Mudharabah Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dan Aplikasinya Sebagai Produk Perbankan Syariah

Authors

  • Naia Novriza K.H. Abdurrahman Wahid State Islamic University

DOI:

https://doi.org/10.30762/qaw.v7i2.304

Keywords:

Mudharabah, Hukum Ekonomi Syariah, Produk Perbankan Syariah

Abstract

Penelitian ini membahas tentang bagaimana pelaksanaan akad mudharabah dalam perspektif Kompilasi Hukum ekonomi
syariah serta aplikasinya sebagai produk perbankan syariah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui akad mudharabah dalam perspektif kompilasi hukum ekonomi syariah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian
ini dengan menggunakan metode kualitatif. Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan metode pengumpulan data menggunakan metode penelitian data kepustakaan dimana peneliti mengumpulkan penelitian terdahulu yang bertujuan untuk menggali data masa lalu secara sistematis dan objektif. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa akad mudharabah merupakan suatu akad kerjasama antara pemilik modal atau investor (shobibul  maal) dengan pengelola modal (mudharib) untuk melakukan suatu usaha atas dengan menerapkan system bagi hasil. Akad mudharabah walaupun tidak memiliki dasar hukum Al-Qur'an atau sunnah yang tersirat, tetapi akad ini sudah sering digunakan untuk melakukan suatu praktik perdagangan oleh beberapa generasi muslim pada zaman sekarang ini. akad mudharabah dikembangkan oleh beberapa Fuqaha dengan merujuk pada ketentuan berdasarkan prinsip-prinsip umum syariah tentang keadilan. Pada praktek Perbankan Syariah dalam melaksanakan akad mudharabah sebagai suatu akad pembiyaan dalam hal kemitraan dengan nasabah, akad ini
merupakan salah satu produk perbankan syariah yaitu berupa Giro mudharabah, Tabungan Mudharabah, Deposito Mudharabah, dan Penyaluran Dana lainnya.

References

Alwi, Masrur Agus. Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik (IMBT) dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah dan Aplikasinya sebagai Perbankan Syariah. Jurnal Ilmu Akuntansi dan Bisnis Syariah. Vol. 2, No. 1. Januari 2020. 91-110 hlm.

Andiyansari, Chasanah Novambar. Akad Mudharabah dalam Perspektif Fikih dan Perbankan Syariah. SALIHA : Jurnal Pendidikan dan Agama Islam. Vol. 3. No. 2. Juli 2020. hlm. 42-54

Marhamah, Ismayana. Tingkat bagi hasil, Pertumbuhan Likuiditas, dan Produk Domestik bruto terhadap simpanan Mudharabah. AL-URBAN : Jurnal Ekonomi Syariah dan Filantropi Islam. Vol.1 No. 1. Juni 2017. 15-25 hlm.

Fauzi, dkk. Upaya Baitul Maal Wa Tamwil bertahan di masa Pandemi Covid-19. AL-URBAN: Jurnal Ekonomi Syariah dan Filantropi Islam. Vol. 4 No. 2. Desember 2020. hlm. 141-152

A Fiqhus Sunnah. Karya Sayid Sabiq III/220, dan Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil, Aziz, karya, Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi Hasan Alwi, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, Balai Pustaka, Jakarta.

Ahmad Sarwat, Fiqih Muamalat (Jakarta: Kampus Syariah, 2009), hlm. 106.

Ismail Nawawi, Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2012), hlm. 141.

ISRA, Sistem Keuangan Islam Prinsip & Oprasional,(Rajawali Pers: Jakarta,2015) hal.298.

Srisusilawati dan Eprianti, Penerapan Prinsip Keadilan Dalam Akad Mudharabah Di Lembaga Keuangan Syariah, Jurnal Law and Justice Vol.2 No.1, April 2017, hlm. 7

Rahman Ambo Mase, Konsep Mudharabah Antara Kajian Fiqih dan Penerapan Perbankan, Jurnal Hukum Diktum, Volume 8 Nomor 1 Januari 2010, hlm. 79-81.

Downloads

Published

2023-12-31

How to Cite

Novriza, N. (2023). Mudharabah Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dan Aplikasinya Sebagai Produk Perbankan Syariah . Qawãnïn Journal of Economic Syaria Law, 7(2), 154–166. https://doi.org/10.30762/qaw.v7i2.304

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.