Perlindungan Hukum Pelaku Gadai Syariah Menurut Hukum Positif Indonesia

Authors

  • Tina Amelia Universitas Borobudur

DOI:

https://doi.org/10.30762/qaw.v8i2.653

Keywords:

Perlindungan Hukum, Gadai Syariah, Hukum Positif

Abstract

The study focuses on the application of the concept of Gadai Syariah (Rahn) as a legal framework for the management of the financial sector. Gadai Syariah is a legal framework that aims to regulate the financial sector and its relationship with the economy. It is based on the principles of economics, which emphasize the importance of the financial sector in managing the financial sector. The research aims to understand the role of the financial sector in the development of Indonesia, particularly in the context of the country's economic development and the need for credit. The study also examines the role of the financial sector in the internationalization of Indonesia and the modernization of the country.Gadai is a legal framework that aims to regulate the financial sector, focusing on the role of the financial sector in the development of Indonesia. The study also discusses the role of the financial sector in the development of Indonesia, highlighting the importance of the financial sector in the development of Indonesia. The study also discusses the role of the financial sector in the development of Indonesia, highlighting the role of the financial sector in the development of Indonesia.

 

Penelitian ini berfokus pada penerapan konsep Gadai Syariah (Rahn) sebagai kerangka hukum pengelolaan sektor keuangan. Gadai Syariah merupakan kerangka hukum yang bertujuan untuk mengatur sektor keuangan dan hubungannya dengan perekonomian. Hal ini didasarkan pada prinsip-prinsip ekonomi, yang menekankan pentingnya sektor keuangan dalam

mengelola sektor keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk memahami peran sektor keuangan dalam pembangunan Indonesia, khususnya dalam konteks pembangunan ekonomi negara dan kebutuhan akan kredit. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif, dan akan diarahkan untuk mengkaji peran sektor keuangan dalam internasionalisasi Indonesia dan modernisasi negara. Gadai merupakan kerangka hukum yang bertujuan untuk mengatur sektor keuangan, dengan fokus pada peran sektor keuangan dalam pembangunan Indonesia. Penelitian ini juga membahas peran sektor keuangan dalam pembangunan Indonesia, menyoroti pentingnya sektor keuangan dalam pembangunan Indonesia. Penelitian ini juga membahas peran sektor keuangan dalam pembangunan Indonesia, menyoroti peran sektor keuangan dalam pembangunan Indonesia.

References

Abubakar, Achmad, Halimah Basri, dan others. “Gadai Konvensional Dan Gadai Syariah Dalam Geliat Perkembangan Ekonomi.” Journal of Economic, Public, and Accounting (JEPA) 5, no. 1 (2022): 33–51.

Amir, Muh Fakhri. “TELAAH SISTEM OPERASIONAL GADAI SYARIAH PADA PT. PEGADAIAN UPS BONE.” Jurnal Akuntansi dan Keuangan Syariah 3, no. 2 (2024): 1–11.

Arifatin, Nanik, Yuni Rohmah, dan Eny Latifah. “Implementasi Akuntansi Gadai Syariah (Rahn) dengan Akad Qardh dan Ijarah di KSPPS BMT Mandiri Sejahtera Cabang Kranji sesuai PSAK No. 107.” AT TARIIZ: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam 1, no. 02 (2022): 53–70.

Bahari, Raha, dan others. “Studi Komparatif Antara Gadai Konvensional Dan Gadai Syariah (Rahn).” Mu’amalah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 1, no. 2 (2022): 53–80.

Basri, Zulfiani, Sitti Fatimah, dan Miftah Farild. “Analisis Strategi Pemasaran Produk Gadai Syariah (Rahn) dalam Meningkatkan Minat Nasabah di Pegadaian Syariah Cabang Sentral Makassar.” Islamic Banking, Economic and Financial Journal 2, no. 2 (2022): 21–35.

Hamid, Rizal Al, Arif Sugitanata, dan Suud Sarim Karimullah. “Sinkronisasi Pendekatan Sosiologis Dengan Penemuan Hukum Islam Sui Generis Kum Empiris.” Bertuah Jurnal Syariah Dan Ekonomi Islam 4, no. 1 (2023): 48–60.

Hasibuan, Dewi Kumala Sari, dan Pani Akhiruddin Siregar. “Konsep Gadai Syariah Menurut Syafi’i Antonio.” Jurnal Penelitian Medan Agama 11, no. 1 (2020).

Irfani, Nurfaqih. “Asas Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, dan Penggunaannya dalam Penalaran dan Argumentasi Hukum.” Jurnal Legislasi Indonesia 16, no. 3 (2020): 305–25.

Irsyad, Muhammad. “Hukum Dan Penyelesaian Konflik Hukum.” De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum 6, no. 2 (2021): 389–95.

Jatmika, Bayu Jati. “Asas Hukum Sebagai Pengobat Hukum; Implikasi Penerapan Omnibus Law.” JAAKFE UNTAN (Jurnal Audit Dan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Tanjungpura) 9, no. 1 (2020).

Juliardi, Budi, Yoan Barbara Runtunuwu, Mohammad Hendy Musthofa, Andi Darmawansya TL, Arini Asriyani, Raju Moh Hazmi, Muh Akbar Fhad Syahril, et al. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: CV. Gita Lentera, 2023.

Pratama, Mohammad Reza Putra. “Diferensiasi Operasional Gadai Syariah Dan Gadai Konvensional.” Jurnal Bisnis dan Manajemen (JURBISMAN) 2, no. 1 (2024): 37–58.

Rahmatillah, Nelly, dan Uswatun Hasanah. “Strategi Pemasaran Produk-Produk Gadai Syariah Dalam Meningkatkan Jumlah Nasabah Ditinjau Dari Perspektif Islam.” Jurnal Ekonomi Syariah Darussalam 1, no. 1 (2020): 16–31.

Shobroni, Sholihin. “Implementasi Penerapan Perlindungan Konsumen Dalam Gadai Syariah Dan Gadai Konvensional.” . 1, no. 6 (2020): 773–88.

Wiratama, Aldi, Ajie Haikal, dan Zainudin Hasan. “Pendekatan Sosiologi Hukum dalam Memahami Konflik Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 8 (2022): 206–12.

Yati Nurhayati, Ifrani, dan M. Yasir Said. “Metodologi Normatif dan Empiris dalam Perspektif Ilmu Hukum.” Jurnal Penegakan Hukum Indonesia (JPHI) 2, no. 1 (Februari 2021): 1–20.

Downloads

Published

2024-12-25

How to Cite

Tina Amelia. (2024). Perlindungan Hukum Pelaku Gadai Syariah Menurut Hukum Positif Indonesia. Qawãnïn Journal of Economic Syaria Law, 8(2), 131–143. https://doi.org/10.30762/qaw.v8i2.653

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.