Pemaknaan Kewenangan Mengadili dalam Praktik Peradilan Perdata tentang Permohonan Penetapan Orang Hilang Perspektif Hukum Positif dan Hukum Keluarga Islam

Authors

  • Moch. Choirul Rizal Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri

DOI:

https://doi.org/10.30762/mahakim.v4i1.116

Keywords:

Civil Court Practices, Missing person, Authority to Judge

Abstract

Article 44, paragraph (4) of Law No. 24 of 2013 it is not clear which judicial body has the authority to determine the unclear whereabouts of a person because of missing or dead but his body was not found. For this reason, this research focuses on 2 (two) problems. First, the practice of civil justice regarding applications for the determination of missing persons. Second, the meaning of the authority to adjudicate in the practice of civil justice regarding applications for the determination of missing persons. This research is included in the theoretical research using a statute approach, case approach, and conceptual approach. The results of this study answer 2 (two) problems. First, in examining and adjudicating cases of petition for the determination of missing persons, the general court uses rules regarding the state of absence (afwezig) according to Article 467 and Article 468 of the Civil Code, while religious courts use a legal basis relating to inheritance law. Second, to examine and adjudicate cases for the application of missing persons, the authority of the general court is based on Article 467 and Article 468 of the Civil Code, while the authority of the religious court body still requires interpretation of the judge’s law on the subject matter, namely whether it has a connection with inheritance law or not. The case for appealing the missing person, as long as it is related to inheritance law, can reopen the option for Muslims to choose which judicial body to obtain legal certainty regarding the person’s absence.

References

Abdullah, Abdul Gani. Himpunan Perundangundangan dan Peraturan Peradilan Agama. Jakarta: Intermasa, 1986.

Atmadja, Ida Bagus Putra, “Pengaturan Hak Waris dari Ahli Waris yang Tidak

Diketahui Keberadaannya (Afwezigheid) dalam Hukum Waris Perdata”. Laporan Penelitian, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, 2017.

Bisri, Cik Hasan. Peradilan Islam dalam Tatanan Masyarakat Indonesia. Bandung:

Remaja Rosdakarya, 1997.

Canggayuda, Joel, Hana Sri Puji Rahayu, dan Anindya Haswaningrum, “Analisis

Yuridis Kedudukan Orang Hilang dalam Hukum Kewarisan Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”, Privat Law 7, Januari-Juni (2015).

Damis, Harijah, “Konflik Kewenangan Absolut Pengadilan Akibat Penentuan Pokok Sengketa yang Berbeda (Kajian Putusan Nomor 454/Pdt.G/2015/PA.Lmg dan Nomor 163/Pdt.G/2008/PT.Sby)”, Jurnal Yudisial 11, no. 1 (2018).

Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Hermawan, Dadang dan Sumardjo, “Kompilasi Hukum Islam sebagai Hukum Materiil pada Peradilan Agama”, Jurnal Yudisia 6, no. 1 (2015).

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, “Perdata”, dalam https://kbbi.web.id/perdata, diakses pada tanggal 10 September 2019.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, “Praktik”, dalam https://kbbi.web.id/praktik, diakses pada tanggal 10 September 2019.

Karim, Muchit A. (Ed.), Problematika Hukum Kewarisan Islam Kontemporer di Indonesia. Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengembangan Kehidupan Keagamaan Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Kementerian Agama Republik Indonesia, 2012.

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 026/KMA/SK/II/2012 (2012).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Mahdi, Sri Soesilowati, Surini Ahlan Sjarif, dan Akhmad Budi Cahyono. Hukum Perdata Suatu Pengantar. Jakarta: Gitama Jaya Jakarta, 2005.

Manaf, Abdul, “Yurisdiksi Peradilan Agama dalam Kewarisan Mafqud”, dalam https://www.pa-bengkulukota.go.id/foto/yurisdiksi%20peradilan%20agama%20dalam%20kewarisan%20mafqud(12_Feb).pdf, diakses pada tanggal 2 September 2019.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2000.

Nasution, Amin Husein. Hukum Kewarisan: Suatu Analisis Komparatif Pemikiran Mujtahid dan Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2014.

Nasution, Amin Husein. Hukum Kewarisan: Suatu Analisis Komparatif Pemikiran Mujtahid dan Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2014.

Penetapan Pengadilan Agama Kediri Nomor 0098/Pdt.P/2014/PA.Kdr (2015).

Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1170/Pdt.P/2019/PN.Sby (2019).

Prawirohamidjojo, R. Soetojo dan Asis Safioedin. Hukum Orang dan Keluarga. Bandung: Alumni, 1986.

Rahman, Asjmuni A. Qaidah-Qaidah Fiqh. Jakarta: Bulan Bintang, 1976.

Sangadji, Z.A. Kompetensi Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2003.

Satrio, J. Hukum Pribadi Bagian I Persoon Alamiah. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999.

Somawinata, Yusuf, “Hukum Kewarisan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia”, Jurnal al-Qalam 26, no. 1 (2009).

Subekti. Pokok-Pokok dari Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 1975.

Susanti, Neneng Desi, “Penggunaan Istishab al-Hal dalam Menetapkan Hak Status Kewarisan Mafqud menurut Hanafiyah”, Jurnal Tamaddun Ummah 1, no. 1 (2015).

Susylawati, Eka, “Landasan Hukum Positif Pemberlakuan Hukum Islam di Indonesia”, Jurnal al-Ihkam VI, no. 1 (2011).

Sujayadi, Bambang Sugeng A.S. Hukum Acara Perdata (Dokumen Litigasi Perkara Perdata). Jakarta: Kencana, 2011.

Suparman, Eman. Hukum Waris Indonesia dalam Perspektif Islam, Adat, dan BW (Edisi Revisi). Bandung: PT Refika Aditama, 2018.

Sutiyoso, Bambang. Penyelesaian Sengketa Bisnis. Yogyakarta: Citra Media Hukum,

Syahrani, Riduan. Seluk-Beluk dan Asas- Asas Hukum Perdata. Bandung: Alumni, 2013.

Syarifuddin, Amir. Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: Prenada Media, 2005.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Wardah, Sri dan Bambang Sutiyoso. Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media, 2007.

Zainuddin. Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

Wahyudi, Abdullah Tri, “Kewenangan Absolut Peradilan Agama di Indonesia pada Masa Kolonial Belanda hingga Masa Pascareformasi”, Yudisia 7, no. 2 (2016).

Downloads

Published

2022-06-07

How to Cite

Rizal, M. C. (2022). Pemaknaan Kewenangan Mengadili dalam Praktik Peradilan Perdata tentang Permohonan Penetapan Orang Hilang Perspektif Hukum Positif dan Hukum Keluarga Islam. Mahakim: Journal of Islamic Family Law, 4(1), 65–83. https://doi.org/10.30762/mahakim.v4i1.116

Similar Articles

<< < 1 2 3 

You may also start an advanced similarity search for this article.