Inklusi Keuangan Digital Syariah di Pondok Pesantren Bumi Damai Al-Muhibbin Tambakberas Jombang Perspektif Maqashid Shariah Jasser Auda

Authors

  • M. Ashilus Sadid Universitas Sunan Ampel Surabaya
  • Abdulloh Munir IAIN Kediri

DOI:

https://doi.org/10.30762/qaw.v8i1.432

Keywords:

Inklusi, Keuangan Digital, Maqashid Syariah Jasser Auda

Abstract

Teknologi digital sudah menjadi bagian dari kehidupan manusia. Manusia lebih memilih teknologi digital karena lebih efisien dan mudah digunakan. Namun, beberapa orang masih menganggap Pondok Pesantren tidak mengikuti perkembangan teknologi digital. tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan inklusi keuangan digital syariah di Pondok Pesantren Bumi Damai al-Muhibbin Tambakberas Jombang, Untuk mengetahui peran inklusi keuangan digital syariah perspektif maqa>s}id shari>‘ah Jasser Auda. Metode penelitian yang digunakan dengan menggunakan pendekatan studi kasus dan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dokumentasi. Teknik analisis datanya menggunakan analisis deskriptif dengan tahapan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, Penerapan inklusi keuangan digital syariah di Pondok Pesantren Bumi Damai al-Muhibbin Tambakberas Jombang telah mengadopsi inklusi keuangan digital syariah. Melalui penggunaan uang digital dan kartu belanja santri (Wadi>’ah Card), transaksi santri dapat dipantau oleh wali santri dan pengurus pondok. Pondok Pesantren al-Muhibbin juga menerapkan produk tabungan digital berdasarkan prinsip wadi>'ah yad al-d}ama>nah. Dengan prinsip wadi>'ah, Pondok Pesantren al-Muhibbin bertanggung jawab sebagai penerima titipan dana dari santri. Kedua, peran inklusi keuangan digital Syariah perspektif maqa>s}id shari>‘ah Jasser Auda di Pondok Pesantren al-Muhibbin mengikuti beberapa fitur pendekatan sistem yang dikemukakan oleh Jasser Auda, seperti observasi, uji coba, sosialisasi, dan evaluasi. Selain itu, penerapan inklusi keuangan digital harus memperhatikan aspek internal dan eksternal, keterbukaan, hubungan saling berhubungan, dan multidimensi. Tujuan penerapan inklusi keuangan digital antara lain sebagai inovasi peningkatan pelayanan pondok terhadap santri, antisipasi kehilangan uang tunai, dan mendisiplinkan santri dalam pembayaran uang bulanan.

References

Abdullah, Amin. Pengantar dalam Membumikan Hukum Islam Melalui Maqashid Shari’ah. Bandung: PT Mizan Pustaka, 2015.

A. Gerdeva & E. Rhyne. “Opportunities Ond Obstacles to Financial Inclusion." Center of Financial Inclusion at ACCION International. No 12 (2011). 6.

Alliance for Financial Inclusion. “Digital Financial Services Basic Terminology”. 14 Maret, 2022. http://www.afiglobal.org/sites/default/files/publications/2016-08/Guideline Note-19 DFSTerminology.pdf;

Assalafiyyah Mlangi. “Revolusi Digital Pesantren Assalafiyyah Yogyakarta”. Youtube, 14 Maret, 2022. https://www.youtube.com/watch?v=vD_NJi7fJnA.

Auda, Jasser. Maqa>shid al-Shari>’ah as Philosophy of Islamic Law: A System Approach. London: The International Institute of Islamic Thought, 2007.

Auda, Jasser. Membumikan Hukum Islam melalui Maqashid Syariah. Bandung: Penerbit PT Mizan Pustaka, 2008.

Auda, Jasser. Membumikan Hukum Islam Melalui Maqa>s}id Syari>’ah, Terj. Rosidin Dan Ali Abdelmun’im. Bandung: Mizan Pustaka, 2015.

Audah, Jaser. Terj. al-Maqa>s}id Untuk Pemula. Yogyakarta: Suka-Press, 2013.

Bank Indonesia. “Keuangan Inklusif 2014”. 14 Maret, 2022. https://www.bi.go.id/id/fungsi-utama/stabilitas-sistem-keuangan/keuangan-inklusif/default.aspx.

Beik, Irfan Syauki, dan Laili Dwi Arsyianti. Ekonomi Pembangunan Syariah. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016.

Danim, Sudarwan. Menjadi Peneliti Kualitatif Rancangan Metodologi, Presentasi, dan Publikasi Hasil Penelitian untuk Mahasiswa dan Penelitian Pemula Bidang Ilmu Sosial, Pendidikan, dan Humaniora. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2002.

DSN MUI. “Uang Elektronik Syariah.” Fatwa Dewan Syariah Nasional, no. 19 (2017): 1–12.

Indonesia, Bank. “Peraturan Bank Indonesia Tentang Uang Elektronik,” 2018.

Nasrullah Kartika MR, Galuh, and Hasni Noor. “Konsep Maqashid Al-Syari’ah Dalam Menentukan Hukum Islam (Perspektif Al-Syatibi Dan Jasser Auda).” Al Iqtishadiyah Jurnal Ekonomi Syariah Dan Hukum Ekonomi Syariah 1, no. 1 (2014): 50. https://doi.org/10.31602/iqt.v1i1.136.

OJK, Ketua Dewan Komisioner. “Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 1/POJK.03/2022 Tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif,” no. 184 (2022): 1–27.

Otoritas Jasa Keuangan. “Undang - Undang OJK.” Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 53, no. 9 (2016): 1689–99. https://www.ojk.go.id/id/kanal/edukasi-dan-perlindungan-konsumen/regulasi/peraturan-ojk/Documents/Pages/POJK-tentang-Peningkatan-Literasi-dan-Inklusi-Keuangan-di-Sektor-Jasa-Keuangan-Bagi-Konsumen-dan-atau-masyarakat/SAL - POJK Literasi dan Inklusi Keuang.

Qardhawi, Yusuf. Membumikan Islam. Bandung: PT Mizan Pustaka, 2018.

Vera Intanie, Dewi. “Perkembangan Sistem Pembayaran Di Indonesia.” Bina Ekonomi 10, no. 2 (2006): 60–77.

World Bank. “The Inclusion 2016”. 14 Maret, 2022. https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10532.

Downloads

Published

2024-06-30

How to Cite

M. Ashilus Sadid, & Abdulloh Munir. (2024). Inklusi Keuangan Digital Syariah di Pondok Pesantren Bumi Damai Al-Muhibbin Tambakberas Jombang Perspektif Maqashid Shariah Jasser Auda. Qawãnïn Journal of Economic Syaria Law, 8(1), 30–48. https://doi.org/10.30762/qaw.v8i1.432

Issue

Section

Articles