JUAL BELI DENGAN NON-MUSLIM DALAM KONTEKS FIKIH MUAMALAH DAN NILAI KEMASLAHATAN

(Studi Kasus Kabupaten Bengkalis)

Authors

  • Andrian Saputra STAIN Bengkalis
  • Muhamad Aji Purwanto STAIN Bengkalis

DOI:

https://doi.org/10.30762/qaw.v7i1.223

Keywords:

Buying and Selling;, Non-Muslim, Fiqh Muamalah, Value of Maslahat

Abstract

Jual beli yang sebaiknya dilakukan dengan kejujuran, benar, dan, tidak melanggar syari’at agama Islam (Al - Qur’an & Sunnah). Agar mencapai itu semua jual beli yang dilakukan haruslah memenuhi syarat dan rukun jual beli serta ketentuan yang mengatur didalamnya. Dalam hal bermuamalah, Islam memakai prinsip yang telah dirumuskan sebelumnya, yaitu pada dasarnya segala macam jenis muamalah itu status dari kedudukannya itu mubah kecuali jika ada mengandung unsur paksaan. Transaksi juga diterapkan atas sesuatu yang mengandung manfaat sehingga menghindari mudhorot dalam praktek kehidupan. Agama Islam pada hal ini menganut kebebasan dalam melakukan transaksi kepada siapa saja termasuk kepada nonmuslim selagi tidak ada pihak yang saling dirugikan berdasarkan kesepakatan dalam melakukan transaksi jual beli. Oleh karena itu, analisis dari perspektif Islam mengenai melakukan transaksi jual beli kepada nonmuslim, Islam tidak melarang apalagi mengharamkan. Akan tetapi, Islam mengatur perkara itu semua dengan bertransaksi atas barang atau sesuatu yang halal bagi kita dan bukan kepada nonmuslim yang memusuhi agama kita. Maka selain dari itu, maka bertransaksi kepada nonmuslim dalam hal jual beli perbolehkan, hal itu semua merupakan bagian dari bermuamalah bagian dari kemanusiaan. Jual beli termasuk bagian dari muamalah karena Islam agama yang membawa keindahan bagi umat manusia untuk mencapai keharmonisan dalam menjalankan hidup dimuka bumi.

Author Biography

Muhamad Aji Purwanto, STAIN Bengkalis

Departement of Sharia and Islamic Economic The Islamic State University Bengkalis

References

Abubakar, Ali. Kedudukan Non Muslim dalam Qanun Jinayat. 1. Banda Aceh: Dinas Syariat Islam Aceh, 10. https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/20679.

Ashari, Zaenudin. “Konsep Berwirausaha dengan Metode Dimensi Hablumminallah dan Dimensi Hablumminnas.” MUSLIMPRENEUR: Jurnal Ekonomi dan Kajian Keislaman 1, no. 2 (2021): 1–23.

Khairul Amri dan Adia Ferizko. “Manajemen Pemberdayaan Masyarakat Desa Di Kabupaten Bengkalis.” Jurnal Niara 13, no. 1 (17 Mei 2020): 227–36. https://doi.org/10.31849/niara.v13i1.4106.

Munandar, Munandar, dan Kiki Mikail. “GENEOLOGI DAN ETNOGRAFI MASYARAKAT ADAT DI INDONESIA: STUDI KASUS SUKU TOGUTIL, BADUY DAN SAKAI.” Tanjak: Sejarah dan Peradaban Islam 2, no. 2 (1 Januari 1970): 146–56. https://doi.org/10.19109/tanjak.v2i2.12858.

Naim, Haliyun. “Rapor Pendidikan Untuk Perencanaan Daerah dan Satuan Pendidikan, Wujudkan Pendidikan Berkualitas di Bengkalis.,” t.t. https://diskominfotik.bengkaliskab.go.id/web/detailberita/16523/rapor-pendidikan-untuk-perencanaan-daerah-dan-satuan-pendidikan-wujudkan-pendidikan-berkualitas-di-bengkalis.

Nurdiyanto, Ade. “MUAMALAH MUSLIM DENGAN NON MUSLIM DALAM AL-QUR’AN.” El-Wasathiya: Jurnal Studi Agama 3, no. 1 (t.t.): 2016.

Rahayu, Sri Ulfa, dan Ernawati Br Ginting. “KERJASAMA RASULULLAH DENGAN NON-MUSLIM MEMBANGUN KESEJAHTERAAN UMAT.” Jurnal Ushuluddin 18, no. 1 (2019). http://jurnal.uinsu.ac.id/index.php/ushuluddin/article/view/5727.

Shobirin, Shobirin. “JUAL BELI DALAM PANDANGAN ISLAM.” BISNIS : Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam 3, no. 2 (17 Agustus 2016): 239. https://doi.org/10.21043/bisnis.v3i2.1494.

Subekti, Sri. “ANALISIS YURIDIS TENTANG HUKUM ASURANSI DALAM TRANSAKSI ELECTRONIC COMMERCE MELALUI PERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG.” Jurnal Ilmiah Dunia Hukum 1, no. 1 (17 Desember 2017): 19. https://doi.org/10.35973/jidh.v1i1.604.

Tricahyono, Nor Salim. “Mengatasi Sikap Keragu-Raguan dalam Transaksi Jual Beli Makanan dengan Nonmuslim Perspektif Qawa’id Fiqhiyyah.” AL-AFLAH JURNAL MAHASISWA FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM IAIN PALANGKA RAYA 1, no. 1 (t.t.): 2022.

Yasin, Arbi. “HEGEMONI EKONOMI ETNIK TIONGHOA DI PESISIR KABUPATEN BENGKALIS RIAU.” Sosial Budaya, t.t.

Downloads

Published

2023-06-30

How to Cite

Saputra, A., & Aji Purwanto, M. . (2023). JUAL BELI DENGAN NON-MUSLIM DALAM KONTEKS FIKIH MUAMALAH DAN NILAI KEMASLAHATAN: (Studi Kasus Kabupaten Bengkalis). Qawãnïn Journal of Economic Syaria Law, 7(1), 68–80. https://doi.org/10.30762/qaw.v7i1.223

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.