Tinjauan Fikih dan Akad Wadiah Terhadap Praktik Arisan sebagai Sarana Menabung di Masyarakat Bancar Tuban
DOI:
https://doi.org/10.30762/qaw.v7i2.305Keywords:
Praktik Arisan, Akad Wadiah, menabungAbstract
Di masyarakat Bancar Tuban, arisan sebagai metode menabung telah menjadi komponen penting dalam kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat. Dalam tradisi arisan, anggota komunitas berkumpul secara teratur untuk menyumbangkan sejumlah uang, dan pada akhirnya, satu anggota akan menerima seluruh dana. Praktik arisan memiliki dua peran dalam kehidupan masyarakat Bancar Tuban: sebagai alat ekonomi untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan sebagai alat sosial untuk mempererat hubungan sosial antara anggota masyarakat. Dalam fikih, arisan adalah bentuk qardh, atau pinjaman, karena anggota masyarakat memberikan uang dengan harapan untuk mengingatnya kembali di kemudian hari. Namun, untuk memastikan bahwa uang yang dikumpulkan oleh para peserta arisan aman dan dapat dikembalikan kepada mereka pada akhir setiap pertemuan, akad wadiah juga dapat digunakan dalam praktik arisan.
References
Arini Qisti Adilla, Diajukan. “Praktik Arisan Bahan Pokok Untuk Kenduri Di Kalangan Masyarakat Kecamatan Sawang Dalam Perspektif Hukum Islam (Analisis Menurut Konsep Akad Qardh).” UIN Ar-Raniry Banda Aceh, 2022.
“Arti Kata Arisan - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online.” Accessed September 29, 2023. https://kbbi.web.id/arisan.
Cahyaningrum, S. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Produk Baru Tabungan Arisan Surya (Tas) Sistem Gugur Pada Bpr. Bank Surya Yudha Purbalingga.” IAIN Purwakarta, 2019. https://www.semanticscholar.org/paper/TINJAUAN-HUKUM-ISLAM-TERHADAP-PRODUK-BARU-TABUNGAN-Cahyaningrum/8e8641b35309e7bb444c934e5a57c30d0f20d9e7.
Desminar. “Akad Wadiah Dalam Perspektif Fikih Muamalah.” MENARA Ilmu XIII, no. 3 (January 2019).
“Fatwa DSN MUI Tentang Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia,” n.d. Accessed October 2, 2023.
Harun. Fiqih Muamalah. Surakarta: Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2017.
Hidayah, Taufiq. “Hukum Pengambilan Manfaat Qardh Terhadap Praktek Arisan Uang Perspektif Ibnu Qudamah (Studi Kasus Di Desa Gunting Saga Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhan Batu Utara).” ISLAMIC BUSSINESS LAW REVIEW 2, no. 1 (December 23, 2019).
Ibu-Ibu RT 11 Desa Sembungin Bancar. Peran dan Makna Arisan pada Masyarakat Bancar Tuban, September 22, 2023.
Ratnasari, Muhammad Nuzur. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Arisan Beranak (Studi Kasus Desa Sidorejo Kecamatan Wonomulyo).” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Sosial Budaya Islam 6, no. 1 (n.d.).
Rozikin, M. Rohma. Hukum Arisan dalam Islam: Kajian Fikih terhadap Praktik ROSCA (Rotating Savings and Credit Association). Universitas Brawijaya Press, 2018.
Susilowati, Eni, Siti Alifah, and Endira Susanti. “Pengaruh Hasil Produk Bank Syariah Ditinjau Dari Minat Para Nasabah Untuk Menabung Di Bank Syariah.” SINDA: Comprehensive Journal of Islamic Social Studies 1 (April 30, 2021): 73–80. https://doi.org/10.28926/sinda.v1i1.41.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Qawãnïn Journal of Economic Syaria Law
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.