syariah Mandiri Cabang Jambi).” UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, 2021.

Herman, Muharrir. “Implementasi Akad Mudharabah Di Warung Cawan Coffe Gayo Ditinjau Hukum Islam: Studi Di Warung Cawan Coffee Gayo, Jln. Joyoraharjo Kec. Lowokwaru Kota Malang.” Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2021.

Hesty, Heryani. “Keutamaan Gula Aren Dan Strategi Pengembangan Produk,” 2016.

Kementrian Agama RI. “Qur`an Dan Terjemahan Kemenag RI.” Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an. Jakarta: kemenag.go.id, 2021.

Mardani, Dr. Fiqh Ekonomi Syariah: Fiqh Muamalah. Prenada Media, 2015.

Maruta, Heru, and Imron Imron. “Perspektif Hukum Islam Terhadap Biaya Penalty Deposito Mudharabah.” JPS (Jurnal Perbankan Syariah) 1, no. 1 (2020): 15–28.

Mochamad Thopik, Rizky. “Analisis Implementasi Agunan Pada Akad Mudhrabah Dan Murabahah Di BMT Al-Hidayah Kawalu Tasikmalaya.” Universitas Siliwangi, 2018.

Muhajir, Fathudin, Hary Listyadi. (2021). Penyelesaian Pembiayaan Murābahah Bermasalah Di BMT Mikat AlKhidmah Purworejo. Al-Mubin; Islamic Scientific Journal. 10-23.

Muhajir, Dina Hady Chaeruddin. (2021). Implementasi Akad Pembiayaan Mudharabah di BMT An-Nawawi Cabang Pituruh Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. At-Tasyri'iy Jurnal Prodi Perbankan Syariah. 1-17.

Natawijaya, Dedi, Suhartono Suhartono, and Undang Undang. “The Analysis of Sap Water Yield and Palm Sugar (Arenga Pinnata Merr.) Quality in Tasikmalaya District.” Jurnal Agroforestri Indonesia 1, no. 1 (2018): 57–64.

Ningsih, Evi Rahayu. “Pengaruh Kinerja Keuangan Terhadap Bagi Hasil Tabungan Mudharabah Pada Unit Usaha Syariah Periode 2015-2017.” UIN SMH BANTEN, 2019.

Pratiwi, Sasmita. “Tinjauan Hukum Ekonomi Islam Terhadap Sistem Bagi Hasil Ternak Sapi Pedaging Di Kecamatan Bacukiki Kota Parepare.” IAIN Parepare, 2021.

Mahkamah Agung RI. “Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.” Badilag MA RI, 2016 https://perpustakaan.mahkamahagung. go.id/assets/resource/ebook/02.pdf.

Sa’diyah, Mahmudatus. Fiqih Muamalah II: Teori Dan Praktik. Unisnu Press, 2019.

Saputra, Fedry. “Pemahaman Masyarakat Tentang Mudharabah (Qiradh),

Hiwalah, Dan Syirkah Dalam Islam.” MAQASIDI: Jurnal Syariah Dan Hukum, 2021, 62–73.

Soemitra, Andi. Hukum Ekonomi Syariah Dan Fiqih Muamalah Di Lembaga Keuangan Dan Bisnis Kontemporer. Prenada Media, 2020.

Sudarmaji, Waluyo. “Praktik Model Bagi Hasil Dalam Bidang Pertanian Di Desa Karangsari.” Jurnal An-Nawa 19, no. 2 (2016).

Tamsil, Ilma Saakinah. “Kearifan Lokal Budaya Jawa Dalam Film Tilik.” Jurnal Simbolika: Research and Learning in Communication Study 7, no. 2 (2021): 152–65.

Tim Profil Desa. Profil Desa Cacaban Kidul Tahun 2020. Purworejo: Lembaran Desa Cacaban Kidul, 2020.

Wardi, Muslich Ahmad. “Fiqh Muamalat.” Cet. Ke-III,(Jakarta: Amzah), 2015.

Yuspin, Wardah, Arinta Dewi Putri, and M H SH. Rekonstruksi Hukum Jaminan Pada Akad Mudharabah. Muhammadiyah University Press, 2020.

Downloads

Published

2021-12-23

How to Cite

Waluyo Sudarmaji, Muhajir, & Chanifan Ihyarangga Sudarmaji. (2021). ANALISIS HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PRAKTIK BAGI HASIL NIRA AREN DI DESA CACABAN KIDUL KECAMATAN BENER KABUPATEN PURWOREJO Analysis Of Sharia Economic Law On The Practices For Results Of Aren Nira In Cacaban Kidul Village, Bener District, Purworejo Regenecy. Qawãnïn Journal of Economic Syaria Law, 5(2), 197–214. https://doi.org/10.30762/qawanin.v5i2.3497

Issue

Section

Articles